Filed under: Law
Filed under: Law
Filed under: Hukum
Filed under: Law
DUDUK di barisan bangku kedua pengunjung ruang pengadilan, Gina Santayana tampak tegar. Putri sulung Mulyana W. Kusumah itu dengan cermat mendengarkan setiap kalimat yang diucapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin pekan lalu. Namun, begitu ketua majelis hakim Masruddin Chaniago menyebut kalimat “menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun tujuh bulan kepada terdakwa”, wanita 28 tahun itu langsung terisak. Air matanya meleleh. “Ini tidak adil,” katanya lirih, seperti bergumam.
Majelis hakim memvonis Mulyana bersalah. Ia terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Tim Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dikenal sebagai kriminolog itu tertangkap basah saat menyerahkan uang Rp 150 juta di kamar 609 Hotel Ibis Slipi, Jakarta, awal April lalu.
Mulyana, dalam amar putusan yang dibacakan Chaniago, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Inilah pasal yang menjerat siapa saja yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman terhadap pelanggaran pasal ini adalah hukuman penjara hingga lima tahun dan atau denda hingga Rp 250 juta.
Vonis untuk Mas Mul–demikian dosen Universitas Indonesia itu biasa disapa rekan-rekannya–lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pertengahan Agustus silam, jaksa menuntut Mulyana hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta. Mimik wajah Mulyana, Senin ketika vonis dibacakan itu, terlihat tetap tenang. “Saya akan berpikir dulu,” katanya saat hakim bertanya akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan itu.
Pengacara Mulyana, Sirra Prayuma, tampak cukup kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan Chaniago. Menurut dia, hakim dalam mengambil putusan tersebut tidak mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi Mulyana melakukan tindakannya itu. Faktor itu, pertemuan Mubari dengan Khairiansyah di Restoran Miyama Hotel Borobudur pada 10 Maret lalu. “Uang setoran Mulyana kepada Khairiansyah adalah komitmen dari pertemuan itu,” kata Sirra.
Sirra juga mempertanyakan jasa kliennya sebagai anggota KPU, yang sepertinya tak dilirik hakim. “Mulyana ikut mengawal proses konsolidasi demokrasi melalui pemilu damai dan lancar. Itu seharusnya dipertimbangkan,” ujarnya. Namun Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menampik tudingan Sirra bahwa pihaknya tak memperhitungkan jasa Mulyana. Menurut Tumpak, tuntutan tiga tahun terhadap Mulyana dan vonis dua tahun penjara juga karena memperhitungkan jasa Mulyana. “Sudah menjadi pertimbangan, walau tidak diucapkan,” katanya.
Banyak pihak memang berharap KPK terus membongkar korupsi di tubuh KPU. Lucky, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, adalah salah satu yang menuntut itu. Dia berharap KPK bersikap fair dalam kasus ini. KPK, katanya, harus terus mengusut keterlibatan anggota dan staf sekretariat KPU lainnya dalam kasus korupsi ini. Apalagi, ujarnya, sudah ada bukti-bukti sejumlah anggota KPK lainnya melakukan penggangsiran uang negara. “Hukumannya jangan hanya berhenti pada Mulyana seorang,” kata dia.
Bagi KPK, tuntutan atau harapan masyarakat seperti itu dianggap wajar. “Pengusutan korupsi di KPU memang tak akan berhenti di sini,” ujar Tumpak. Selain Mulyana, Sussongko Suhardjo, Wakil Sekjen KPU, Senin pekan lalu divonis hakim dua tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti ikut melakukan penyuapan terhadap Khairiansyah.
Khairiansyah, salah satu tokoh utama di balik penangkapan Mulyana, memilih tak mau berkomentar banyak terhadap hukuman yang diterima Mulyana. “Putusan hakim itu putusan hukum yang harus dihormati,” katanya. Menurut karyawan Badan Pemeriksa Keuangan ini, siapa saja bisa mengalami nasib seperti Mulyana. “Mulyana orang baik, tapi sistem yang memaksanya menjadi begitu,” ujarnya.
Kasus Mulyana kini berputar dan merembet ke mana-mana. Sejumlah pejabat KPU, misalnya, dipastikan bakal dibawa ke meja hijau. Mereka, antara lain, Ketua Pengadaan Tinta Pemilu Rusadi Kantaprawira, Kepala Biro Umum Bambang Budiarto, bekas Sekretaris Jenderal KPU Safder A. Yussac, dan Mochamad Dentjik. “Berkas pemeriksaan Rusadi kini juga hampir selesai,” kata Tumpak.
Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin kini juga tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuduh kedua orang itu menggelapkan uang US$ 566.795 (sekitar Rp 5,6 miliar) diskon premi asuransi PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 yang diberikan kepada KPU. Selain itu, yang juga segera diadili adalah Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan XI Jakarta, Soedji Darmono. Soedji didakwa menerima dana US$ 40 ribu (sekitar 400 juta) dan Rp 50 juta dari Wakil Bendahara KPU Mochamad Dentjik.
Selain Soedji, Kepala Sub-Direktorat Anggaran Departemen Keuangan Ishak Harahap kini juga diperiksa KPK. Ishak didakwa telah menerima dana US$ 39 ribu (sekitar Rp 390 juta) dari Dentjik. Duit itu sebagai jasanya memuluskan revisi anggaran yang diajukan KPK. Selain itu, ada pula Cecep Harefa, broker proyek pengadaan buku panduan pemilu. “Semuanya itu sekarang kami jebloskan ke dalam tahanan,” kata Tumpak. Akankah ada nama-nama anggota KPU yang lain yang akan menyusul? Hingga kini memang belum jelas benar. ***
Abdul Manan, Siska S. Handayani
TEMPO Edisi 050925-030/Hal. 112 Rubrik Hukum
Filed under: Hukum
Filed under: Law
KETUA Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan, Tian Bachtiar, 39 tahun, sudah membaca gelagat buruk itu. Setelah bersidang selama sekitar dua bulan, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dirinya bersalah. Wartawan senior yang sudah 10 tahun bekerja di stasiun televisi milik keluarga Aburizal Bakrie itu diperintahkan ketua majelis hakim Agus Iskandar membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV.
Tian tak sendiri. Koordinator juru kamera ANTV, Antariksa Puspanegara, 40 tahun, mengalami nasib sama. Selain harus membayar Rp 250 juta, keduanya oleh hakim diperintahkan meminta maaf kepada ANTV lewat iklan di media massa selama tiga hari berturut-turut. “Saya akan banding atas putusan ini,” kata Tian.
Keduanya digugat oleh PT Cakrawala Andalas Televisi, perusahaan tempat mereka bekerja, lantaran dianggap mencemarkan nama ANTV. Tian dan Antariksa pada 24 Februari lalu melaporkan direksi ANTV telah menggelapkan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karyawan televisi itu (Tempo, 29 Mei 2005). ANTV kemudian menggugat kedua karyawan itu dengan tuntutan uang sebesar Rp 20 miliar, sekaligus meminta pengadilan menyita rumah dan memblokir rekening bank mereka.
Tian mengaku sudah mencium kekalahannya pada Juli lalu ketika hakim menolak keberatannya lewat putusan sela. Ketika itu, ia meminta persidangan dihentikan lantaran kasus dugaan penggelapan dana Jamsostek yang diadukannya sedang diproses polisi. Padahal, inilah penyebab ANTV menggugat dirinya. Ia juga mempermasalahkan lokasi persidangan di Bekasi. “Padahal, ini bukan masalah individu antara saya dan ANTV,” ujarnya.
Menurut Tian, kasus ini berawal dari adanya sejumlah karyawan ANTV yang tak bisa mengambil dana Jamsostek yang menjadi hak mereka–salah satunya adalah Antariksa. Para karyawan kaget karena selama ini perusahaan telah memotong gaji mereka dengan alasan untuk dana jaminan kerja itu. Merasa ada yang janggal, Januari silam, Serikat Pekerja meminta klarifikasi ke PT Jamsostek. Jawabannya: ternyata ANTV sejak 1999 hingga 2003 menunggak pembayaran Jamsostek.
Antariksa sendiri, lewat kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Anti-Penindasan Pekerja Media, mengajukan somasi kepada ANTV. Mereka menuntut masalah tunggakan ini diselesaikan. Serikat Pekerja juga beberapa kali berupaya menemui pihak manajemen untuk membicarakan masalah ini. Tapi, pertemuan yang diharapkan tak kunjung terlaksana.
Karena itulah, pada 24 Februari, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tian melapor ke Polda Metro Jaya perihal adanya penggelapan dana Jamsostek di perusahaannya. Dua hari kemudian, manajemen ANTV bereaksi. Tian dan Antariksa kena skorsing. Belakangan, keduanya digugat ke pengadilan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Akibat laporan Tian ini pula, sejumlah direktur ANTV diperiksa polisi. Menurut Aji Wijaya, pengacara ANTV, sampai kini kliennya diperiksa sebagai sebatas saksi. Aji mengakui ANTV melakukan penunggakan pembayaran Jamsostek. “Tapi sekarang sudah kita lunasi seluruhnya,” ujarnya. Dana tunggakan yang dibayar tak kurang dari Rp 2,4 miliar. Dalam laporan Jamsostek, tercatat pembayaran ANTV itu untuk 2000, 2002, dan 2003. Pembayaran dilakukan pada 18 Februari 2005, saat kasus ini mencuat.
Palu hakim sudah diketuk. Kendati ganti rugi hanya Rp 250 juta dan tuntutan penyitaan dan pemblokiran rekening tak dipenuhi hakim, Aji menyatakan menerima putusan hakim. “Bagi kami, yang penting tergugat sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Putusan yang dijatuhkan pengadilan ini mendapat kecaman dari pengacara LBH Jakarta, Gatot. Menurut dia, tak sepatutnya pengurus serikat pekerja digugat karena menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya, salah satu tugas serikat pekerja adalah memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja, menurut Gatot, juga melindungi tugas semacam itu. “Pasal 28 UU itu melindungi pengurus serikat pekerja dari intimidasi, mutasi, dan pemutusan hubungan kerja karena tugas yang mereka yang lakukan.”
Abdul Manan, Siswanto
TEMPO Edisi 050918-029/Hal. 110 Rubrik Hukum
Filed under: Hukum
Filed under: Law
SEMBARI bergegas menuju mobil, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nana Juwana, menangkis semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ekspresi wajahnya menyiratkan kegugupan saat puluhan wartawan menyodorkan alat perekam kepadanya di pelataran kantor Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin pekan lalu.
“Itu fitnah,” katanya dengan nada tinggi menanggapi pertanyaan wartawan perihal dugaan suap di balik putusan lembaganya yang membatalkan kemenangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan menyatakan Badrul Kamal-Syihabuddin sebagai pemenang dalam pemilihan Wali Kota Depok.
Nana juga menepis tuduhan adanya pertemuan dirinya dengan tim sukses Badrul Kamal di sebuah rumah makan di Jalan Raya Pasteur, Bandung, apalagi adanya uang pelicin di balik vonisnya. Dia mengaku siap diberhentikan sebagai hakim bila terbukti salah. “Kalau tidak terbukti, saya siap mengadukan balik,” katanya. Dia tak menyebut siapa yang akan digugatnya.
Hampir enam jam dia bersama empat anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menangani kasus itu diperiksa anggota Komisi Yudisial yang berkantor di Departemen Hukum dan HAM. Masing-masing hakim diperiksa oleh satu atau dua anggota Komisi.
Kelima hakim itu dicecar dengan 35 sampai 50 pertanyaan, mulai dari soal penggunaan hukum acara serta proses pengambilan keputusan. Pemeriksaan berlangsung tanpa henti dan hanya di sela salat dan makan siang. Beberapa pertanyaan itu di antaranya perihal pengajuan gugatan yang melebihi batas 14 hari yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah, soal kesahihan bukti yang diajukan penggugat, kompetensi absolut pengadilan, dan dasar yang dipakai dalam menjatuhkan putusan.
Hingga Kamis pekan lalu, sejumlah anggota Komisi Yudisial masih mempelajari lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima hakim dan mulai memberi penilaian. Sumber di Komisi menyebutkan, sistem penilaiannya memakai scoring. Caranya, masing-masing anggota Komisi akan memberi penilaian atas sekitar 10 hal yang sudah dimasukkan ke dalam matriks.
Hasil penilaian itu akan dibawa ke rapat pada Kamis pekan ini. Jika ditemukan kata sepakat, pekan ini juga Komisi akan membuat rekomendasi. Menurut Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, tak tertutup kemungkinan komisinya akan memanggil KPU Depok, Badrul Kamal, dan Nurmahmudi jika data yang ada dinilai kurang. “Setelah itu, kami membuat analisis akhir dan rekomendasi, yang segera dikirim ke Mahkamah Agung, dengan tembusan Presiden dan DPR,” ujar Busyro.
Ada tiga jenis rekomendasi yang bisa diberikan Komisi Yudisial, yakni peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian. Rekomendasi pertama, kata anggota Komisi, Irawady Joenoes, bersifat mengikat. Rekomendasi kedua dan ketiga tergantung Mahkamah Agung, sebab Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 hanya mewajibkan Mahkamah Agung mengeksekusi rekomendasi Komisi Yudisial jika pembelaan hakim yang bermasalah itu ditolak Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
Sumber Tempo di Komisi menyebutkan, beberapa kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan sebagian anggota Komisi tak jauh berbeda dengan penilaian tim panel Mahkamah Agung. Sebelumnya, tim panel yang diketuai Hakim Agung Paulus Lotulung, setelah memeriksa para hakim itu menilai para hakim telah melampaui kewenangan serta melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional).
Apa pun hasil pemeriksaan, Komisi ini tak berwenang menyentuh substansi putusan yang sudah diketuk hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu. Sesuai dengan UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial, selain mengusulkan pengangkatan hakim agung, tugasnya memang hanya sebatas mengawasi perilaku hakim. “Substansi putusan tidak termasuk dalam kewenangan kami,” kata Busyro Muqoddas.
Lantaran keterbatasan wewenang yang ada pada Komisi Yudisial, walhasil, apa pun rekomendasi yang dikirimkan, praktis penentuannya di tangan MA. “Itu terserah MA, apakah mau dibuang, apa mau dibahas-terserah MA,” kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.
Tak wajibnya Mahkamah Agung melaksanakan semua rekomendasi Komisi, menurut Muqoddas, membuat lembaga yang dipimpinnya seperti macan ompong. Padahal, menurut dia, sudah jamak jika sebuah lembaga yang diberi kewenangan melakukan tindakan juga memiliki kekuasaan menentukan sanksi. “Karena itu, dalam waktu dekat kami akan merancang usulan draf revisi UU tentang komisi ini,” kata Muqoddas. ***
Abdul Manan dan Riska Handayani
TEMPO Edisi 050911-028/Hal. 106 Rubrik Hukum
Filed under: Law
Filed under: Law