Apa Kabar


Tanpa Pemberitahuan, Hukuman Mereka Dikuatkan
July 26, 1997, 3:05 pm
Filed under: Law
Aktivis PRD sudah divonis banding, sementara memori banding baru diterima beberapa hari sesudahnya. Mereka protes dan akan tetap melakukan kasasi.

ANAK-ANAK muda itu kini tak mirip aktivis lagi. Budiman Sudjatmiko dan teman-temannya, para pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD), kini tak lagi berkulit gelap akibat terbakar matahari di saat mereka melakukan aksi unjuk rasa. Kulit mereka yang putih bersih membuatnya lebih mirip pemuda-pemuda rumahan yang tak pernah bergaul dengan buruh atau aparat keamanan.

Kurungan penjara selama hampir setahun (Budiman dkk. ditangkap di rumah Beni Sumardi di Bekasi bulan Agustus 1996), memang mampu mengubah penampilan fisik Budiman, 27 tahun, Ketua Umum PRD. Begitu juga rekan-rekannya sesama aktivis PRD yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba: Garda Sembiring, 27 tahun, Jakobus Eko Kurniawan, 27 tahun, Ign. Pranowo, 28 tahun, dan Suroso, 24 tahun. Namun, satu hal tak berubah dalam diri anak-anak muda itu, cara berbicara mereka tetaplah meledak-ledak dan bersemangat. Mereka pun masih konsisten, agar keadaan lebih baik di negara ini perlu adanya sebuah perubahan. Penjara rupanya tak bisa melunturkan cita-cita mereka.

Sekian lama dalam Rutan Salemba, pemuda-pemuda itu sudah bergaul akrab dengan sesama tahanan. Tak ada hambatan yang berarti untuk menjalin komunikasi. “Kalau koran langganan kami datang, mereka juga baca. Kalau ada berita bagus, kami berdiskusi,” cerita Budiman. Tak hanya koran yang ditimbrungi oleh tahanan lain, tapi juga koleksi buku milik pemuda-pemuda pelahap buku tersebut. Segala macam buku ingin dipinjam. “Ada napi yang pinjam buku Demokratisasi Gelombang Ketiga-nya Samuel Huntington. Setelah itu, ia tertarik dengan buku Alfred Stepan, Militer dan Demokratisasi,” kata jebolan FE UGM itu sambil tertawa.

Itulah salah satu cara mereka untuk menghabiskan waktu dan meleburkan diri dalam komunitas di rutan. Di samping itu, mantan-mantan mahasiswa itu juga melakukan berbagai aktivitas lainnya. Mulai dari menerjemahkan buku-buku asing, berdiskusi, dan mendengarkan musik. Masih ada satu keinginan Budiman yang hingga kini belum terlaksana: menulis buku soal gerakan demokrasi di sejumlah negara berkembang. Atau paling tidak, sebuah buku tentang pengalaman jadi aktivis PRD yang dipenjara.

Aktivitas serupa juga dilakukan para pentolan PRD yang dipenjara di Surabaya, Dita Indah Sari, Coen Husein Pontoh, dan Mochamad Soleh. Dita, satu-satunya aktivis PRD wanita yang dipenjara–semula di Rutan Medaeng, Sidoarjo, kemudian dipindah ke LP Lowokwaru, Malang, setelah Medaeng terbakar 11 Juni lalu–, kini jadi rajin ikut olahraga voli, berkebun, membaca, menulis, atau pekerjaan apa saja yang bisa dilakukan. Kalau tak rajin-rajin menyibukkan diri, masa penahanan mereka akan terasa begitu panjang, soalnya vonis penjara yang mereka terima memang tidak singkat. Budiman, contohnya, harus mendekam 13 tahun dalam penjara dan Dita dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Dan, vonis 12 orang aktivis PRD lainnya bervariasi, yakni antara 5-12 tahun penjara. Ketika divonis, keseluruh anak muda, yang menganggap peradilan buat mereka hanya diada-adakan untuk mencari kambing hitam Peristiwa 27 Juli 1996 itu, menyatakan naik banding.

* Tanpa Pemberitahuan

Dalam posisi tengah menanti putusan banding itu, tak heran bila mereka merasa marah ketika mendengar putusan bandingnya sudah turun tanpa ada sebuah pemberitahuan resmi dari pengadilan pun untuk mereka. Para aktivis beserta pembelanya justru mendengar kabar tersebut dari pihak lain. Budiman dkk., misalnya, mengetahuinya dari membaca surat kabar. Pembela Dita dkk. mengetahuinya dari petugas LP. Para aktivis PRD yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikukuhkan hukumannya oleh Pengadilan Tinggi. Itu artinya, Budiman bakal tetap mendekam 13 tahun di penjara, Garda 12 tahun, Pranowo sembilan tahun, Eko delapan tahun, dan Suroso tujuh tahun. Sebagian rekannya di Surabaya mendapat sedikit pengurangan. Dita diturunkan menjadi lima tahun (dari vonis enam tahun), Coen tiga setengah tahun (dari empat tahun), namun Soleh tetap mendapat ganjaran empat tahun penjara.

Berkas perkara rekan-rekan mereka yang disidang di PN Jakarta Selatan (Petrus Hari Hariyanto, Ken Budha Kusumandaru, Victor da Costa, Ign. Putut Arintoko, I Gusti Agung Anom Astika, dan Wilson bin Nurtiyas) menurut Soekardjo, salah satu anggota majelis hakim tinggi yang memutus perkara Budiman dkk. sudah dilimpahkan oleh PN Jakarta Selatan ke PT. “Namun, belum
ditunjuk majelis hakim yang akan mengurus memori bandingnya,” katanya.

Karena itu, Budiman pun melontarkan protes. “Hingga kini salinan putusan banding PT Jakarta belum saya terima. (Putusan banding itu ditetapkan tanggal 23 Juni 1997). Memori banding dari jaksa pun tak pernah kami terima, padahal itu penting agar kami bisa membuat kontra memori banding. Memori banding jaksa ini baru kami terima setelah putusan keluar. Seolah-olah memori banding itu hanya kumpulan kertas-kertas biasa. Padahal, di sana ada hak dan segala macam,” kata Budiman yang setiap minggu dikunjungi keluarganya dari Bogor itu.

Adapun putusan banding PRD kubu Surabaya yang sudah keluar tanggal 2 Juni lalu (untuk Dita dan Coen) baru diterima pengacaranya tanggal 10 Juli 1997. “Kami baru mendengar kabar putusan banding itu dari pihak LP Kalisosok, tempat Coen dan Soleh ditahan,” ujar Yudi Burhan, Kepala Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, yang menjadi pembela para aktivis itu. Ia tak tahu mengapa pihak PT terlambat sebulan untuk memberitahukan hal ini pada para terdakwa.

Khusus untuk Mochamad Soleh, putusan bandingnya memang baru turun tanggal 10 Juli lalu. PT menguatkan putusan PN Surabaya. Salah satu alasannya, menurut dugaan para aktivis adalah karena Kakansospol Kodya Surabaya, Letkol Budiyanto, pernah menuduh adik Soleh yang bernama Dwi Harianto adalah yang mendalangi unjuk rasa buruh PT Wangta Agung beberapa waktu lalu. Tuduhan itu dibantah oleh keluarga Soleh, mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma yang baru setahun aktif di PRD, karena Soleh adalah anak bungsu. Namun, Letkol Budiyanto menjawab enteng saja soal tuduhannya, “Data soal Dwi itu adiknya Soleh berasal dari aparat keamanan dan kebetulan saya pernah ketemu di pengadilan,” katanya kepada Abdul Manan dari D&R.

* Cacat Hukum

Putusan banding ini dinilai Dwiyanto Prihartono, pengacara dari LBH Jakarta, sebagai cacat hukum. “Dan, segala sesuatu yang sifatnya cacat tentunya mengakibatkan putusan banding ini harus dinyatakan batal,” kata mantan pembela Budiman cs. yang dicabut kuasa hukumnya oleh Budiman sendiri. Ia lalu mengurutkan proses jalannya berkas tersebut. Tanggal 26 Mei berkas banding diajukan ke PT dan tanpa ada informasi soal sidangnya, tiba-tiba tanggal 23 Juni sudah jatuh putusannya. Salinan putusan itu baru diterima para terdakwa tanggal 30 Juni, sedang memori banding dari jaksa diterima tanggal 25 Juni (untuk Eko dkk.) dan tanggal 30 Juni (Budiman dan Garda). Padahal, salinan putusan dan memori banding itu diperlukan untuk menyusun kontra memori banding yang jelas saja pada saat itu sudah tak dibutuhkan karena toh putusan sudah jatuh tanggal 23 Juni.

“Artinya, para terdakwa tidak memperoleh hak-hak sebagaimana mestinya yang berkaitan dengan upaya untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Sebab, terdakwa harus dihormati hak-haknya untuk menyatakan dirinya tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” kata Dwiyanto.

Karena itu, bagi PRD kubu Jakarta maupun Surabaya sama-sama berniat untuk mengajukan protes. “Kami akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung karena ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah prinsipiil. Kami mengharapkan MA segera memproses pengadilan kami sejak awal kembali dan kalau bisa dianggap sebagai kasus yang layak diputuskan oleh MA,” ujar Budiman.

Mereka juga tetap akan mengajukan kasasi. Alasan Budiman, kasus mereka adalah pengadilan pikiran-pikiran politik, namun sejak awal dianggap sebagai tindak pidana. Dita yang mendapat pengurangan setahun dari vonis semula pun berpendapat serupa. “Saya tak merasa bersalah sama sekali. Pembuktian di pengadilan tak meyakinkan,” kata Dita yang kulitnya kini makin putih itu. Semula, ia memang ditangkap karena memimpin unjuk rasa buruh Tandes tanggal 8 dan 9 Juli, tapi di tengah jalan terjadi kasus 27 Juli dan tuduhan kepadanya pun berbelok dengan dipakainya pasal-pasal subversi. Tapi, hukumannya dikurangi. “Itu lebih banyak karena faktor kasihan saja,” ujarnya.

Pihak Pengadilan Tinggi yang ditanya mengapa vonis banding tak disampaikan ke para terdakwa, mencoba berkelit. “Oleh majelis hakim, keputusan itu sudah dikirim ke bagian pidana dan tentu saja nanti diturunkan ke pengadilan negeri. Dan, itu tugas PN, bukan PT,” kata Reni Retnowati, Humas PT Jakarta yang juga salah satu anggota tim majelis yang mengadili Budiman dkk.

Namun, Reni sedikit gelagapan ketika ditanya soal kontra memori banding yang tak diajukan oleh para terdakwa. “Kesempatan itu kan di pengadilan negeri. Saya kira mereka sudah memperoleh haknya, tapi kemungkinan besar kesempatan itu tidak digunakan,” ujarnya tak yakin.

Laporan Eko Yulistyo, Gatot Prihanto (Jakarta), I. Saptono, dan Zed Abidien (Surabaya)

D&R, Edisi 970726-049/Hal. 26 Rubrik Peristiwa & Analisa



Generasi 70 di Pucuk Kodam
July 26, 1997, 10:46 am
Filed under: Politics
Pangdam-pangdam baru sekarang berasal dari generasi tahun 1970-an. Diharapkan, mereka bisa lebih luwes dan mengikuti perkembangan zaman. Tapi, pengamat dari LIPI meragukannya.

LOKOMOTIF di pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat sudah berangkat. Maka gerbong-gerbong di belakangnya pun secara otomatis ikut maju. Kali ini, gerbong agak penuh, karena banyak yang harus diajak “melesat”. Selain membawa para perwira yang terkena mutasi–yang paling tidak setiap setahun sekali dilakukan secara besar-besaran–juga membawa mereka yang mendapat tugas karena terjadi pemekaran atau validasi di tiga angkatan (Polri, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut).

Itulah yang terjadi dalam mutasi dan validasi yang beritanya sudah menghangatkan media massa sejak Wiranto diangkat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, 6 Juni lalu. “Terjadi mutasi 298 jabatan perwira tinggi yang terdiri dari 250 jabatan di lingkungan Departemen Hankam, 29 ditugaskaryakan, dan 19 orang pensiun,” kata Kepala Pusat Penerangan ABRI, Brigjen Slamet Supriadi, dalam keterangannya kepada pers, Jumat, 18 Juli pekan lalu.

Beberapa jabatan yang disebutkan Kapuspen dalam konferensi pers itu sudah diketahui masyarakat sebelumnya. Seperti jabatan asisten sosial politik (Assospol) sudah sepekan sebelumnya diumumkan bakal dijabat oleh Mayjen Susilo Bambang Yudoyono, mantan Pangdam II/Sriwijaya yang akan mendampingi Kassospol Mayjen Yunus Yosfiah.

Duet yang akan memegang peranan penting sebagai Ketua F-ABRI dalam sidang umum MPR mendatang itu menarik perhatian masyarakat. Yunus, lulusan AMN 1965, yang terakhir menjabat sebagai Komandan Sekolah Komando ABRI tak banyak diketahui berkecimpung dalam masalah sosial politik. Ketika dihubungi pun, ia lebih banyak mengelak. “Jangan tanyai saya dulu soal Kassospol, SK pengangkatannya saja belum saya terima,” katanya. Banyak pihak menduga, porsi untuk berbicara keluar akan lebih banyak diemban oleh Bambang Yudoyono, perwira lulusan Akabri 1973 yang dijuluki the rising star dan bisa bergaul dengan luwes dalam masalah-masalah sospol tersebut.

Selain dua jabatan itu, jabatan pangdam pun termasuk yang mendapat perhatian orang dalam rangkaian mutasi kali ini. Tak heran, sebagai penguasa teritorial di suatu daerah, masyarakat berkepentingan langsung dengan pangdam. Dan, pergantian itu tak meleset jauh dari yang sudah direka-reka orang beberapa minggu sebelumnya. Pangdam I Bukit Barisan akan dipegang oleh Brigjen Rizal Nurdin, 51 tahun. Lulusan Akabri tahun 1970 yang pernah belajar dan bertugas di 21 negara itu sebelumnya adalah kasdam di sana.

Pangdam II Sriwijaya dijabat oleh Brigjen Suadi Atma, lulusan Akabri 1971 yang kini masih menjabat sebagai Kasdam VIII Trikora. Pengganti Pangdam III Tayo Tarmadi adalah Mayjen Djamari Chaniago (Akabri 1971), Panglima Divisi II Kostrad. Brigjen Djadja Suparman, Kasdam II Sriwijaya akan menduduki jabatan Pangdam V Brawijaya. Djadja yang masih berusia 48 tahun adalah lulusan Akabri 1972. Pangdam Tanjungpura akan dipegang oleh mantan Kasdam Brawijaya Brigjen Muchdi Purwoprajono Adiwidjojo, 49 tahun, seorang lulusan Akabri 1970. Dan, Brigjen Syahrir M.S., lulusan Akabri 1971 yang kini menjabat sebagai Kasdam Udayana akan naik menjadi pangdam di tempat yang sama.

Dari data diri para pangdam tersebut tampak bahwa regenerasi di tubuh TNI AD sudah berjalan. Para pangdam lulusan Akademi Militer Nasional (AMN) akan diganti wajah baru hasil godokan Akabri. Bertebarannya figur-figur ABRI dari generasi 1970-an yang tak hanya mempunyai kemampuan tempur, tapi juga memiliki wawasan yang luas dan tak terlibat dalam konflik-konflik generasi 45, tentu diharapkan bisa mewarnai visi ABRI di masa datang yang luwes serta mampu mengikuti perkembangan zaman.

Namun, pengamat ABRI dari LIPI, Indria Samego, menganggap harapan seperti itu terlalu berlebihan. “Saya agak pesimistis dengan harapan itu. Mereka mungkin terbuka, tapi kalau bicara praktik, mereka tetaplah militer. Tidak kelihatan signifikansinya pendidikan mereka di luar negeri dengan proses implementasi politik militer di sini,” katanya.

Laporan Andreas A. Purwanto, Budi Nugroho, Tiarma Siboro, Abdul Manan, dan Bambang Soedjiartono

D&R, Edisi 970726-049/Hal. 28 Rubrik Peristiwa & Analisa



Rebutan Kursi Pasca-pemilu
July 26, 1997, 8:50 am
Filed under: Politics
Di berbagai daerah terjadi perebutan kursi ketua dan wakil ketua DPRD. Umumnya antara Golkar dan ABRI, tapi ada juga yang dengan PPP.

KURSI ketua dewan rupanya begitu nyaman untuk diduduki, sampai-sampai membuat beberapa pihak “berebut” untuk mendapatkannya. Maka, tak usah heran mendengar berita tentang “perebutan” kursi Ketua DPR/MPR antara mantan Kepala Staf Sosial-Politik ABRI Letjen Syarwan Hamid dan Ketua Umum DPP Golkar Harmoko, beberapa waktu lalu. Persaingan lewat media-media massa yang meruncingkan suasana itu akhirnya dicoba dinetralkan oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, yang mengatakan bahwa kursi Ketua DPR/MPR pasti akan diberikan kepada ketua organisasi peserta pemilihan umum yang terbesar. Spekulasi baru benar-benar teredam ketika pihak ABRI–dilakukan sendiri oleh Panglima ABRI Jenderal Feisal Tanjung–mengucapkan kalimat yang senada dengan omongan Moerdiono.

Namun, sementara kursi Ketua DPR/MPR sudah aman di bawah genggaman Golkar, tak demikian halnya dengan bangku ketua DPRD di berbagai daerah. Perebutan di antara jabatan ketua, juga wakil-wakil ketua, melalui mekanisme tiga jalur (A = ABRI, B = birokrasi, dan G = Golkar) berjalan cukup alot dan hingga awal pekan ini belum berhasil mengambil keputusan. Itu misalnya terjadi di DPRD I Jawa Timur (Ja-Tim). Sudah beberapa kali diadakan rapat tiga jalur, namun jalur A tetap mempertahankan calonnya, Kolonel Sutarmas, begitu juga jalur G yang punya gacoan Hudan Dardiri. Sutarmas, Wakil Ketua DPRD I Ja-Tim periode lalu, didukung penuh oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen Imam Utomo. “Sebagai anggota ABRI, saya urutkan menurut yang tua. Siapa lagi jago saya, ya, Pak Tarmas,” ujar Imam Utomo.

Dukungan kepada mantan Wakil Asisten Operasi Kodam V/Brawijaya itu secara samar-samar juga diberikan oleh Gubernur Ja-Tim Basofi Sudirman. Namun, Golkar tampaknya tak begitu saja melepaskan calonnya yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Ja-Tim itu sampai rapat pleno pada Rabu pekan ini, 23 Juli. Cuma, angin tampaknya lebih condong ke Sutarmas, apalagi PDI dan PPP tampaknya hanya menurut ke mana angin berembus.

Kalau di Ja-Tim–hingga tulisan ini diturunkan–belum jelas siapa yang bakal naik di pucuk pimpinan, tak demikian halnya dengan di Bali. Padahal, problem yang dihadapi hampir sama: ada dua calon dari Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) dan F-ABRI. Calon ABRI, Brigjen I Nyoman Kada, semula tampaknya akan memperpanjang jabatannya sebagai Ketua DPRD Bali, dengan mengikuti pembekalan yang diadakan untuk para calon anggota legislatif. Tapi, oleh beberapa pengamat, mantan Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat itu dinilai punya cacat karena mengusir warga Pura Dasar Kerandan Culik yang menginap di gedung DPRD pada 21 April lalu. Akibatnya, dua warga menggugatnya ke pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 500 juta.

Entah karena sebab itu atau alasan lain, Kada batal naik. Untuk menghindari “perpecahan” atau sekadar menutup rasa malu, ia kemudian ditarik ke Jakarta. “Tidak ada kalah menang dalam soal ini. Dan, saya bukan mundur, tapi ditarik kembali ke induk kesatuan,” ujarnya. Dengan begitu, jalan Ketut Sundria ke pucuk pimpinan sudah lempang.

Sebenarnya, persaingan tak hanya terjadi di antara ketiga jalur tersebut, tapi juga antarfraksi lain. Misalnya, bursa Ketua DPRD II Surakarta kini diperebutkan Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dan F-KP. “Kami perlu calon ketua yang akomodatif dan bisa mengembalikan citra legislatif,” begitu alasan ketua DPC PPP Solo Habib Hasan Mulachela ketika mencalonkan sekretarisnya, Zaenal Ma’arif. Pencalonan yang katanya sudah didukung oleh 22 anggota dewan lainnya itu segera saja bikin panas kubu F-KP dan F-ABRI. Soalnya, kursi F-PP sendiri hanya ada 15, berarti ada tambahan tujuh suara dari luar fraksi. “Fraksi kami sangat solid. Jadi, tak mungkin kebobolan,” kata Wakil Ketua F-KP Maryanto. Penegasan senada diucapkan Ketua F-ABRI Soeprapto.

* Pencalonan Malu-Malu

Memang, tak semua kursi ketua DPRD diperebutkan terang-terangan seperti di atas. Ada juga model orang Yogya yang malu-malu kucing. Sultan Hamengku Buwono X, Ketua DPD Golkar Yogya, misalnya, tak mau mengaku dirinya punya jago untuk ketua dewan, padahal sudah jadi rahasia umum bahwa Golkar mencalonkan Suprastowo, mantan Sekretaris Wilayah Daerah Yogya. “Hingga saat ini, Golkar belum memutuskan siapa anggota dewan yang akan dipilih,” katanya. Ucapan senada dikeluarkan Komandan Korem 072 Pamungkas Kolonel A.R. Gaffar, meskipun–lagi-lagi–orang sudah tahu bahwa ia mendukung Kolonel Subagyo, Kepala Direktrorat Sosial-Politik Yogya, untuk kursi puncak itu.

Adapun di DPRD Jakarta malah terkesan tak ada persaingan sama sekali. Calon yang disiapkan dari atas, Brigjen Edi Waluyo, melenggang tanpa saingan karena disetujui semua fraksi, termasuk F-KP. “Kami sudah commit mencalonkan Pak Edi. Ini adalah hasil konsensus antarkita dan sudah dibahas dalam setiap pertemuan,” kata H.M.U. Fatommy Assari, Ketua F-KP. Edi Waluyo–mantan Asisten Sosial-Politik Kodam Jaya, Komandan Korem Sumatra Barat, dan terakhir sebagai Wakil Ketua Badan Pembinaan Kekaryaan ABRI–adalah satu-satunya brigadir jenderal di F-ABRI DPRD Jakarta.

Namun, tampaknya, F-KP meminta upah atas “pengorbanan” itu. Untuk jabatan wakil ketua, mereka mengajukan dua nama: Sugeng Suprijatna dan Ade Surapriatna. Alasannya, dengan menduduki kursi mayoritas (39 dari 75 anggota), mereka berhak mengambil jatah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia yang kali ini tak bisa menempatkan seorang wakil ketua karena hanya punya seorang wakil. Aksi F-KP itu tentu saja ditentang habis-habisan oleh semua fraksi lainnya.

Pengajuan dua calon itu juga terjadi di F-PP DPRD II Kodya Surabaya. Aksi itu terjadi karena terjadi perpecahan dua kubu dalam fraksi tersebut. Rupanya, perebutan kursi dewan tak lantas selesai dengan berakhirnya pemilu.

Laporan Puji Sumedi (Jakarta), L.N. Idayanie (Yogya), Dwi Arjanto (Solo), Abdul Manan, Zed Abidien (Surabaya), dan Gebeh
Paramartha (Bali)

D&R, Edisi 970726-049/Hal. 33 Rubrik Peristiwa & Analisa