Apa Kabar


Koruptor Dikirim ke Nusakambangan
October 25, 2004, 6:06 pm
Filed under: Hukum
Koran Tempo
Selasa, 26 Oktober 2004
“Nusakambangan sangat memungkinkan untuk napi baru.”
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaluddin mengeluarkan kebijakan untuk mengirim narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mengisolasi mereka secara ketat. “Saya tidak mau ada kesan, setelah diadili dalam persidangan, mereka dipenjara enak-enak,” kata Hamid kepada wartawan di kantornya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin. (more…)



Penanganan Kasus HAM Masa Lalu Terancam Tutup
October 24, 2004, 6:03 pm
Filed under: Politics
Koran Tempo
Senin, 25 Oktober 2004
Kebutuhan bangsa ini untuk menyelesaikan apa yang terjadi di masa lalu.
JAKARTA - Gugatan terhadap penerapan asas berlaku surut (retroaktif) untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menuai reaksi dari para pemerhati HAM. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim, mengatakan, jika asas retroaktif dicabut, tidak akan ada lagi mekanisme untuk membentuk pengadilan ad hoc. “Kasus HAM masa lalu ditutup. Itu akibat buruknya,” kata dia kepada Tempo tadi malam.
Ifdhal menjelaskan, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini ada, diperiksa dan diadili di pengadilan ad hoc. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah undang-undang ini berlaku, diperiksa dan diadili di pengadilan HAM.
Menurut Ifdhal, asas retroaktif diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 karena kasus-kasus pelanggaran HAM dalam hukum internasional masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan seperti ini biasanya dilakukan secara sistematis dan biasanya melibatkan institusi negara atau institusi yang menyerupai negara, seperti kekuatan politik atau organisasi perlawanan seperti Gerakan Aceh Merdeka atau Macan Tamil di Sri Lanka.
Karena itu, kata Ifdhal, pengadilan HAM itu sebetulnya mengkriminalkan apa yang sudah dikriminalkan hukum internasional, sehingga sumber hukumnya tidak sebatas hukum yang berlaku di negara itu saja. “Hakim Mahkamah Konstitusi harus berpikir bahwa sumber hukum itu bukan hanya hukum nasional, tapi juga hukum internasional,” ujarnya.
Seperti diberitakan harian ini Sabtu (23/10) pekan lalu, mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares mengajukan uji materil terhadap penggunaan asas retroaktif dalam perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur. Dengan berpedoman pada Undang-Undang Pengadilan HAM, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Abilio tiga tahun penjara.
Abilio memprotes penerapan asas retroaktif dalam perkara Timor Timur. Selama tiga bulan di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Abilio menggagas langkah untuk menguji penerapan asas retroaktif. “Saya merasa hak konstitusional saya dilanggar dalam kasus ini,” katanya seusai sidang pertama digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/10) pekan lalu.
Abilio melalui tim pengacaranya merujuk pada Pasal 28 I ayat 1 konstitusi yang menyebutkan, hak seseorang untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dia pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar asas retroaktif itu tidak diberlakukan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Memang, kata pakar hukum pidana Andi Hamzah, asas retroaktif tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Karena itu, jika Mahkamah Konstitusi merujuk pada konstitusi, gugatan Abilio itu mestinya diterima.
Namun, kata dia, bukan berarti kasus pelanggaran berat HAM lantas tidak bisa diadili. Dia mengingatkan kasus kejahatan kemanusiaan di pengadilan Nuremberg yang menghukum para penjahat perang. “Karena itu ukurannya adalah soal apakah itu pelanggaran HAM berat atau bukan,” kata dia.
Lagi pula, kata Ifdhal, merupakan kebutuhan bangsa ini untuk menyelesaikan apa yang terjadi di masa lalu. Karena itu, dia meminta hakim Mahkamah Konstitusi lebih cermat mengambil keputusan. “Mahkamah Konstitusi tidak bisa terlalu kaku, karena penerobosan asas retroaktif itu berdasarkan keputusan politik dari DPR. Karena itu dia tidak diterapkan dalam semua kasus, hanya yang spesifik, kejahatan kemanusiaan dan genosida (pembersihan etnis),” ujarnya.
Komnas HAM sendiri lebih memilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil yang diajukan Abilio. Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas HAM M.M. Billah mengatakan, Komnas HAM tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Di sisi lain, Billah mengakui bahwa asas retroaktif itu memang tidak dikenal dalam tindak pidana biasa. Tapi, tidak dengan pelanggaran HAM Berat. “Pada umumnya tidak boleh, tapi karena (pelanggaran HAM berat) itu extraordinary crime, maka diatur sendiri diatur oleh Undang-Undang HAM,” kata dia.
Abdul Manan/Maria Rita


Kesimpulan Analisis Tim Lingkungan Hidup Tak Diakui
October 18, 2004, 6:00 pm
Filed under: Politics
Koran Tempo
Selasa, 19 Oktober 2004
Hasil analisis tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak diakui Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Jakarta - Hasil analisis yang dilakukan tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak diakui Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dua lembaga swadaya masyarakat ini juga anggota tim yang meneliti kasus pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.
“Kami belum sampai pada konklusi,” kata Koordinator Nasional Jatam, Siti Maimunah, kepada Tempo. Ini menangapi kesimpulan analisis data kualitas lingkungan di Teluk Buyat dan Teluk Totok dari tim Kementerian Lingkungan Hidup, yang disampaikan di kantornya, di Jakarta, kemarin. Tim menyimpulkan hasil analisis data kualitas lingkungan di sekitar lokasi penelitian, tidak menemukan adanya pencemaran (lokasi penelitian, lihat boks).
Jatam meragukan hasil penelitian Kementrian LH karena penelitian itu bersifat parsial dan prosesnya patut dipertanyakan. Yang menjadi patokan dari penilaian atas adanya kasus pencemaran atau tidak hanya semata-mata pada kualitas baku mutu. Padahal, kata dia, yang juga harus dilihat adalah adanya perubahan biota laut akibat logam berat serta aspek hukum dari pembuangan limbahnya.
Tim peneliti kasus ini terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup; Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; Departemen Kelautan dan Perikanan; Departemen Kesehatan; Kepolisian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; Dinas Perikanan DKI Jakarta; Institut Pertanian Bogor; Universitas Indonesia; Universitas Padjajaran, Bandung; Universitas Sam Ratulangi Manado; Jaringan Advokasi Tambang dan Wahana Lingkungan Hidup.
Sebagai anggota tim, Jatam tidak mendapatkan bahan di lapangan sehingga tidak bisa melakukan analisis dalam pertemuan kemarin. Menurut Siti, idealnya semua anggota tim juga memiliki bahan lapangan itu sehingga bisa ikut memberikan penilaian. “Kami baru mendapatkan bahannya tadi (kemarin). Itu pun belum semua,” kata dia.
Raja Siregar, wakil dari Wahana Lingkungan Hidup, juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam pertemuan itu, memang ada kesimpulan sementara yang mengatakan bahwa tidak ada pencemaran di Teluk Buyat. “Tapi ini masih pemaparan parsial,” ujarnya.
Adi Widyatmoko, anggota Jaringan Advokasi Tambang, yang hadir dalam pertemuan, menambahkan, kesimpulan yang disampaikan tim Kementerian Lingkungan Hidup itu mengejutkan. Namun dia menegaskan, tak semua anggota tim diajak berembug. “Jadi yang dipaparkan tadi hanya hasil analisis dari sebagian tim teknis,” tandasnya. Oleh karena itu, kata dia, masalah ini akan dilanjutkan hari ini untuk diambil kesimpulan akhir.
Sekretaris Tim Teknis Kasus Buyat, Imam Hendargo, menampik anggapan bahwa lembaga swadaya masyarakat ditinggalkan dalam menganalisis hasil tim lapangan. “Laporan yang tadi pagi masih draf, belum final,” ujarnya, menampik bahwa yang disampaikan tim Kementerian Lingkungan Hidup merupakan kesimpulan akhir.
Dia menjelaskan, rapat internal yang digelar tertutup kemarin pagi mengagendakan pemaparan berbagai anggota tim, seperti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, tim dari Universitas Padjajaran Bandung dan Tim Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu, tim dibagi menjadi lima subkomisi. “Hasil kerja sub komisi ini yang belum selesai dan rencananya besok akan selesai,” ujarnya.
Dia memprediksikan, hasil akhir dari kerja tim akan bisa dipublikasikan sebelum 20 Oktober. Namun Siti Maimunah berharap agar hasil akhir dari penelitian kasus ini tidak dipatok harus selesai sebelum pemerintahan Megawati berakhir, agar hasilnya bisa komprehensif.
Abdul Manan/RR Ariyani


KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara Puteh
October 17, 2004, 5:59 pm
Filed under: Hukum
Koran Tempo
Senin, 18 Oktober 2004
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. (more…)



Laksamana Terima Keputusan Dewan Pers
October 15, 2004, 5:56 pm
Filed under: Media
Koran Tempo
Sabtu, 16 Oktober 2004
“Penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.”
JAKARTA- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menerima keputusan Dewan Pers yang disampaikan di gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin. Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers berpendapat, berita Majalah Trust, Harian Reporter, Harian Nusa, dan Harian Indo Pos melanggar kode etik jurnalistik.
Sikap Laksamana ini disampaikan Ketua Tim pengacaranya, Juniver Girsang saat dihubungi Tempo kemarin. “Pak Laks –panggilan akrab Laksamana– menerima rekomendasi Dewan Pers,” kata Girsang. Dengan sikap tersebut, Laks tak berencana membawa kasus ini ke proses hukum. Apalagi, tambah Juniver, “Pak Laks juga tidak ada rencana sejauh itu.”
Ada lima media yang dilaporkan Laksamana ke Dewan Pers, 7 Oktober lalu. Masing-masing berita Majalah Trust edisi 27 September-3 Oktober 2004 berjudul “Laksamana, Kenapa Harus Kabur?”; Harian Nusa, 24 September 2004 berjudul “Laks Diisukan Kabur ke LN”; Harian Reporter, 28 September 2004 berjudul “Laks Pantas Ditangkap”; Harian Rakyat Merdeka, 24 September 2004 berjudul “Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana”; dan berita Indo Pos, 28 September 2004 berjudul “Laks Batalkan Jual BNI” dan “Sekar Telkom Minta SBY Cekal Laks”.
Berdasarkan penilaian Dewan Pers, hanya Rakyat Merdeka yang dinilai sudah menaati kode etik jurnalistik. Empat media lainnya, yaitu Majalah Trust, Harian Nusa, Harian Indo Pos, dan Harian Reporter, dinilai melakukan pelanggaran (lihat boks). Pelanggaran ini, menurut Dewan Pers, melabrak Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI), butir ke-3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Keempatnya juga dinilai melanggar kode etik butir ke-4, karena menggunakan sumber anonim atau belum menggunakan sumber yang layak dipercaya. Butir ke-4 kode etik mengatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.”
Khusus Indo Pos, Dewan Pers menilai berita yang dimuatnya melakukan kesalahan jurnalistik karena membuat kesimpulan dalam sub judul “Korupsi Rp 2 Triliun.”
Sanksinya, empat media diminta memberikan kesempatan kepada Laksamana untuk memulihkan nama baiknya melalui hak jawab, yang diikuti rasa penyesalan serta permintaan maaf kepada Laksamana serta pembaca. Besar hak jawab minimal sama dengan berita yang dinilai melanggar kode etik. Judul hak jawabnya harus ditulis tegas “Ir Laksamana Sukardi Menjawab.”
Dalam penyampaian penilaian ini, semua anggota Dewan Pers datang, dipimpin ketuanya, Ichlasul Amal. Laksamana diwakili ketua tim pengacaranya, Juniver Girsang. Wakil media terdiri dari Bambang AJI (Majalah Trust), Bambang Hariawan (Harian Nusa), Posman Siahaan (Harian Reporter), Supratman (Rakyat Merdeka) dan Erwan (Indo Pos).
Dewan Pers memberikan sanksi hak jawab yang disertai permintaan maaf pada empat media itu. Untuk ganti rugi, Dewan Pers mengaku tak memiliki wewenang untuk memberi penilaian. Dewan Pers juga tak mengabulkan tuntutan pemuatan klarifikasi di berbagai media cetak dan elektronik.
Usai pembacaan penilaian, sempat ada protes dari wakil media. Diantaranya adalah Pemimpin Redaksi Harian Nusa, Bambang Hariawan. Dia mempertanyakan penilaian serta ketegasan sikap wakil Laksamana. Kekhawatiran Bambang adalah soal konsistensi sikap Laksamana. Dia khawatir, setelah media melayani hak jawab, Laksamana masih tetap melanjutkan ke proses hukum.
Harian Nusa, seperti disampaikan Bambang Hariawan, menghargai keputusan Dewan Pers. Namun dia tetap mempertanyakan substansi penilaiannya. Sebab, pihaknya merasa sudah melakukan kerja jurnalistik sesuai kode etik. Pemred Reporter, Posman Siahaan, saat dihubungi terpisah, juga berpendapat serupa. Pihaknya bisa menerima, namun masih pikir-pikir.
Taufik Lamade, Redaktur Pelaksana Indo Pos, bisa menerima keputusan tersebut. Menurut dia, penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. “Ini adalah penyelesaian paling baik dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Bambang Aji. “Kami menerima putusan Dewan Pers,” katanya tadi malam. Rakyat Merdeka, yang tak mendapat sanksi, menghargai keputusan ini meski menyayangkan sanksi itu dinilai cukup berat bagi empat media lainnya.
Abdul Manan


Dewan Pers Rekomendasikan Hak Jawab untuk Laksamana
October 15, 2004, 3:17 pm
Filed under: Media
Jum’at, 15 Oktober 2004 | 13:14 WIBTEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan pers memberikan rekomendasi kepada empat media untuk memberikan hak jawab kepada Laksamana Sukardi.Keempatnya, masing-masing majalah Trust, harian Nusa, harian Reporter dan harian Indopos. Keputusan ini disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/10) yang dihadiri oleh tim pengacara laksamana serta wakil lima media yang diadukan. (more…)



Dewan Pers Nilai Tulisan Lima Media yang Diadukan Laks
October 13, 2004, 5:54 pm
Filed under: Media
Koran Tempo
Kamis, 14 Oktober 2004
Keputusan Dewan Pers soal pengaduan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi terhadap lima media akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pers besok. (more…)