Filed under: Politics
PERMADI tak kuasa menahan luapan hatinya. Anggota parlemen dari PDI Perjuangan ini melakukan interupsi dalam rapat paripurna penerimaan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Senin pekan lalu. Ia menyesalkan dihapuskannya persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak dalam status terdakwa dalam perundangan itu.
Interupsi tokoh yang gemar berpakaian serba hitam ini dianggap angin lalu. Pemimpin rapat, Soetardjo Soerjogoeritno, juga dari PDI Perjuangan, menghalaunya dengan ucapan pendek, “Nanti dibahas di fraksi masing-masing.” Dan Permadi tak meneruskan protesnya. Sebab, secara formal, fraksinya sudah menerima undang-undang tersebut tanpa reserve.
Di luar ruang sidang, ia mengaku secara pribadi tetap berkeberatan dengan beleid baru tersebut. “Kalau undang-undang itu disahkan, berarti Sumanto bisa menjadi presiden,” ujarnya. Sumanto yang ia maksud adalah seorang terpidana pemakan mayat yang belum lama ini bikin heboh. Permadi heran: di Provinsi Lampung saja, Alzier, tersangka perbuatan kriminal, batal menjadi gubernur meski sudah menang pemilihan secara demokratis. “Jangan sampai rakyat menilai, aturan di daerah saja jauh lebih baik ketimbang yang di pusat,” katanya.
Rapat paripurna akhirnya berlangsung mulus. Cuma, ada interupsi dari Muhaimin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, yang menggugat ihwal tak diaturnya sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden. Selebihnya lancar jaya. Tanpa banyak diwarnai perdebatan dan dalam tempo yang terhitung singkat, Soetardjo mengetuk palu tanda rapat paripurna DPR menerima undang-undang tersebut.
Semuanya memang berkat lobi. Para anggota panitia kerja sebelumnya kerap bertemu di Hotel Santika Jakarta. Forum itu membahas substansi rancangan undang-undang yang belum disepakati. Di sinilah terjadi perdebatan alot menyangkut dua masalah krusial: persentase perolehan kursi bagi partai politik yang boleh mengajukan calon presiden dan persyaratan calon. Di dalamnya ada soal syarat pendidikan sarjana (S-1), bukan terdakwa, dan sehat jasmani-rohani.
Saking alotnya, masalah itu baru terpecahkan setelah terjadi tujuh kali pembahasan. Lalu dilanjutkan rapat maraton yang biasa berlangsung dari pukul 20.00 sampai pukul 3 dini hari. Alasan setuju-tidaknya tiap-tiap fraksi atas dua masalah itu memang cukup kompleks. Ambil contoh soal terdakwa yang tak boleh menjadi calon presiden yang diajukan pemerintah. Semua fraksi setuju kecuali Partai Golkar.
Kubu Beringin berkilah, dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah mesti dijunjung tinggi. Selama status terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap, ia tak bisa dinyatakan bersalah dan dipasung hak-haknya.
“Di sini kami semua menghantam Golkar,” ujar Amin Said Husni dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Mereka paham, ini menyangkut Akbar Tandjung, Ketua Umum Golkar, yang tampaknya akan maju dalam konvensi partai.
Sebaliknya, Golkar mengusung syarat minimal pendidikan S-1. Ini disokong Fraksi Reformasi dan Partai Bulan Bintang, tapi ditolak oleh PDI Perjuangan. Menurut PDIP, kapabilitas dan kapasitas orang tak selalu ditentukan oleh pendidikan. Buktinya, banyak pemimpin tidak bergelar S-1 tapi sukses. Fraksi Kebangkitan Bangsa sendiri tak terpaku pada syarat formal S-1, tapi yang penting kandidat itu memiliki tingkat intelektualitas yang memadai.
Syarat calon sehat jasmani dan rohani yang diajukan pemerintah disetujui semua fraksi kecuali Partai Kebangkitan Bangsa. “Di bagian ini, giliran kami yang dihantam ramai-ramai,” kata Amin Said sambil tersenyum. Orang pun tahu, PKB sedang berkepentingan dengan calonnya, yakni mantan presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Ketua Dewan Syuro PKB, yang tampaknya ngotot ingin on lagi.
Perolehan suara minimal 20 persen bagi partai yang boleh mengajukan calon presiden sebagaimana draf usulan pemerintah? Tak laku. Itu cuma didukung PDI Perjuangan dan Golkar–dua partai besar pemenang Pemilu 1999. Fraksi-fraksi lain menolak. Padahal persyaratan itu punya argumen: kekuatan pemerintahan mesti ditopang kekuatan parlemen. “Kalau presiden cuma punya 3 persen kursi di parlemen, pemerintahannya akan sulit jalan. Pengalaman Gus Dur bisa menjadi pelajaran,” kata Muhammad Akil Mochtar, anggota panitia khusus dari Partai Golkar
Namun jangan dikira perdebatan alot itu berlangsung dalam suasana panas. Mereka melakukannya sambil berkelakar dan tertawa ngakak. Maklum, peserta lobi sudah sama-sama tahu arah pembicaraan. Kalau bicara soal terdakwa, arahnya jelas. Ngomong S-1, arahnya jelas. Bicara sehat jasmani dan rohani, arahnya juga jelas. “Kami bercanda-canda saja,” ujar Amin Said.
Setelah tiga kali forum lobi berputar-putar tanpa kesepakatan, akhirnya peserta lobi memutuskan kembali ke rumusan di konstitusi. Dalam Pasal 6 UUD 1945 disebutkan bahwa syarat umum calon adalah warga negara Indonesia, mampu secara rohani dan jasmani, dan tak pernah mengkhianati negara. Dari sana akhirnya muncul kesepakatan. “Biarlah para kandidat bertanding secara fair. Jangan ada pasal yang menjegal satu sama lain,” kata Amin Said.
Masalah yang lebih dulu disepakati adalah persyaratan persentase. Soalnya, Fraksi Reformasi tak mau membahas masalah lain bila soal ini belum tuntas. Forum lobi akhirnya menyepakati, untuk tahun 2004, syarat minimal partai politik yang bisa mencalonkan presiden lumayan enteng: cukup memperoleh 3 persen kursi di parlemen pusat dan 5 persen perolehan suara nasional. PAN, yang berkepentingan mengajukan ketua umumnya, Amien Rais, akhirnya lega.
Begitu pasal yang bisa mengganjal pencalonan Amien Rais itu dibongkar, pertahanan Fraksi Reformasi pun ambrol. “Mereka tak lagi gigih mempertahankan syarat lain yang tadinya sangat ideal,” ujar Amin Said.
Giliran PDI Perjuangan meminta syarat pendidikan kandidat diturunkan menjadi setingkat SLTA, semuanya langsung setuju. Golkar, yang semula bertahan, menjadi kendur. “Kalau Golkar tak ikut, lalu kami tinggal sendirian, kan konyol,” kata Akil Mochtar.
Cerita berikutnya mudah ditebak. Barikade pasal sensitif yang semula dibangun kuat-kuat akhirnya jebol. Syarat sehat jasmani-rohani juga dicopot. Dan terakhir, syarat kandidat bukan terdakwa ikut ditanggalkan.
Praktek-praktek “dagang sapi” itu tak urung mengundang kritik. Para politikus di DPR dipandang membuang kesempatan emas untuk menghasilkan presiden yang berbobot cuma gara-gara membela kepentingan sempit partai masing-masing. Hadar N. Gumay, Wakil Direktur Eksekutif Cetro, lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu, menyayangkan kompromi murahan itu. “Begitu banyak energi yang terbuang dan lagi-lagi kita mungkin akan melihat calon presiden yang bermasalah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tapi ada pula yang bisa maklum. Riswanda Imawan, pengamat politik yang ikut menyusun RUU Pemilihan Presiden, tak heran. “Saling toleransi antar-stakeholder itu tak bisa dihindari,” ujarnya. “Bullshit kalau partai tak punya kepentingan,” ujar Akil Mochtar. Mereka malah menghindari voting. Akibat praktek tersebut, konstruksi yang dibuat pemerintah sebagaimana tertuang dalam draf usulan tadi melenceng 20-30 persen.
Riswanda punya catatan kecil. Seandainya saja tim ahli yang menyusun rancangan UU tersebut dilibatkan dalam proses lobi, hasilnya mungkin lain. Mereka seharusnya diundang untuk ikut memberikan pandangan. “Ibaratnya komputernya dibawa, tapi chip-nya ditinggal,” katanya menyesalkan. Riswanda memang diundang ke Jakarta selama proses pembahasan. Tapi, selama di DPR, ia hanya makan dan duduk-duduk. “Ternyata saya diundang cuma untuk duduk manis,” ujar dosen ilmu politik Universitas Gadjah Mada ini.
Padahal, bila dilibatkan, Riswanda bisa memberikan pembenaran akademik. Ambil contoh soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Usul mengubah persyaratan menjadi setingkat SLTA cukup masuk akal lantaran–menurut data statistik–orang Indonesia yang lulus SLTA mencapai angka tertinggi, yaitu 27 persen. “Ini adalah angka yang populis,” ujarnya.
Tapi argumen kubu Beringin mengenai status terdakwa bagi calon presiden bisa juga ditohok. Soalnya, dalam hukum pidana berlaku asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, keputusan hakim harus dianggap benar sebelum ada keputusan hakim yang lebih tinggi. “Dengan ketentuan itu, masyarakat tak perlu khawatir ada calon presiden seorang terdakwa, apalagi terpidana,” katanya.
Kalau begitu putusannya, bisa-bisa Akbar Tandjung, sang Ketua Umum Golkar yang kini memimpin DPR, tersingkir dari arena. Dalam perkara korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar, ia divonis bersalah dan dihukum penjara tiga tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Ia kini menggantungkan nasibnya pada putusan kasasi Mahkamah Agung–itu sebabnya Beringin menganggap hukuman itu “belum berkekuatan hukum tetap.”
Peluang Akbar Tandjung, atau jagal Sumanto–jika kelak siapa tahu dia mencalonkan diri atau dicalonkan jadi presiden–atau siapa pun mereka yang bermasalah akhirnya diselamatkan. Lagi-lagi bangsa ini harus membayar mahal karena kealpaan para wakil rakyat.
Nugroho Dewanto, Abdul Manan, Yandi Rofiandi (TNR)
TEMPO Edisi 030720-020/Hal. 26 Rubrik Nasional
Filed under: Politics
JARUM jam sudah menunjukkan pukul 10. Deretan 20 meja di ruangan itu hanya dihuni tujuh penunggunya. Itu pun tak semua bekerja. Ada yang hanya bermain game di komputernya. Suasana sepi itu tetap bertahan sampai jam kerja berakhir, pukul 16.00. “Ya biasa, Mas, seperti ini,” kata salah seorang pegawai di sana. Padahal hari itu, Kamis pekan lalu, bukan hari libur.
Itulah ruang kerja Biro Informasi Komunikasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Jawa Tengah. Ia seperti mewakili suasana umum situasi kantor pemerintahan di Indonesia. Pegawai yang lebih banyak mangkir atau ke kantor dengan santai. Adanya Program Penelitian Ulang Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan sejak 1 Juli sampai 31 Juli, tak mengubah “kebiasaan” itu.
Para pegawai negeri bukannya tidak tahu rencana pendataan ulang itu. Namun mereka menyadari program ini bukan seperti penelitian khusus (litsus) model dulu. “Saya sudah menerima formulirnya. Formulir itu hanya untuk pendataan diri pegawai negeri sipil, bukan evaluasi kinerja. Jadi kami santai saja,” kata pegawai itu.
Namun tak semua pegawai negeri santai dengan adanya penelitian ulang ini. Ada juga yang deg-degan. Misalnya di kantor Pemda Jawa Timur. “Apakah pemerintah bisa meyakinkan kami, tak akan ada rasionalisasi atau dipensiunkan dini bagi pegawai yang pekerjaannya tidak jelas,” kata pegawai yang tak mau disebut identitasnya saat diwawancarai Adi Mawardi dari Tempo News Room.
Di Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, jamak ditemui pegawai negeri berseragam nongkrong di warung kopi di sekitar kantor pemerintah. Salah satunya adalah pemandangan di Warung Kopi Phoenam di Kawasan Panakukang Mas. Sekalipun jam kerja sudah tiba, mereka tetap saja nongkrong di warung.
Kenapa sebagian pegawai negeri itu suka menghilang dari mejanya? Volume pekerjaan memang sedikit, sedangkan jumlah pegawai terlalu banyak. “Lha wong, pekerjaannya tidak ada, masak mereka mau nganggur di kantor sampai jam 4 sore. Para pegawai jemu dan jenuh, sehingga wajar jika banyak yang meninggalkan kantor,” kata seorang pegawai yang enggan disebut namanya.
Banyaknya pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diakui Kepala Bidang dan Pengolahan Data dari Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah, Nunuk Tri Rochani. “Banyak pegawai yang tugasnya tidak jelas,” kata Nunuk kepada Sohirin dari Tempo News Room.
Kelebihan tenaga ini, menurut Nunuk, akibat kebijakan otonomi daerah serta peleburan dan likuidasi beberapa dinas. Kini jumlah pegawai di Sekretariat Daerah Jawa Tengah menjadi 20.093 orang. Dari jumlah itu, 6.000 di antaranya berasal dari pemerintah pusat dan departemen yang dilikuidasi beberapa waktu lalu.
Di Sumatera Utara juga begitu. Banyak pegawai yang menumpuk di berbagai instansi dan itu tak diimbangi dengan volume pekerjaan yang memadai. “Dari pendataan ulang inilah bisa diketahui instansi mana saja yang memiliki pegawai yang mubazir ataupun yang tak produktif,” kata Kepala Bidang Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan, kepada wartawan Tempo News Room, Bambang Soed.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, menyatakan bahwa program nasional ini untuk mendata ulang pegawai setelah terjadinya banyak pergeseran pegawai akibat otonomi daerah plus likuidasi beberapa kantor departemen dan dinas. Ini juga untuk menilai rasionalisasi jumlah pegawai serta beban kerjanya.
Pendataan kedua setelah program pertama 1974 lalu ini memang semata-mata untuk pendataan ulang. Terkecuali Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Khusus untuk daerah ujung barat Indonesia ini, juga ada fungsi plusnya: pembinaan pegawai berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negeri Sipil. “Dalam undang-undang itu disebutkan kewajiban pegawai harus setia kepada Pancasila, UUD 45, dan Negara Kesatuan RI,” kata Nurdjaman.
Karena itu, lembaran formu-lirnya sedikit beda. Untuk pegawai daerah lain, di formulirnya hanya tercantum isian tentang posisi kerjanya saat ini, data pribadi, keluarga dan sau-dara, riwayat pekerjaan, penempatan, dan kepangkatan. Di Aceh, ada bonus lembaran suplemen data yang berisi pernyataan kesetiaan kepada Merah Putih.
Perlakuan istimewa di Bumi Serambi Mekah ini karena banyak pegawai yang bermain di dua kaki: satu kaki untuk Indonesia, kaki sebelahnya untuk Gerakan Aceh Merdeka. Tak mengherankan jika belakangan ini terjadi sejumlah penangkapan terhadap pegawai negeri yang bermasalah. Terakhir adalah ditangkapnya Marzuki Yahya, staf tata pemerintahan di Kantor Gubernur Aceh. Polisi menduga pria 45 tahun ini banyak memberi sokongan dana buat GAM.
Program ini juga bukan sekadar mendata pegawai negeri sipil. Menurut Nurdjaman, yang ingin dilacak juga soal pegawai fiktif, yang membuat gaji mengalir keluar tapi tidak ada orangnya. Dia mengakui ada praktek semacam itu, tapi tak tahu persis berapa jumlahnya. Nurdjaman juga menyebut soal adanya pegawai yang masih menerima tunjangan anak padahal anaknya sudah meninggal. “Meski kecil,” kata Nurdjaman, “hal itu tetap merugikan negara.”
Abdul Manan, Ecep Yasa, Syarif Amir
TEMPO Edisi 030720-020/Hal. 36 Rubrik Nasional