Apa Kabar


AJI elects new president
November 28, 2005, 2:25 pm
Filed under: On Media

National News - November 28, 2005

The Jakarta Post, Cipanas, West Java

The Alliance of Independent Journalists (AJI) elected Heru Hendratmoko of Radio 68H late on Saturday as its new president, replacing Eddy Suprapto of Kontan business weekly.

AJI was set up in 1994, triggered by the closure of Detik, Tempo and Editor news publications.

The new secretary-general elected along with Heru for the next three years is Abdul Manan, also of Tempo. Voters represented 684 members from 21 AJI chapters across the country.

Heru, a cofounder of AJI, pledged that he would strive for “democratic press management” apart from continuing efforts to improve journalists’ professionalism and welfare.

A survey commissioned by AJI and released on Friday, reported that from 400 journalists interviewed in 17 cities, 65 percent received a monthly income in the range of Rp 600,000 to Rp 1.8 million. While 48.3 percent said wages should be the main agenda of unions, 66.8 percent said their companies did not have unions. Reporters have cited difficulties in organizing.

Regarding efforts to increase bargaining power journalists were asked whether ownership in collective shares was necessary, to which 89 percent replied in the affirmative. The survey also revealed that 54.8 percent of journalists said unions should strive to have them represented on the managements.

The congress issued a resolution on Sunday saying that taking “envelopes” (the local term for bribes for journalists) should be subject to the anticorruption law, following a heated debate given the gray area of what constitutes “envelopes”.

The above survey revealed that while 85.5 percent of respondents said receiving cash from sources constituted a bribe, only 65 percent said the same for gifts of valuable items like tape recorders and mobile phones.

Sociologist Emmanuel Subangun, among speakers invited on Friday, cited “amazing” findings in the survey such as contradictions regarding the issue of bribes and the level of satisfaction over earnings. Only 7.3 percent of respondents said their earnings were “very low” while he said the findings “confirms that journalists, many with a university education, occupy the lowest rank of society, earning only slightly above the current Jakarta minimum monthly wage of Rp 820,000.”

He said this picture of journalists may reflect one of the nation’s problems regarding underemployment, a condition where earnings do not match qualifications and where performance is hampered by a “mismatch” between education and occupation.



Heru Ketua AJI
November 28, 2005, 1:50 pm
Filed under: On Media
CIANJUR- Heru Hendratmoko, jurnalis Radio 68h, terpilih menjadi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008, Sabtu (26/11) malam.  Bersama Sekretaris Jenderal (sekjen) Abdul Manan dari Tempo, pasangan itu menggantikan duet Eddy Suprapto-Nezar Patria.

Dalam Kongres Nasional AJI yang digelar di Wisma Lautan Berlian itu, Heru-Manan menang tipis atas pasangan Rommy Fibri (Tempo)-Ecep Suwardani Yasa (SCTV). Acara yang digelar sejak Kamis (24/11) hingga Minggu dinihari (27/11), diikuti oleh 200 utusan dari 21 AJI kota di seluruh Indonesia.

Kemenangan tersebut menempatkan Heru sebagai ketua pertama dengan masa jabatan tiga tahun. (H12-46)

Senin, 28 Nopember 2005
NASIONAL 

http://www.suaramerdeka.com/harian/0511/28/nas13.htm



Wartawan Tempo Terpilih Menjadi Sekjen AJI
November 27, 2005, 2:18 pm
Filed under: On Media
TEMPO Interaktif, Cipanas:Wartawan Tempo, Abdul Manan, terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008 mendampingi Ketua Umum terpilih Heru Hendratmoko, Direktur Kantor Berita Radio 68H.

Pemilihan ini adalah puncak Kongres AJI ke-6 di Pusdiklat Lautan Berlian, Cipanas, Bogor, yang dimulai Kamis (24/11). Heru dan Manan menyisihkan pasangan kandidat lainnya, wartawan Tempo Rommy Fibri dan reporter SCTV Ecep Suwardani Yasa. Kongres kali ini dihadiri delegasi AJI Kota dan AJI Biro dari 22 kota.

Setelah terpilih, Heru berjanji akan meningkatkan kinerja AJI mengawal kebebasan pers. “Advokasi terhadap wartawan, baik anggota AJI maupun bukan, yang menjadi korban kekerasan akan tetap dilakukan,” katanya.

AJI juga, kata Heru, akan tetap mempertahankan program inti organisasi wartawan ini di bidang pemberantasan budaya amplop. “Alokasi anggaran negara untuk jurnalis dalam APBN dan APBD sebaiknya dialihkan untuk subsidi orang miskin,” kata Heru. Wahyu Dhyatmika

Minggu, 27 November 2005 | 13:49 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/11/27/brk,20051127-69752,id.html 



Jaminan Sebuah Perkawinan
November 27, 2005, 4:06 am
Filed under: Hukum
Gagasan Mahkamah Agung tentang perlunya uang jaminan Rp 500 juta dari pria asing yang akan menikahi perempuan Indonesia mengundang pro dan kontra. Benarkah melanggar hak asasi? (more…)



Berkaca pada Mesir
November 27, 2005, 3:59 am
Filed under: Hukum
MESIR adalah negeri yang mewajibkan pria asing untuk menyetor uang jaminan sebelum menikahi perempuan setempat. Di sini, sebelum menyunting perempuan Mesir, seorang pria asing wajib menyimpan uang jaminan sebesar 25 ribu pound (sekitar Rp 500 juta) yang disimpan di Bank Nasser. Uang itu kelak akan diberikan kepada sang istri apabila ia diceraikan suaminya atau ditinggal sang suami dengan begitu saja. (more…)



Jaminan Sebuah Perkawinan
November 26, 2005, 9:06 pm
Filed under: Law
Gagasan Mahkamah Agung tentang perlunya uang jaminan Rp 500 juta dari pria asing yang akan menikahi perempuan Indonesia mengundang pro dan kontra. Benarkah melanggar hak asasi?

PARA pria asing yang berniat mengawini perempuan Indonesia agaknya kelak harus menebalkan dulu kocek mereka. Jika sekarang mereka cukup menyediakan “seperangkat maskawin” belaka dan langsung menyunting sang kekasih hati, kelak kemudahan itu tak ada lagi. Setidaknya, di kantong mereka harus ada pula tambahan Rp 500 juta sebagai uang jaminan. Jika tak ada duit sejumlah itu, ya tak ada perkawinan.

Begitulah aturannya jika pemerintah dan DPR, kelak, satu kata dengan usulan Mahkamah Agung. Kebijakan ini memang salah satu hasil rekomendasi dari rapat kerja Mahkamah Agung yang berlangsung di Bali, September lalu. Gagasan “uang deposit” itu dilontarkan Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama Andi Syamsu Alam dalam rapat kerja tersebut. “Ide itu rupanya direspons positif pimpinan pengadilan,” kata Andi kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Andi mengaku menjumput ide itu dari Mesir.

Mahkamah Agung mempunyai sejumlah alasan mengusulkan gagasan ini. Menurut Andi, selama ini tidak ada jaminan ekonomi apa pun bagi perempuan Indonesia yang dinikahi pria asing. Apalagi, yang status pernikahannya kontrak, siri, atau mut’ah. Para pria asing yang bekerja pada suatu proyek, misalnya, menikahi wanita Indonesia sepanjang ia bekerja di proyek itu. Begitu proyek itu berakhir, pria asing tersebut kembali ke negerinya.

Kesulitan paling nyata yang dialami para perempuan yang bernasib seperti itu, kata Andi, dalam soal ekonomi. “Sebab kebanyakan suaminya tak lagi memberi nafkah istrinya,” katanya. Khusus perempuan muslim, kata Andi, ia juga bisa kehilangan hak mendapatkan pesangon hidup jika suaminya lantas pindah agama. Pengadilan tak mengabulkan karena si pria bukan muslim. “Akhirnya bercerai begitu saja,” kata Andi.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak H. Muzani Zahri menyatakan mendukung gagasan Andi. Muzani berkisah, saat bertugas di Sulawesi, ia pernah menangani kasus perempuan setempat yang dinikahi warga Thailand yang bekerja sebagai pemborong jalan. “Begitu kontraknya selesai, istrinya ditinggalkan begitu saja,” kata dia. Menurut Muzani, peraturan seperti ini sebagai bentuk tanggung jawab negara melindungi warganya. “Biar warga asing yang ingin menikah dengan wanita Indonesia berpikir seratus kali jika dia ingin bermain-main dalam ikatan perkawinan,” kata Muzani kepada Harry Daya dari Tempo.

Ide ini, tak urung, memancing pro dan kontra di masyarakat. Alasan untuk melindungi kepentingan perempuan, misalnya, dinilai sejumlah kalangan aktivis perempuan sebagai alasan yang tak tepat. Ketua Solidaritas Perempuan Salma Safitri, misalnya, menilai ide semacam itu bak menjual perempuan. “Bayarlah sekian ratus juta kalau ingin menikah dengan perempuan Indonesia–kesannya kan seperti itu,” kata Salma.

Berdasarkan data lembaganya, kata Salma, ada dua masalah yang dihadapi perempuan Indonesia dalam masalah kawin campur. Pertama, tentang hak kewarganegaraan anaknya dan kedua perlunya kemudahan untuk mensponsori suaminya jika ingin tinggal di Indonesia. Soal kewarganegaraan anak, misalnya, menurut Salma, selama ini selalu ikut kepada sang bapak. “Harusnya anak bisa diberi peluang untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai umur 18 tahun sebelum akhirnya dia bisa memutuskan kewarganegaraannya,” katanya.

Pendapat Salma ini sama dengan artis Maudy Koesnaedi. Di mata pemain sinetron yang bersuamikan pria asal Belanda, Eric Meijer, ini, salah satu masalah terbesar dari perkawinan campur adalah tak adanya wewenang seorang ibu atas hak kewarganegaraan anaknya. “Jadi, bukan masalah uang jaminannya,” kata Maudy. Padahal, soal warga negara ini kerap berkait erat dengan hak asuh atas anak.

Menurut Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti, gagasan ide kewajiban menyimpan deposit Rp 500 juta itu berangkat dari logika yang salah. Sebab, kata dia, tak semua orang asing mampu menyediakan uang jaminan sebesar itu. Kalau ini diterapkan, kata Ratna, bakal menghambat mereka yang ingin menikah. “Itu melanggar hak asasi orang untuk membentuk keluarga,” ujarnya.

Ratna juga menolak jika pun alasan itu untuk melindungi perempuan. Menurut dia, penelantaran semacam ini juga dialami dalam perkawinan sesama orang Indonesia. Persoalannya, katanya, selama ini pengadilan agama kurang mengimplementasikan secara maksimal hukum yang mewajibkan suami memberikan pesangon hidup istri yang diceraikan. “Itu yang mestinya diimplementasikan.”

Tak semua hakim juga setuju gagasan “deposit Rp 500 juta” ini. “Kalau alasannya untuk melindungi perempuan, ketentuan dalam undang-undang perkawinan sudah cukup,” kata Ketua Pengadilan Agama Denpasar H. Husen Riady. Menurut Husen, dari pengalamannya mengurus perceraian pasangan campuran di Bali, para pria asing kebanyakan sudah menyadari kewajibannya. Pengadilan Agama Denpasar rata-rata setahun menangani 15 kasus perceraian
pasangan kawin campur.

Mahkamah Agung sendiri terus mengikuti pendapat pro dan kontra yang muncul di masyarakat perihal rencana adanya uang deposit Rp 500 juta untuk pria asing yang akan menikahi wanita pribumi.

Segala masukan dari masyarakat, kata Andi, akan dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung. Menurut Andi, Mahkamah Agung juga tidak kaku terhadap usulan yang mereka gagas itu. Soal uang jaminan, misalnya, bisa saja tidak disimpan di bank, melainkan langsung diberikan kepada pihak perempuan. Demikian juga dengan jumlahnya, tak mesti Rp 500 juta. “Jumlahnya bisa kesepakatan pasangan yang bakal menikah itu,” katanya.

Abdul Manan, Rofiqi Hasan, Muhamad Nafi

TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 104 Rubrik Hukum



Berkaca pada Mesir
November 26, 2005, 8:59 pm
Filed under: Law
MESIR adalah negeri yang mewajibkan pria asing untuk menyetor uang jaminan sebelum menikahi perempuan setempat. Di sini, sebelum menyunting perempuan Mesir, seorang pria asing wajib menyimpan uang jaminan sebesar 25 ribu pound (sekitar Rp 500 juta) yang disimpan di Bank Nasser. Uang itu kelak akan diberikan kepada sang istri apabila ia diceraikan suaminya atau ditinggal sang suami dengan begitu saja.

Prosedur untuk mendapat uang jaminan yang disimpan di bank pun tak sulit. Sang istri cukup mengajukan tuntutan ke pengadilan sembari melampirkan bukti-bukti dokumen pernikahan mereka. Hakim pun biasanya hanya menanyakan bukti-bukti perkawinan tersebut.

Aturan uang deposit ini berlaku sudah cukup lama, sejak sekitar 30 tahun silam. Pemerintah Mesir memberlakukan ini lantaran dulu banyak wanita Mesir yang ditelantarkan setelah dinikahi pria asing yang kebanyakan berasal dari Kuwait, Irak, atau Iran. “Aturan itu memang untuk melindungi perempuan Mesir dari laki-laki asing yang tak bertanggung jawab,” kata Hakim Agung Habiburrahman, yang pada 2004 pernah berkunjung ke Mesir.

Selain uang jaminan, ada lagi yang membuat pria asing berpikir ulang jika akan menikahi gadis Mesir, yakni besarnya mafrusat alias biaya membeli perlengkapan rumah tangga. “Banyak mahasiswa Indonesia yang berminat juga menikahi gadis Mesir yang cantik-cantik itu, tapi terhambat oleh biaya,” kata Novrianto, alumnus Fakultas Akidah Filsafat, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang kini aktif di Jaringan Islam Liberal.

Kewajiban mafrusat, kata Novrianto, juga berlaku untuk pria Mesir. Akibatnya, katanya, banyak pria Mesir yang harus menunda perkawinan mereka lantaran uangnya cekak. “Apalagi, mahar di sana mahal, tidak seperti kita yang bisa hanya seperangkat alat salat,” ujarnya.

Abdul Manan

TEMPO Edisi 051127-039/Hal. 105 Rubrik Hukum



Heru Hendratmoko dan Abdul Manan Pimpin AJI
November 26, 2005, 2:10 pm
Filed under: On Media
Cianjur - Pasangan Heru Hendratmoko (radio 68H) dan Abdul Manan (majalah Tempo) terpilih menjadi Ketua dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008.

Dalam pemilihan yang berlangsung di Wisma Lautan Berlian, Cipanas Cianjur, Jawa Barat, Sabtu malam (26/11/2005), pasangan ini mengalahkan Rommy Fibri (Tempo) dan Ecep S Yasa (SCTV) dengan selisih tipis, 39 melawan 37 suara.

Kongres AJI ini berlangsung sejak hari Kamis (24/11/2005) dan ditutup pada Minggu dinihari (27/11/2005). Kongres dihadiri oleh sekitar 200 utusan dari 21 AJI Kota seluruh Indonesia.

AJI didirikan pada tanggal 7 Agustus 1994 oleh para penggagas di Sinar Galih, Bogor. Organisasi ini pada awalnya lebih banyak memperjuangkan kebebasan pers , berserikat, dan berkumpul.

Dalam perkembangannya, organisasi ini lebih banyak bergerak pada pengembangan profesionalisme jurnalistik yang berbasis pada serikat pekerja.

Pernah menjadi Ketua AJI antara lain Lukas Suwarso, Didik Supriyanto, Ati Nurbaiti, Eddy Suprapto dan sekarang dipimpin oleh Heru Hendratmoko. (ddn/)

Suwarjono - detikcom
http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/11/tgl/27/time/023422/idnews/487135/idkanal/10 



Legislasi Setengah Hati
November 20, 2005, 4:09 am
Filed under: Politik
Rendahnya komitmen wakil rakyat disebut sebagai penyebab tak tercapainya target program legislasi nasional. Target pun diturunkan. (more…)



Legislasi Setengah Hati
November 19, 2005, 9:09 pm
Filed under: Law
Rendahnya komitmen wakil rakyat disebut sebagai penyebab tak tercapainya target program legislasi nasional. Target pun diturunkan.

NAFSU besar tenaga kurang, inilah tamsil untuk menggambarkan hasil program legislasi nasional yang digagas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Awal Januari silam, mereka sepakat menargetkan menyelesaikan pembahasan 55 rancangan undang-undang sepanjang 2005 ini. Tapi, jumlahnya hanya di angan-angan. Sampai pengujung tahun ini, hanya lahir 12 undang-undang.

Dari jumlah itu pun sebenarnya hanya empat yang masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2005. Keempat undang-undang itu mengatur hal yang sama, yakni mengenai pembentukan pengadilan tinggi agama di Maluku Utara, Banten, Bangka-Belitung, dan Gorontalo. Sedangkan tujuh undang-undang lainnya tak ada dalam daftar. Undang-undang yang masuk di tengah jalan itu adalah Undang-Undang Keolahragaan Nasional, UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Rehabilitasi Aceh dan Nias, UU Perubahan APBN, dan UU Pemerintah Daerah.

Lantaran tak mungkin lagi menuntaskan RUU yang ditargetkan, pekan lalu Ketua Badan Legislasi Nasional DPR, A.S. Hikam, mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin. Hasilnya, diputuskan hanya 43 rancangan undang-undang yang diselesaikan tahun depan. “Pembahasannya tak perlu cepat-cepat agar tak terjadi kesalahan sehingga nanti digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hamid Awaludin.

Jebloknya target pencapaian penyelesaian rancangan undang-undang ini menimbulkan kecaman dari sejumlah lembaga yang selama ini giat memonitor program legislasi, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi). “Pencapaian program legislasi ini payah, merah rapornya,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti.

Bivitri mempertanyakan skala prioritas dalam penyusunan program legislasi nasional. Misalnya, masuknya RUU Keolahragaan “di tengah jalan” itu. Hikam mengakui undang-undang tentang olahraga ini rampung cepat, sekitar dua bulan. “Tidak ada diskusi yang ribut seperti rancangan undang-undang yang lain,” kata Hikam. Tapi, justru ini yang digugat Bivitri. “Apa urgensi undang-undang itu saat ini?” ujarnya.

Menurut Bivitri, seharusnya undang-undang yang mendorong pemberantasan korupsi, seperti RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, yang harus diprioritaskan. Apalagi, katanya, kedua rancangan undang-undang ini masuk Program Legislasi Nasional 2005.

DPR dan pemerintah sendiri memiliki sejumlah alasan perihal jebloknya target penyelesaian rancangan undang-undang itu. Hikam mengeluhkan mepetnya waktu karena Program Legislasi Nasional 2005 baru ditetapkan 1 Februari lalu. Selain itu, kata Hikam, para anggota Badan Legislasi juga merangkap anggota komisi. Akibatnya, tugas-tugas di Badan Legislasi kerap dinomorduakan. “Jadi untuk rapat saja sering di atas jam dua atau empat. Jam segitu, anggota kan sudah letoi,” ujarnya.

Hikam juga menunjuk kurangnya respons pemerintah sebagai penyebab leletnya pembahasan RUU. Banyak rancangan yang mandek karena presiden tak kunjung mengeluarkan surat presiden atau yang dulu dikenal dengan nama amanat presiden (ampres). Fungsi surat presiden adalah untuk menentukan partner pemerintah di DPR guna membahas suatu undang-undang. Menurut Hikam, seharusnya Hamid Awaludin, sebagai Menteri Hukum, aktif mengurus surat presiden itu. “Tapi, mungkin dia sibuk ngurusin Gerakan Aceh Merdeka,” ujarnya.

Di mata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM, Oka Mahendra, seretnya penuntasan RUU tak semata karena faktor kesibukan DPR atau tak turunnya surat presiden. Oka menunjuk terlambatnya pencairan anggaran sebagai faktor lain. “Kendati disahkan pada Februari, anggaran baru turun pada Mei,” ujarnya.

Bukan semata terlambat turun, jumlah anggaran itu pun menjadi masalah. Menurut anggota Badan Legislasi DPR Azis Syamsuddin, dana sebesar Rp 350 juta untuk membahas satu undang-undang adalah sangat kurang. “Karena prosesnya panjang, dari pembuatan naskah akademik, dengar pendapat, sosialisasi, sampai pembahasan,” katanya.

Menurut Bivitri, rendahnya perolehan undang-undang ini bisa jadi karena DPR selama ini sibuk dengan fungsi pengawasan mereka. Apalagi, kata Bivitri, fungsi pengawasan relatif lebih mudah ketimbang membuat undang-undang. “Sepanjang tahun ini, lihat saja, banyak sekali isu politik yang muncul. Dari kenaikan harga BBM, soal perjanjian damai dengan GAM, hingga kenaikan tunjangan DPR,” katanya.

Adapun soal dana, menurut Bivitri, faktor pihak luar juga sangat berpengaruh. Semakin banyak kepentingan yang terlibat, katanya, akan semakin besar kemungkinan uang bermain di balik pembuatan atau pembahasan RUU. “Ini yang menyebabkan ada undang-undang yang cepat dibahas, tapi ada juga yang bertahun-tahun tak jelas nasibnya,” kata Bivitri.

Hikam mengakui campur tangan pihak luar memang selalu ada. Ia lalu menunjuk RUU Perpajakan, yang kini sedang ramai dibicarakan di DPR. Menurut Hikam, karena banyak yang berkepentingan dengan RUU ini, kelak lobi-lobi untuk mengegolkan berbagai pasal dalam RUU bakal seru. Lobi di sini, kata Hikam, termasuk dari para pengusaha. “Ini wajar saja, orang bisnis mau dipajaki kan pasti melawan,” ujarnya.

Hikam sendiri menyadari target penyelesaian 55 undang-undang dalam setahun terlalu muluk dan bahkan tidak rasional. “Bisa selesai 30 undang-undang dalam setahun itu sudah dahsyat,” katanya. Adapun Azis Syamsuddin dan Oka Mahendra menyebut, idealnya setahun DPR merampungkan 30 sampai 35 undang-undang.

Tapi, soal jumlah yang dianggap tidak rasional ini dibantah Bivitri. “Tak ada ukuran rasional atau tak rasional,” katanya. Menurut Bivitri, DPR periode 1999-2004 menghasilkan 172 undang-undang, meski sebagian adalah tentang pemekaran wilayah. Jumlah ini lebih besar dari prestasi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 1945-1950, yang menghasilkan 135 undang-undang. DPR
periode 2004-2009 menargetkan 284 undang-undang.

Hikam berharap target 43 undang-undang pada tahun depan bisa dipenuhi. Apalagi dengan tata tertib baru DPR yang disahkan 24 Oktober lalu. Dalam tata tertib itu kewenangan Badan Legislasi dipertegas sebagai law center, setiap RUU yang akan dibahas harus masuk badan ini. Mulai tahun depan, badan ini juga diberi hak mengajukan anggaran sendiri, tak seperti sekarang yang masuk
dalam anggaran Sekretariat Jenderal DPR.

Dengan anggaran baru itu, akan ada penambahan tenaga drafter (pembuat draf undang-undang), peneliti, dan staf ahli. Selama ini Badan Legislasi hanya memiliki 17 drafter yang itu pun di bawah Sekjen DPR. “Idealnya harus ada 15 drafter,” kata Hikam. Menurut Hikam, Badan Legislasi yang dipimpinnya idealnya harus otonom dan menjadi komisi sendiri. Jadi, dengan demikian, komisi lain tak lagi membikin undang-undang seperti selama ini terjadi. “Mereka kan bukan ahli hukum, melainkan politisi,” kata Hikam.

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, alasan yang dikemukakan Hikam tak semuanya tepat. “Kalau soal tak turunnya surat presiden, DPR bisa mempertanyakannya kepada pemerintah,” tuturnya. Sebastian melihat rendahnya pencapaian target
penyelesaian RUU itu semata karena rendahnya komitmen anggota DPR terhadap tugas mereka. “Kepedulian mereka bukan pada kepentingan publik, melainkan pada kepentingan pribadi,” ujarnya.

Abdul Manan

TEMPO Edisi 051120-038/Hal. 106 Rubrik Hukum



Referee Without a Red Card
November 14, 2005, 9:33 pm
Filed under: Law
To have more power, the Judicial Commission plans to propose an amendment to Law No. 22/2004. (more…)



Referee Without a Red Card
November 14, 2005, 2:33 pm
Filed under: Law
To have more power, the Judicial Commission plans to propose an amendment to Law No. 22/2004.
THE Judicial Commission sent a letter to the Supreme Court on September 15. It asked the fate of its recommendation on five judges at the Bandung High Court who tried the case of conflict in the election of the Depok regional leaders. “It’s been too long, no follow-up action,” said commission member, Iraway Joenoes.
In the recommendation, the commission asked the Supreme Court to suspend the head of the panel of judges, Nana Juwana. It also asked that the other four judges–Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, and Ginalita Silitonga–be given written reprimands because all five were deemed to have behaved in an unprofessional manner when they annulled Nurhamudi Ismail’s victory in the election.
The Supreme Court has indeed not responded to the recommendation. Previously, Supreme Court Chief Justice Bagir Manan reasoned that the recommendation would be discussed after the panel of review judges had given its verdict on the election conflict case. “We focus on the main issue, then on others,” said Bagir.
The Judicial Commission, obviously, cannot force the Supreme Court, because the former’s authority is limited to giving recommendations only. Article 13 of the Judicial Commission Law does indeed state firmly that the commission’s task is to recommend the installation of supreme judges to the House of Representatives (DPR) and to uphold the judges’ behavior.
To implement task number two, the commission is limited to giving recommendations only. In addition, it can only impose one sanction that is binding in nature, namely, written reprimand. The other two sanctions that are more serious–”suspension” and “termination”–are in the hands of the Supreme Court. This makes the commission feel toothless.
According to former head of the DPR’s legislative body, Zain Badjeber, that is the extent of the authority the law bestows on the commission. With regard to the sanction to fire that is not binding, for example, according to him the mechanism to fire judges is also tied to the Law on Judges and Law on Employees. “That is why the authority to fire is in the hands of the Supreme Court,” he said.
The Judicial Commission realizes this weakness and has taken steps to propose an amendment to Law No. 22/2004 on the Judicial Commission. In addition to the objects of investigation, the authority to execute the recommendation that it makes is also proposed to be amended.
Former member of the Special Committee on the Judicial Commission, Akil Mochtar, admits that the limiting of the Judicial Commission’s authority is to prevent overlapping with the role of the Supreme Court. The problem now is, what if there are differences of opinions between the two institutions? According to Akil, naturally the commission’s voice must be adopted. If the recommendation is disregarded, it will exacerbate the Supreme Court’s image in the eye of the people. “That is the position that the Supreme Court must also consider,” said the member of the Golkar Party faction.
Akil Mochtar did not mind if the committee proposed an amendment to the Judicial Commission Law. “However, they should do their job first. Don’t be like DPD (Regional Representatives Council), it hasn’t even started and yet it already asks for additional authority. Work first using the existing authority,” he said.
The road to amending Law No. 22/2004 seems to be still a long one. The debate to grant institutional authority to it will be tough. Researcher at the Institute for Study and Advocacy for Justice Administration Independence, Dian Rositawati, said that the law did give limited authority to the commission. In addition, said she, this had to be understood as a political product that naturally would be fraught with a tug-of-war of interests. “There must certainly be lobbying between the DPR and the Supreme Court,” she said. From the atmosphere at the discussion, one got the impression that the commission’s authority was deliberately limited.
Especially since there are voices today saying that the implementation of the commission’s authority has exceeded the law, particularly in their recommendation in the case of the Depok regional head election. Eleven days after the commission submitted its recommendation, Nana Juwana and friends openly considered that it had exceeded its authority.
A similar protest was expressed by the Indonesian Judges Association (Ikahi), led by its chairman Abdul Kadir Mappong. In its statement on October 7, the Ikahi central committee deemed the commission to have exceeded its authority granted by the law. “We hope that the Judicial Commission’s tasks will not come into conflict with the judges’ freedom in investigating and making a verdict on cases,” said Mappong.
Ikahi respects and reveres the Judicial Commission’s independence and supports its monitoring efforts in line with the law. However, said Ikahi, there is a possibility that the commission is being used by justice seekers who are not satisfied with court verdicts to secure a shortcut without going through legal processes.
Busyro Muqoddas denied the charge. According to him, that concern is unwarranted. “The Judicial Commission will not replace the duty of courts,” he said. Even when the commission looks at a judge’s verdict, it is to evaluate to see whether or not the resulting product is irregular.
Abdul Manan
TEMPO, NOVEMBER 14, 2005-010/P. 50 Heading Law


Selama Tanah Tak Menjadi Laut
November 13, 2005, 4:24 am
Filed under: Hukum
Konflik tanah adat di Sumatera Utara tak juga reda. Inilah potret akibat nasionalisasi perusahaan asing puluhan tahun silam. (more…)



Titik Terang di Ujung ‘Koridor’
November 13, 2005, 4:18 am
Filed under: Hukum
Pengadilan tinggi menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk kasus pemberitaan tidak tepat. Wartawan tabloid Koridor, yang sebelumnya dihukum sembilan bulan, dinyatakan bebas. (more…)



Hikayat Wasit tanpa Kartu
November 13, 2005, 4:16 am
Filed under: Hukum
Agar bergigi, Komisi Yudisial berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Produk politik yang diwarnai tarik-menarik kepentingan? (more…)



Ketua Komisi Yudisial: “Kami Memulai dengan Komitmen Moral”
November 13, 2005, 4:13 am
Filed under: Hukum
SUDAH sekitar 200 pengaduan masuk ke Komisi Yudisial sejak lembaga ini berdiri pada Agustus lalu. Pengaduan terbanyak perihal perilaku hakim. Namun, tanpa otoritas kelembagaan, institusi ini tak bisa berbuat banyak. “Salah satu agenda utama yang disiapkan komisi ini adalah mengamendemen Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial,” kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada wartawan Tempo L.R. Baskoro, Abdul Manan, dan L.N. Idayanie yang menemuinya sebelum Lebaran di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut petikan wawancara dengan pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952. (more…)



Selama Tanah Tak Menjadi Laut
November 12, 2005, 9:24 pm
Filed under: Law
Konflik tanah adat di Sumatera Utara tak juga reda. Inilah potret akibat nasionalisasi perusahaan asing puluhan tahun silam.

EMMAHANI, Fauzi, dan Nurdin tak mengira, peristiwa cekcok dengan tiga preman yang terjadi di Telagasari, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 Oktober lalu, bakal berbuntut panjang. Karena kejadian itu, ketiganya ditangkap polisi dan sempat ditahan selama lima hari di kantor polisi sebelum kemudian dibebaskan. Namun, dua hari kemudian mereka kembali diciduk dan dijebloskan ke sel Polsek Tanjung Morawa. Sampai tiga pekan lalu, ketiganya masih meringkuk di kantor polisi itu.

Emmahani adalah salah satu warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), komunitas tempat berhimpun sekitar 70 ribu warga dari berbagai suku di Sumatera Utara yang sedang berupaya menuntut hak atas tanah adat seluas 325 hektare di sejumlah wilayah provinsi itu.

Insiden yang dialami Emmahani dan kawan-kawannya di Telagasari itu bermula dari pemagaran yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai pemenang atas perkara sengketa tanah seluas 41 hektare yang saat ini dihuni warga BPRPI tersebut. Warga sendiri mengaku tak merasa bersengketa dengan siapa pun di atas tanah yang mereka huni sejak 1995 itu. Pemagaran setinggi tiga meter dilakukan pada 6 Oktober 2003.

Warga pun lantas menolak pemagaran tersebut. Sekitar 300 kepala keluarga di sana membuat tangga untuk melintasi pagar tembok tersebut. Tapi tangga itu berkali-kali hilang. Tak kurang akal, warga lantas membuat lubang di bawah tembok. Para warga juga melapor ke polisi perihal pemagaran itu. Upaya ini tak sia-sia. Akhir 2004, polisi memerintahkan dibuat pintu di salah satu dinding pagar itu untuk jalan keluar-masuk warga.

Bagi BPRPI, kasus Telagasari adalah salah satu kasus menonjol yang dialami anggotanya. Pada tahun ini saja, kasus tanah sebagaimana yang terjadi di Telagasari–berkaitan dengan pemilikan tanah–terjadi pula di Kampung Denai, Desa Bandar Kalippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Warga yang tinggal di daerah tersebut sejak 1979 digusur oleh petugas perkebunan pada 16 April lalu. Penggusuran dilakukan dengan membakar kebun-kebun penduduk.

Menurut data BPRPI, ada sekitar 36 hektare tanaman yang ludes digasak alat-alat berat milik PT Perkebunan Negara (PTPN) II. Sekitar delapan unit rumah turut serta terbakar. BPRPI pun kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, termasuk tentang ikut sertanya aparat Brimob saat pembakaran kebun warga itu.

Menurut aparat, masyarakat tidak berhak atas tanah tersebut karena lahan itu adalah tanah negara. Kepada Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Bambang Prihady juga membantah keterlibatan polisi. “Itu hanya dibesar-besarkan, termasuk oleh media,” katanya.

Di Kampung Mabar, Labuhan Deli, juga pernah terjadi kasus serupa. Pada 2 Maret 2004 warga di sana melakukan perlawanan terhadap petugas PT Kawasan Industri Medan yang meratakan lahan warga, yang selama ini mereka anggap sebagai tanah adat, dengan menggunakan traktor. Dalam bentrokan ini, satu anggota BPRPI ditangkap aparat.

Menurut Ketua Umum BPRPI, Asnawi Nuh, munculnya konflik semacam ini karena pemerintah tak mengakui hak atas tanah adat. Padahal, kata dia, warga memiliki dasar kuat atas tanah tersebut. Dia merujuk konsesi antara pemerintah Belanda dan Kesultanan Deli Serdang untuk menyewakan lahan seluas 325 hektare. “Dalam perjanjian itu, Kesultanan Deli mengatasnamakan masyarakat adat,” katanya.

Sekretaris Jenderal BPRPI, Alfi Sahrin, mengisahkan bahwa di masa Belanda masyarakat adat bisa tetap mengelola lahan kendati lahan tersebut sudah ditanami tembakau oleh perusahaan Belanda. “Itulah yang disebut tanah jaluran,” kata dia. Namun, ujarnya, praktek ini berakhir setelah Indonesia merdeka, terutama setelah pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1958.

Setelah Indonesia merdeka, jumlah tanah masyarakat adat pun berkurang drastis. Semula, kata Alfi, luas tanah adat di Sumatera Utara tak kurang dari 325 ribu hektare. Namun, jumlah itu merosot sampai 125 ribu hektare setelah ada kekacauan politik pada 1960-an. Luas terus menyurut hingga menjadi sekitar 50 sampai 60 ribu hektare pada tahun 1970-an.

Pada tahun 1980-an, kata Alfi, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan untuk membagikan sekitar 10 ribu hektare tanah, termasuk kepada masyarakat adat. “Hanya, kenyataannya, masyarakat adat tak mendapat jatah sedikit pun,” kata Alfi.

BPRPI berdiri sejak 11 April 1953. Hingga kini BPRPI memiliki tiga wilayah, masing-masing di Medan, Deli, Serdang, Binjai, dan Medan, yang keseluruhan terdiri dari 73 kampung. Tujuan BPRPI, kata Afnawi Nuh, bukanlah untuk penguasaan lahan, melainkan meminta pengakuan hak atas tanah adat. “Kami tidak melarang negara menggunakan tanah adat, asal kami diajak bicara,” kata dia. Selain itu, mereka juga menginginkan masyarakat adat mendapat bantuan dalam kehidupan ekonomi dan pendidikan.

Afnawi menilai komitmen pemerintah kelewat kecil dalam merampungkan masalah ini. Afnawi menunjuk banyaknya bentrokan fisik yang dialami anggotanya. Menurut koordinator wilayah Medan, Efendi Albanjari, sejak tahun 2000 terjadi sedikitnya enam kali bentrokan di wilayahnya dengan pangkal masalah tanah ini. Namun, bentrokan semacam itu, ujarnya, tak membuatnya mundur. “Sampai kapan pun, asal tanah ini tidak berubah menjadi laut,” kata Afnawi, yang mengaku pernah masuk penjara dan berpuluh kali diperiksa polisi berkaitan dengan soal tanah sejak menjadi Ketua Umum BPRPI 20 tahun lalu.

Menurut Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman), Emil Kleden, konflik tanah di daerah ini muncul setelah nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Saat itu pemerintah mengambil dan menjadikannya sebagai tanah negara. Ini tak hanya di Sumatera Utara, tapi juga di banyak wilayah Indonesia lainnya. Menurut Emil, lahan itu memang bisa menjadi tanah negara jika tidak ada alas hak dari tanah tersebut. “Hanya, dalam kasus-kasus tanah BPRPI, ada alas hak di dalamnya,” ujarnya.

Di mata pakar pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Suyitno, maraknya kasus pertanahan sekarang ini tak lepas dari terbukanya keran demokrasi. “Ini yang memicu keberanian masyarakat untuk menuntut tanah yang mereka anggap milik mereka,” ujarnya. Dan menurut Suyitno, ini hal wajar. “Apalagi, Undang-Undang Pokok Agraria juga mengakui adanya hak kepemilikan adat,” katanya kepada wartawan Tempo Heru Nugroho.

Bagaimana supaya konflik semacam ini pupus? Suyitno menunjuk bola itu ada di tangan pemerintah. “Beri kesempatan masyarakat adat untuk mengurus hak kepemilikan tanahnya dan tidak mengusir begitu saja,” ujarnya. Adapun Emil meminta aturan pertanahan dibenahi. “Dilakukan harmonisasi semua peraturan perundangan yang bersentuhan dengan pertanahan,” ujarnya. Selama ini tak dibenahi, ujar kedua orang itu, konflik tanah adat terus muncul, kecuali ya itu tadi, kalau tanah musnah menjadi laut.

Abdul Manan, Bambang S., Hambali B

TEMPO Edisi 051113-037/Hal. 90 Rubrik Hukum



Titik Terang di Ujung ‘Koridor’
November 12, 2005, 9:18 pm
Filed under: Law
Pengadilan tinggi menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk kasus pemberitaan tidak tepat. Wartawan tabloid Koridor, yang sebelumnya dihukum sembilan bulan, dinyatakan bebas.

WAJAH para wartawan tabloid Koridor tampak sumringah. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung terhadap kasus pencemaran nama baik oleh tabloid itu ibarat kado Lebaran. Pengadilan memutuskan dua “orang penting” surat kabar yang terbit di Lampung itu, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, bebas dari hukuman pidana.

Menurut Budiono, putusan dari Pengadilan Tinggi itu diterimanya empat hari sebelum lebaran. “Ini sangat membesarkan hati, karena kebebasan kita masih dihargai,” kata Redaktur Pelaksana Koridor itu kepada Tempo.

Putusan itu sendiri sudah diketuk majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung, yang terdiri dari Haogoara Harefa, Muhamad Munawir, dan Rukmiri, pada 27 September lalu. Intinya, mereka menilai dakwaan jaksa terhadap dua wartawan Koridor, Budiono dan Darwin Rusli Nur, pemimpin redaksi tabloid itu, tidak bisa
diterima. Hakim merujuk pada UU Pers yang memuat ketentuan penggunaan hak jawab terlebih dahulu bagi seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media.

Peristiwa yang membawa petinggi tabloid itu ke meja hijau memang berkaitan dengan soal pemberitaan. Setahun lalu, Alzier Thabranie, Ketua Golkar Lampung, menggugat Koridor lantaran dalam edisinya 12-18 Juli 2004 tabloid itu memuat artikel yang membuat amarah Alzier. Judulnya “Alzier Dianis Thabranie dan Indra Karyadi Diindikasikan Kuat Tilap Dana Saksi Partai Golkar Rp 1,25 Miliar”. Berita itu mengungkapkan keluhan sejumlah saksi Partai Golkar lantaran kurangnya jatah uang saksi dalam pemilu presiden tahap pertama. Dijanjikan dibayar Rp 50 ribu, tapi nyatanya hanya Rp 15 ribu.

Setelah melalui proses pengaduan dan pemeriksaan di kepolisian, kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada 4 Mei lalu, pengadilan negeri memvonis Darwin Rusli Nur dan Budiono, yang dinilai bertanggung jawab atas berita itu, dengan ganjaran sembilan bulan pidana penjara. Majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjakke menyatakan kedua wartawan ini terbukti melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Putusan inilah yang dipatahkan pengadilan tinggi. Majelis hakim pimpinan Haogoara Harefa menilai jaksa terburu-buru menggelindingkan kasus ini ke pengadilan. “Menurut pengadilan tinggi, kasus ini belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU Pers,” demikian antara lain sebagian bunyi putusan pengadilan tinggi seperti yang dikatakan sumber Tempo di Pengadilan Tinggi Lampung.

Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menyambut gembira putusan pengadilan tinggi ini. “Ini putusan yang sangat menjanjikan, katanya. Leo mengakui hingga kini masih ada perdebatan di kalangan penegak hukum tentang penggunaan KUHP dan UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan media. Karena itu, Leo menyebut vonis Pengadilan Tinggi Lampung ini bak titik terang baru. “Tapi seharusnya jaksa juga mempunyai komitmen yang sama,” katanya.

Leo berharap UU Pers terus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus semacam ini. Menurut Leo, hanya sengketa yang berhubungan dengan karya jurnalistik yang bisa diselesaikan dengan UU Pers. Tapi, kata Leo, kalau wartawan membuat berita untuk pemerasan dan untuk tujuan kriminal, “Ya, silakan menggunakan KUHP untuk menjeratnya.”

Hingga pekan lalu Jaksa Almiyati, jaksa penuntut umum “kasus Koridor”, menyatakan belum mengambil sikap atau putusan pengadilan tinggi itu. Menurut Almiyati “kasus Koridor” adalah kasus pertama Kejaksaan Negeri Lampung yang berkaitan dengan pemberitaan.

Pihak yang kecewa dengan keputusan ini tentu saja Alzier. “Keputusan ini penuh rekayasa dan ada tekanan dari luar,” katanya. Menurut Alzier, ia memang tak menggunakan hak jawab karena menganggap tak ada manfaatnya. “Koridor sering menyerang saya secara pribadi, mana terpikir untuk menggunakan hak jawab?” ujarnya. Kendati kalah di pengadilan tinggi, Alzier belum menyerah. “Begitu ada peluang, saya ingin membuka kembali kasus ini,” katanya.

Abdul Manan, Fadilasari

TEMPO Edisi 051113-037/Hal. 92 Rubrik Hukum