Apa Kabar


Kok, Kita Masih Mudah Tersinggung
December 29, 1998, 10:12 am
Filed under: Other
Kodam Brawijaya menggugat pengacar Trimoelja D. Soerjadi karena merasa dicemarkan nama baiknya. Kenapa tak diadakan dialog saja?

JANGAN sembarang Omong, bila tak ingin digugat. Syahdan, pengacara senior Trimoelja D. Soerjadi pun harus memenuhi panggilan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. Penerima Yap Thiam Hien Award ini digugat Kodam Brawijaya, dianggap mencemarkan nama baik korps TNI Angkatan Darat.

Pada panggilan kedua, Kamis, 17 Desember, Trimoelja datang bersama 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Sipil dan Politik (TPHSP). Mapolda Jawa Timur pun dijaga ketat, ada kabar, sejumlah warga PDI-Mega bakal memprotes gugatan terhadap pengacara itu. Tapi, akhirnya semua berjalan tanpa insiden.

Pada panggilan pertama, Jumat, 27 November 1998, Trimoelja datang ke Mapolda dengan rombongan lebih besar. Ia didampingi setidaknya oleh 30 pengacara TPHSP, dipimpin Harjono Tjitrosoebono. Jumlah ini separo dari total anggota TPHSP yang unsurnya berasal dari Ikatan Advokat Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, lkatan Penasihat Hukum Indonesia, Unit Pelaksana Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Airlangga, dan Biro Bantuan Hukum Universitas Surabaya. Selain didampingi pengacara, Trimoelja disertai juga oleh istri dan kedua anaknya beserta ratusan rakyat yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Total.

Waktu pemeriksaan pertama itu Trimoelja menolak pengaduan Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Djoko Subroto. Alasannya, pangdam tak memiliki kualitas yang cukup sebagai pelapor atas nama Angkatan Darat secara keseluruhan. “Kalau memang TNI AD merasa dicemarkan nama baiknya, ya, paling tidak Jenderal TNI Subagyo sendiri selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang harus melapor,” kata Trimoelja. Karena itu pengacaranya, Harjono Tjitrosoebono, berkeras tidak akan berubah sikap selama penyidik tak memenuhi formalitas. Yaitu, ada perintah atau kuasa dari KSAD Jenderal Subagyo kepada Pangdam Brawijaya. Atau bisa pula Djoko Subroto mengubah laporan, yang merasa dirugikan jajaran TNI AD di Jawa Timur.

Apa kata Pangdam Djoko Subroto? Menurut sumber D&R. pangdam merasa mempunyai kewajiban atas nama TNI AD melaporkannya kepada KSAD. Dan KSAD, katanya, sudah memberi perintah agar menyelesaikan kasus itu.

Seperti sudah banyak diberitakan, Pangdam Brawijaya tersinggung ucapan Trimoelja dalam seminar “Santet, Ninja, dan Keresahan Masyarakat”, 5 November 1998. Dalam acara yang diselenggarakan oleh harian Suara Indonesia. di Gedung Graha Pena, Surabaya itu, Trimoeldja melontarkan kata-kata: “Angkatan Darat acap jadi biang kerok malapetaka di Tanah Air,” menjawab pertanyaan peserta seminar. Bagi pangdam, dengan ucapan itu Trimoelja telah mencemarkan nama baik korps TNI AD.

* Hidup Penuh Risiko

Selama ini Trimoelja D. Soerjadi dikenal sebagai advokat yang punya integritas tinggi di bidangnya. Anak dari Mr Soerjadi, seorang pengacara ternama di Surabaya tahun 1960-an, itu terbilang sebagai pembela ternama di Surabaya. Belakangan ia banyak menangani kasus-kasus politik. Ia menjadi pembela aktifis Partai Rakyat Demokratik Dita Indah Sari dan Coen Husein Pontoh, anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam kasus PDI Perjuangan serta pengacara Judi Susanto dalam kasus Marsinah.

Karena itu, gugatan ini ditanggapinya sebagai risiko profesi . “Enggak masalah. Hidup ini selalu penuh risiko. Duduk-duduk di gang pinggir jalan saja bisa ditabrak truk oleng,” katanya. Ia juga menyebut, perkaranya dengan kodam ini tak akan membuatnya berubah. “Omong ceplas-ceplos itu kan jati diri saya. Enggak mungkin diubah.”

Direktur LBH Surabaya Indrio Sugianto, menilai Pasal 207 KUHP yang dikenakan terhadap Trimoelja merupakan pasal warisan pemerintah kolonial yang sudah dibuang dari KUHP Belanda. Menurut dia, pasal itu hanya mungkin berlaku di negara jajahan yang tujuannya membungkam rakyat kritis.

Bisa jadi, kita memang belum lama lepas dari iklim rezim Soeharto, tak bisa mendengar kritik sedikit pedas. Andai saja pangdam mengambil inisiatif dialog dengan Trimoelja, apa maksud sebenarnya, mungkin suatu pemikiran dinamis bakal ditemukan, kedua belah bisa saling bekerja sama menegakkan hukum di wilayahnya. Siapa tahu Tri benar dan punya bukti. Ingat saja, temuan Tim Pencari Fakta Nahdlatul Ulama Jawa Timur soal kasus “ninja”: ditemukan bukti keterlibatan unsur-unsur ABRI.

I.W.L./ Laporan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 981228-020/Hal. 29 Rubrik Peristiwa & Analisa



Wartel Tercekik Telkom
December 26, 1998, 3:36 pm
Filed under: Other
Bisnis Wartel terancam gulung tikar di kota besar. Apalagi, pembagian keuntungan dengan Telkom tidak realistis.

SEBUAH contoh tak konsistennya kebijakan pemerintah muncul di bisnis warung telekomunikasi (wartel). Belum lama ini terbit Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 78 Tahun 1998 yang memberlakukan ketentuan bagi hasil keuntungan antara wartel dan Telkom. Untuk pemasukan pulsa di bawah Rp 1 juta, pembagiannya 40 persen pengusaha wartel dan 60 persen untuk Telkom. Pemasukan antara Rp 1 juta sampai 3 juta, pembagiannya 30 persen pihak wartel dan 70 persen Telkom. Pemasukan di atas Rp 3 juta, pemilik 13 wartel hanya kebagian 20 persen sedangkan Telkom menikmati 80 persen. Ketentuan pembagian keuntungan menunjukkan ketidak konsistenan Telkom. Sebab, makin besar perolehan keuntungan, semakin kecil persentase pendapatan pihak wartel.

Saat ini terdapat sekitar 15 ribu wartel di seluruh Indonesia dan khusus di Jabotabek terdapat sebanyak 1.120 wartel. Namun, nasibnya tidak menentu setelah Telkom tetap menolak memperbesar pembagian keuntungan kepada mitranya itu.

Vice Presiden PT Telkom, Wuryanto Suraji mengakui, secara bisnis PT Telkom senang jika hanya pengusaha besar yang hidup di wartel ini karena dengan demikian PT Telkom hanya punya kewajiban membayar 20 persen.

Pernyataan Wuryanto ini terasa mendua. Sebab, pertama, seorang pengusaha kecil harus menyediakan anggaran (sebelum krisis) antara Rp 50 juta sampai 100 juta untuk membuka wartel karena tiap KBU (kamar bicara umum) modalnya antara Rp 6 juta sampai 10 juta. Karena itu, tidak semua pengusaha kecil bisa membuka wartel. Kedua, setelah berhasil membuka wartel, pihak Telkom membatasi perkembangan atau pertumbuhan usaha para pemilik modal industri jasa ini. Karena, persentase bagi hasil keuntungannya yang besar semakin kecil.

* Cukup Memberitahu

Di pihak lain, pihak Telkom semakin membuka lebar pendirian wartel tanpa memberlakukan aturan ketat seperti larangan mendirikan wartel beradius dua kilometer dengan yang lain. Bahkan, dengan keluarnya Kepmen No 54/98 akhir November lalu memberikan kesempatan kepada perseorangan bisa masuk pada wartel tipe B (jumlah KBU-nya kurang dari dua) tanpa perlu perizinan, cukup pemberitahuan. Terbukanya peraturan ini membuat persaingan semakin ketat dan akibatnya menurut Ketua Umum BPP Asosiasi Pengelola Warparpostel Indonesia (APWI) Ahmad Daulay, pendapatan tiap wartel menurun lebih kurang 40 persen pada tahun 1998. Bukan saja karena menurunnya jumlah konsumen, tapi juga melangitnya harga suku cadang. Kesulitan semakin bertambah dengan meningkatnya biaya operasional wartel.

Pengusaha wartel di Yogya, Suwarno, menyatakan bahwa usaha yang dikelolanya sekadar untuk bertahan. Kalau ditutup kasihan tenaga kerjanya. Begitu pula kata pemilik wartel di beberapa kota di Indonesia. “Pendapatan 20 persen itu sangat pas-pasan,” ujar seorang pengusaha di Surabaya yang tak mau disebut namanya.

Dengan perkataan lain, Sekjen BPP APWI Danny Frederick Poluan mengakui timbulnya kesulitan-kesulitan ini. “Kemudahan untuk membuka yang kecil lebih banyak daripada untuk membuat yang besar dan kemungkinan yang kecil jadi besar,” ujarnya. Artinya, dengan mudahnya membuat usahausaha kecil dan dengan mudahnya pengusaha kecil ini bersaing dengan kemampuan minim, akan mematikan pengusaha yang lain.

Di pihak lain, biaya operasional, wartel cenderung meningkat akhir-akhir ini sehingga minimal pengeluaran setiap bulannya antara Rp 4,5 juta sampai 5 juta. Menurut Danny agar layak bisnis, pendapatan minimal per bulannya harus Rp 40 juta. Karena itu, APWI tetap ngotot menuntut pembagian 40 : 60. APWI Jawa Timur mengakui akan ada kenaikan pada 1 Januari 1999. Ketua DPW APWI Jawa Timur Abdul Azis Jakfar menyatakan ada kenaikan 30 persen. Kendati begitu, angka ini belum memuaskan. Idealnya 50: 50. Selesaikah? “Pengusaha akan berusaha lagi tahun depan,” katanya.

F.Hr./Laporan Josephu Primus (Jakarta), Abdul Manan (Surabaya), Prasetya (Yogykarta), dan Rudianto Pangaribuan (Bandung).

D&R, Edisi 981226-019/Hal. 61 Rubrik Bisnis & Ekonomi



Menghitung Puasa Menebak Lebaran
December 20, 1998, 2:45 pm
Filed under: Other
Awal puasa tahun ini akan disepakati jatuh pada hari Ahad. Tapi, bagaimana dengan Lebaran I Syawal. Adakah perbedaan lagi?

TAMPAKNYA, awal puasa tahun ini akan jatuh pada hari Ahad, 20 Desember 1998. Sebab, berdasarkan hasil perhitungan hisab yang dirangkum Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI, dalam sidangnya yang diikuti berbagai golongan yang memiliki otoritas dalam pembahasan soal hisab dan rukyat, menetapkan bahwa konjungsi (ijtima) akan jatuh pada hari Sabtu, 19 Desember 1998, pukul 05.42 pagi. Artinya, pada Jumat sore, 18 Desember, tak mungkin bulan muda bisa dilihat dengan mata (rakyat bil fi’li).

Dengan demikian, tidak mungkin puasa dimulai pada hari Sabtu, 19 Desember. Sebab, menurut siaran pers Departemen Agama yang ditandatangani H. Muchtar Zakasyi, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama, posisi hilal hari Jumat, 18 Desember antara -5,5 derajat sampai 7,5 derajat. Artinya, sangat mustahil bisa dirukyat. Namun, pada hari Sabtunya, posisi hilal sudah cukup tinggi, di atas 5 derajat. Demikian pula pada Sabtu itu, bulan Syakban telah genap berumur 30 hari (istikmal). Artinya, Ahad, keesokan harinya, sudah secara otomatis menjadi bulan Ramadan, tanpa harus memperhatikan hilal lagi. “Kalau ada yang mengaku melihat pada hari Jumat, itu akan kami tolak,” kata K.H. Irfan Zidny, M.A., Ketua Lajnah Falakiyah dan Rukyat PB Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan melihat peta perjalanan hilal pada Jumat sore hari, jelas tak mungkin di belahan dunia mana pun yang akan memulai berpuasa pada hari Sabtu. Di Saudi sendiri, ijtima terjadi pada pukul 01.00 dini hari. Artinya, tak mungkin ada rukyat hilal pada Jumat sorenya.

Dalam perhitungan kalender yang disusun ahli falak dan hisab Abu Fuadi dari Kebumen, Jawa Tengah, dengan mendasarkan pada perhitungan Jean Meques yang dipadukan dengan perhitungan kitab Alkhulashatul Wafyah karya K.H. Zubeir, menunjukkan bahwa ijtima terjadi pada hari Sabtu, pukul 05.42.14 WIB. Hilal pada hari Sabtu akan mengalami ketinggian tiga derajat lebih. Begitu juga perhitungan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, awal Ramadan akan jatuh pada hari Ahad Wage. Sebab, ijtima akhir bulan Syakban 1419H terjadi pada hari Sabtu Pon, 19 Desember pukul 05.44 WIB Juga perhitungan K.H. Mahfudl Anwar, ahli hisab dari Seblak, Diwek, Jombang, Jawa Timur. Pada perhitungan ulama berpengaruh itu, ijtima terjadi pada pukul 05.25 WIB. “Soal tanggal puasa, semua sudah sepakat, antara Surabaya dan pusat, yaitu tanggal 20 Desember. Itu sudah mufakat semua,” kata Kiai Mahfudl, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Demikian juga perhitungan PBNU, Kalender Menara Kudus dengan menampilkan perhitungan tokoh hisab K.H. Turaichan Adjhuri, Kalender Amanshutiyah, Persis, dan sebagainya, menghitung sama. “Jadi, tidak mungkin kita rukyat pada Jumat malam itu. Kemudian, kita tunggu. Sabtu itu iktikmal, hari ketiga puluh bulan Syakban. Berarti, awal Ramadan menurut hasil perhitungan hisab adalah Ahad tanggal I Ramadan,” kata lrfan, ahli fikih lulusan Irak itu.

Karena itu, berdasarkan perthnbangan istikmal, tidak perlu lagi dilakukan rukyat. Tahsilul hasil. “Tni sudah cukup tinggi. Jadi, antara perhitungan jumlah hari hulan Syakban dengan kedudukan hilal sama kuatnya.

Jadi, dapat dipastikan hari Minggu itu 1 Ramadan. Ini kompak, tidak ada perbedaan,” ujar Trfan. Karena itu, acara sidang itsbal (penetapan) yang biasa dilakukan di TVRI tidak dilakukan. “Sidang itsbat awal Ramadan akan dilaksanakan secara sederhana pada hari Jumat, 18 Desember 1998, bertepatan dengan 29 Syakban 1419 H di Departemen Agama,” kata Muchtar Zarksyi.

Kekompakan perhitungan ini menggembirakan. Namun, bagaimana dengan Lebaran? Agaknya, Lebaran Januari nanti akan diwarnai perbedaan lagi, seperti tahun lalu. Lebaran Januari 1998 lalu, misalnya, terjadi perbedaan perhitungan antara Muhammadiyah dan yang lain. Muhammadiyah berlebaran pada Kamis, 29 Januari 1998, lebih awal sehari dengan hanya perhitungan hisab. Dalam sidang itsbat pada Rabu, 28 Januari di TVRI, memang dilaporkan ada seseorang yang mampu melihat (rukyat) hilal. Namun, ditolak sidang, karena bertentangan dengan ilmu. Berdasarkan ilmu hisab, kondisi hilal masih sangat di bawah nol derajat sehingga tak mungkin dirukyat. Sementara itu, perhitungan K.H. Mahfudl Anwar sudah mencapai dua derajat lebih. Karena itu, NU Jawa Timur berlebaran pada hari yang sama dengan Muhammadiyah dengan pertimbangan: ada yang berhasil merukyat hilal.

Gejala perbedaan Lebaran nanti sudah dinyatakan oleh mantan Ketua Lajnah Falakiyah dan Rukyat PBNU K.H. Mahfudl Anwar dalam penjelasannya kepada DR. Namun, kata ulama yang mulai uzur pendengarannya ini, sangat tergantung rukyat. “Kalau ada hilal berarti masuk tanggal satu,” katanya.

Mungkinkah itu? Kiai Mahfudl tak mau menunjukkan hasil hitungan hisabnya. “Tunggu saja nanti,” katanya dalam bahasa Jawa. Hanya, dalam perhitungan hisab, seperti yang jugahasil rangkuman Departemen Agama RI, pada senja Ahad, 17 Januari 1999, belum terjadi ijtima, sehingga mustahil terwujud hilal. Kondisi hilal waktu itu masih minus tiga derajat sampai minus lima derajat di bawah ufuk. Dengan demikian, tak mungkin Lebaran pada hari Senin, 18 Januari. Karena itu, penetapan I Syawal ditunda sehari. Kebetulan usia Ramadan juga telah 30 hari. Artinya, istikmal. Perhitungan Muhammadiyah menyatakan ijtima’ terjadi pada Ahad Pahing, 17 Januari 1998, pukul 22.48 WlB. Artinya, sudah melewati waktu ghurub sehingga tidak mungkin menetapkan I Syawal keesokan harinya, Senin Pon, 18 Januari 1999. Demikian juga perhitungan tim Lajnah Falakiyah dan Rukyat PBNU tertanggal 11 Agustus 1998 yang menyatakan ijtima’ Ahad, 17 Januari pukul 22.47. Semua sepakat Lebaran pada hari Selasa Wage, 19 Januari 1999.

Tapi, bukan berarti perhitungan Kiai Mahfudl tak memiliki kebenaran. Ini yang patut ditunggu. Kiai yang banyak memiliki pengikut di Jawa Timur dan Jawa Tengah itu bisa saja membuahkan perbedaan dalam penentuan Lebaran. “Saya merasa paling benar dalam menghitung hingga sekecil-kecilnya,” katanya. Ini diakui Soedarpo, S.Ag, santrinya. “Kiai Mahfudl tak pernah membulatkan perhitungan. Ia selalu menulis detail yang paling kecil sekalipun dalam perhitungannya.” Sebab, pada catatan kalender PBNU juga disehutkan: “Ketentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menunggu hasil hisab dan rukyat hilal bil fi’li.”

Artinya, jika nantinya tim NU Jawa Timur mengaku berhasil merukyat pada Ahad, 17 Januari nanti, akan teljadi perbedaan Lebaran yang mengacu pada perbedaan hisab. Pada sidang itsbat Departemen Agama, Ahad, 17 Januari 1999 nanti tentu akan muncul perdebatan. Biasanya, suara terbanyak akan menolak karena bertentangan dengan ilmu hisab. lan kembali muncul perdehatan siapa sebenarnya yang memegang otoritas penentuan I Syawal. Dalam fikih memang disebutkan adanya keharusan itsbatul hakim (penetapan pemerintah). Pendapat Imam Ibadi, dalam Qalyubi wa ‘Umayrah, menolak rukyat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang sahih. Sementara itu, ilmu hisab yang dipakai resmi selama ini adalah ilmu hisab yang valid (hakiki).

Namun, bukan berarti tak dimungkinkan berbeda. Dalam fikih juga disebutkan, jika seseorang mengaku melihat hilal dan ditolak oleh imam (penguasa), rukyatnya hanya berlaku untuk dirinya. Namun, ada klausul lain yang menyebutkan: dan bagi orang yang membenarkan wa liman shadaqahu. Inilah kemudian yang dipakai alasan NU untuk mengabarkan (ikhbar) Lebaran kepada anggotanya. Dengan demikian, bisa diduga, sidang itsbat Departemen Agama itu akan menolak rukyat Ahad, 17 Januari nanti. Dalam fikih juga disebutkan: itsbatul hakim ilzam wa yarfa’ul khilaf: Penetapan penguasa itu mengikat dan menghilangkan perbedaan.

* Mata Telanjang

Suara NU Jawa Timur yang dimotori K.H. Mahfudl Anwar ini telah diantisipasi Irfan Zidny, Kalau memang benar terjadi rukyatul hilal pada Ahad, 17 Januari nanti, tak bisa dikekang adanya dua perbedaan. “Ini kan masa reformasi, kita tidak ingin membuat keresahan baru. Sebab, zaman Nabi Muhammad juga tidak pakai pedoman hisab,” katanya.

Hisab memang menjadi pemandu ilmiah dalam penentuan awal puasa dan syawal. Pada penentuan dua hal ini Nabi pemah bersabda: “Berpuasalah jika telah melihat hilal. Berlebaranlah jika telah melihat hilal.” Rukyat hilal dipahami secara klasik dengan cara melihat langsung dengan mata telanjang. Namun, kemudian muncul pengetahuan hisab, yang bisa melengkapi dan memudahkan penentuan waktu. Ilmu ini juga banyak membantu dalam menentukan waktu salat. Namun, di sinilah kemudian terjadi perbedaan pendapat.

Pendapat pertama mencukupkan pada perhitungan hisab, tanpa perlu merukyat. Pendapat kedua, cukup berdasarkan hisab namun dengan memadukan derajat hilal yang bisa dirukyat (imkanur rukyat). Pendapat ketiga, tetap mengharuskan rukyat, karena anjuran Nabi tadi. Sementara itu, hisah dipakai menjadi pemandu rukyat. Ini yang dipakai oleh pemerintah. Sebab, pemah tercetus dalam keputusan Munas NU tahun 1983 di Asembagus, Situbondo, yang tidak mengharuskan mengikuti keputusan-pemerintah dalam hal puasa dan Lebaran jika tidak dilandasi rukyat. Mereka berpegang pada kitab Bughyatul Mustarsyidin.

MH/Laporan Multa Fidrus dun Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 981219-018/Hal. 32 Rubrik Agama



Mengungkap Konspirasi Pembantaian Banyuwangi
December 13, 1998, 2:48 pm
Filed under: Other
Tim Investigasi NU mengancam akan mengungkap hasil temuannya tentang pembunuhan massal di Jawa Timur di Mahkamah Internasional. Siapa saja yang terlibat konspirasi pembantaian itu?
KESABARAN selalu ada batasnya, tak terkecuali bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur. Batas waktu yang mereka tetapkan, akhir November lalu, tentang pengungkapan kasus pembantaian di Banyuwangi telah dilewati pemerintah.

Maka, Choirul Anam, Ketua Tim Investigasi NU, pun mengancam: “Jika tidak ada tindak lanjut, Pengurus Besar NU akan meneruskan kasus ini ke Mahkamah Internasional atau Amnesti Internasional.” Seperti Anda tahu, kedua lembaga internasional itu dikenal luas sangat memperhatikan soal-soal pelanggaran hak asasi manusia di negara mana saja.

Tim Investigasi NU telah bekerja berbulan-bulan untuk mengungkap konspirasi pembantaian berkedok isu dukun santet itu. Data dan fakta yang berhasil dikumpulkan bisa membuat bulu kuduk Anda berdiri, misalnya soal jumlah korban tewas yang sedikitnya 253 orang. Mereka dibantai di desadesa di tujuh kabupaten di Jawa Timur: Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Pasuruan, Pamekasan, dan Sampang. Korban tewas terbanyak tentu saja di Banyuwangi: 148 orang.

Ada yang mati digantung atau dijerat, dibakar bersama rumahnya, dipukuli atau dibacok, dan yang paling banyak adalah dianiaya massa (lihat tabel III). Sebagian besar adalah kaum nahdliyin sendiri, di antaranya pengurus ranting NU, pengurus masjid, atau guru pelajaran mengaji.

Temuan penting lain adalah soal keterlibatan sejumlah pejabat setempat dalam pembunuhan berantai tersebut. Yang disebut-sebut dalam laporan Tim Investigasi NU itu antara lain tiga pejabat Banyuwangi: Bupati T. Purnomo Sidik, Komandan Komando Distrik Militer Letnan Kolonel Subiraharjo. dan Kepala Kepolisian Resor Letnan Kolonel Edy Moerdiono.

Salah satu bukti kuat yang ditemukan adalah kopi radiogram Pak Bupati yang ditujukan kepada para kepala desa, lewat camat-camat di wilayahnya, tertanggal 10 Februari 1998, bernomor 300/70/439.0131/ 1998. Instruksinya: mendata orang-orang yang diduga berpraktik sebagai dukun santet.

Tapi, menurut pengakuan Bupati Purnomo Sidik, radiogram itu dikeluarkannya 16 September 1998, saat ramai-ramainya pembantaian “dukun santet”. Tujuannya, kata Sidik, menyelamatkan para dukun santet itu dari amukan massa. Hasilnya, 118 orang tercatat dalam daftar dukun santet. Nah, dari jumlah itu, yang jadi korban amukan massa hanya delapan orang, itu pun karena tak mengindahkan anjuran aparat keamanan.

Tapi, bagi Tim Investigasi NU, daftar-yang entah mengapa jatuh ke tangan khala yak umum–itu justru merupakan pemicu gelombang pembantaian. Sebab, ada yang menafsirkan catatan itu sebagai “daftar target” pembunuhan. Yang jelas, “Setelah (data dan foto) itu beredar di masyarakat, korban baru bertambah banyak,” kata sumber D&R di NU Cabang Banyuwangi. Kebetulan atau tidak, hampir 70 persen korban pernbunuhan cocok dengan nama-nama yang ada di daftar tadi.

Fluktuasi jumlah korban juga baru melonjak selama Juli, Agustus, dan September: seratus orang lebih. Korbannya tak lagi sekadar orang-orang yang diduga berpraktik sebagai dukun santet, tapi juga sejumlah ulama setempat. Anehnya, para pelakunya juga bukan penduduk setempat, melainkan orang-orang berpakaian ala ninja yang heroperasi dengan rapi dan sistematis.

* Provokator Dimotori Preman

Kemunculan “pasukan ninja itu sempat disaksikan sejumlah saksi mata yang bercerita kepada Tim Investigasi NU. Bersamaan dengan itu, pola-pola pembantaian juga berubah drastis.

Dulu, putusan untuk mengeksekusi seorang dukun santet memerlukan waktu lama karena harus dimintakan knfirmasi dulu kepada warga setempat: apakah orang yang disasar itu memang mempraktikkan ilmu santet atau tidak. Jika yang mengiyakan hanya sepuluh orang, eksekusi tak jadi berlangsung. Namun, kalau sekitar 50 warga membenarkan, barulah eksekusi direncanakan. Biasanya, warga lalu keturunan untuk membayar algojo atau eksekusi dilakukan beramai-ramai.

Tapi, sejak Juli, dalam setiap aksi pembantaian muncul kelompok provakator yang tak dikenali warga setempat. Belakangan, Tim Investigasi NU berhasil mengidentifikasi para provokator itu, yang dimotori gerombolan preman dan bromocorah. Salah seorang yang pernah dituding Choirul Anam adalah Agus Indriawan, preman yang sehari-harinya berprofesi sebagai calo pengujian kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Banyuwangi.

Konon, Agus inilah yang bertugas merekrut para algojo–yang berasal tidak hanya dari Banyuwangi, tapi juga Surabaya dan sekitarnya. Kepada anak buahnya, Agus selalu menegaskan agar tak usah khawatir soal sepak-terjang mereka karena dijamin oleh seorang beking yang berdinas di Kesatuan Intelijen Pengamanan Politik Kepolisian Resor Banyuwangi.

Laporan Tim Investigasi NU menyebutkan rekrutmen komplotan Agus dilakukan secara terencana dan rahasia. Di Banyuwangi, misalnya, order pembunuhan diberikan seorang pengendara motor dalam sebuah amplop tertutup. Di dalam amplop sudah tertulis nama dan alamat lengkap calon korban, lengkap dengan uang senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Di Jember, untuk memudahkan para algojo itu melaksanakan tugasnya, komplotan itu memberikan rambu khusus di sekitar rumah calon korban. Bila ada tanda panah merah, sang korban harus dibunuh.

Benar begitu? D&R yang berkali-kali mencari Agus tak berhasil menemuinya. Sejumlah calo di Kantor DLLAJ Banyuwangi yang ditanyai D&R soal keberadaan Agus juga tutup mulut.

Yang pasti, soal keterlibatan aparat polisi juga pernah diungkapkan Camat Purwoharjo, Banyuwangi, kepada tabloid Petisi terbitan Surabaya. Menurut Pak Camat Santoso, pada 11 Februari 1998 ada pertemuan kepala-kepala desa di wilayahnya dengan Wakil Kepala Kepolisian Sektor Purwoharjo. Pada pertemuan yang tanpa persetujuan camat tersebut, pejabat kepolisian itu meminta para kepala desa mendata tukang santet dan dukun pengobatan tradisional di daerahnya. Alasannya: untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan karena saat itu sudah terjadi peristiwa aksi massa yang mengadili dukun santet. Ketika Pak Camat menanyakan soal instruksi pendataan itu, wakil kepala kepolisian sektor itu mengatakan semua itu perintah atasannya.

Siapa atasan yang dimaksud, tak jelas benar. Namun, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Mayor Jenderal Mohamad Dayat, buru-buru membantah keterlibatan aparatnya. Ia juga menegaskan belum ada bukti-buki ada muatan politis di balik pembunuhan massal di Banyuwangi dan kabupaten lain. Jadi, semua kasus pembunuhan itu dinyatakan sebagai kasus kriminal murni.

* Cuma Menjerat Teri

Itu pula yang terlihat dari sidang-sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang mengadili para terdakwa pembunuh dukun santet. Sampai saat ini, baru delapan terdakwa-tercakup dalam tiga berkas–yang dimeja hijaukan. Selain itu, ada enam berita acara pemeriksaan lagi yang sudah diselesaikan kejaksaan. Sisanya, 43 berita acara pemeriksaan lagi, sedang dalam proses penyusunan. Total jenderal terdakwa yang akan dimeja hijaukan berjumlah 173 orang.

Tapi, itulah, seperti telah diduga banyak orang, perkara ini diarahkan menjadi kasus kriminal biasa. Itu jelas terlihat dari sembilan berita acara pemeriksaan yang sudah diselesaikan jaksa: enam menyangkut delik pembunuhan dan tiga yang lain mengenai penggunaan senjata tajam.

Para terdakwanya juga cuma orang-orang awam yang bisa jadi sekadar ikut-ikutan atau malah tak tahu apa-apa. Contohnya Sulhadi, warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono. Suatu hari, pertengahan September lalu, sopir truk itu dicegat ratusan orang ketika akan mengambil gabah. Ia dipaksa mengantarkan massa yang memburu seorang dukun santet di desa tetangga. Untuk jasa mengantar massa itu, Sulhadi diberi uang Rp 15 ribu.

Sebulan kemudian, Sulhadi dicokok polisi di rumahnya. Lalu, ia diperiksa sebagai tersangka pembunuhan. Truknya juga disita sebagai barang bukti. Anehnya, kata Sulhadi, “Orang-orang yang menumpang truk saya tak satu pun yang ditangkap sampai sekarang.”

Jaksa juga tak memilah atau mengategorisasi para terdakwa. Padahal, saat pemeriksaan polisi, pemilahan itu sempat diungkapkan. Misalnya, ada yang dikategorikan sebagai penggalang dana, aktor intelektual, dan penggerak lapangan.

Sementara ini, semua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal kriminal. Kaderi dan kawan-kawan, misalnya, ditembak dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam dakwaan jaksa tak satu pun kalimat atau bukb yang menyebut-nyebut keberadaan pasukan ninja yang diyakini banyak orang sebagai dalang dan penggerak aksi pembunuhan berantai di Banyuwangi dan sekitarnya.

Padahal, seperti dikatakan Choirul Anam, pasukan ninja itu memang benar ada. Buktinya, Tim Investigasi NU Jawa Timur berhasil menangkap basah tujuh anggota pasukan ninja itu. Dari mereka berhasil dikorek informasi penting mengenai aksi-aksi pembantaian yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Probolinggo. Malah, ada yang menyebutkan siapa yang membayar dan menggerakkan aksi pembantaian yang menewaskan ratusan nyawa di wilayah itu.

Dalam persidangan pun, sebenarnya, sempat diungkap keterlibatan aparat pemerintah. Misalnya, Misadi dan Kacong–terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan Mateha, 80 tahun, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah–mengaku diperintah Lurah Banjarsari, Ir. Adiyat. Rencana pembunuhan tersebut juga sudah sepengetahuan petugas Komando Rayon Militer Glagah bernama Slamet. Tapi, entah mengapa, pengakuan itu tidak ditindaklanjuti dengan memanggil Pak Kepala Desa dal petugas komando rayon
militer tadi.

Bukti-bukti itu diperkuat sejumlah peralatan operasi, seperti pedang bermata naga, topeng, dan pakaian hitam-hitam yang ditemukan Tim Invesbgasi NU. Lalu, peralatan operasi itu dipotret bersama pemiliknya. Hanya, Anam belum mau mengungkap data-data tersebut, termasuk kepada aparat keamanan. “Kami baru mau menyerahkannya kalau ada jaminan perkara ini aknn diusut dengan sungguh-sungguh,” kata Anam tegas.

Selain temuan di atas, Pos Komando Kewaspadaan NU Jawa Timur juga terus mencatat laporan masyarakat tentang pasukan ninja. Pekan lalu, misalnya, ada sekitar delapan laporan yang masuk: dua dari Gresik, lima dari Surabaya, dan satu dari Sidoarjo.

Salah satu laporan menyebutkan warga Rungkut, Surabaya, menangkap seorang yang mencurigakan pada dini hari, 29 Oktober lalu. Orang tak dikenal itu turun dari taksi dan langsung memasuki teras rumah seorang warga setempat. Karena gerak-geriknya mencurigakan, penduduk yang sedang ronda malam langsung meringkusnya, lantas dibawa ke Kantor Pengurus Wilayah NU Jawa Timur.

Di sana, orang itu diinterogasi. Beberapa jam kemudian diketahui orang misterius itu anggota Garnisun Surabaya berpangkat sersan. Alasan kedatangannya ke Rungkut adalah untuk menagih utang. Tapi, setelah dicek ke Garnisun Surabaya, sang sersan disebutkan sedang stres. Tak lama kemudian, sersan itu dijemput komandannya. Dan, sepertijuga banyak kasus serupa lain, perkara sersan garnisun itu pun menjadi tak jelas.

Sikap aparat keamanan seperti itulah yang membuat para pengurus NU Jawa Timur kesal. “Gombal (kalau) masalah itu (dikatakan) selesai,” kata Anam. Maksudnya, pengungkapan kasus pembantaian itu hanya menjerat “teri”-nya, sedangkan “kakap”-nya masih bebas berkeliaran.

Padahal, kalau saja polisi mau, sebenarnya tak susah menuntaskan perkara berdarah itu. “Tak usah dengan data, analisis saja bisa,” tutur Kiai Hasyim Muzadi, Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur.

Soalnya, niat mengungkap perkara hingga tuntas itulah yang tampaknya tak dipunyai aparat keamanan. Karena itu, ada baiknya Tim Investigasi NU membuka lebar-lebar data dan fakta yang ditemukannya agar semuanya menjadi jelas dan terang. Lalu, biarlah publik yang menilai kebenarannya.

Imran Hasibuan Laporan Suma Atmaja (Banyuwangi) dan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 981212-017/Hal. 47 Rubrik Hukum