<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blog Abdul Manan &#124; Koran Tempo &#124; Jakarta</title>
	<atom:link href="https://jurnalis.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jurnalis.wordpress.com</link>
	<description>Catatan dan berita tentang jurnalisme, serikat pekerja, politik dan hukum</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Oct 2011 12:07:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='jurnalis.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>https://s-ssl.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blog Abdul Manan &#124; Koran Tempo &#124; Jakarta</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="https://jurnalis.wordpress.com/osd.xml" title="Blog Abdul Manan &#124; Koran Tempo &#124; Jakarta" />
	<atom:link rel='hub' href='https://jurnalis.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/21/inilah-upah-layak-jurnalis-versi-aji/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/21/inilah-upah-layak-jurnalis-versi-aji/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 18:16:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/?p=1445</guid>
		<description><![CDATA[JUM&#8217;AT, 21 JANUARI 2011 &#124; 10:52 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan upah layak jurnalis 2011 secara serentak di 16 kota, Kamis (20/1/2011). Ke-16 kota itu adalah: Jakarta, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura. &#160; Peluncuran standar upah layak jurnalis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1445&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">JUM&#8217;AT, 21 JANUARI 2011 | 10:52 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan upah layak jurnalis 2011 secara serentak di 16 kota, Kamis (20/1/2011). Ke-16 kota itu adalah: Jakarta, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.<span id="more-1445"></span></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Peluncuran standar upah layak jurnalis ini, merupakan bagian dari kampanye AJI untuk meningkatan profesionalisme jurnalis yang selama ini terbentur soal kesejahteraan yang tidak layak. ”Padahal, upah yang rendah bisa membuat jurnalis terjebak menjadi pragmatis, tidak independen dan rentan terhadap suap,” kata Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia, dalam siaran persnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Standar upah layak ini ditetapkan setelah AJI yang berada di 16 kota itu melakukan survei berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak, dengan mengukur perubahan biaya hidup seiring kenaikan harga barang di pasar. Survei dilakukan mulai Desember 2010 sampai pertengahan Januari 2011. AJI memilih tak menggunakan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini dipakai acuan umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Komponen yang disurvei meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga aneka kebutuhan lain seperti transportasi, komunikasi, estetika, bacaan, rekreasi, hingga sosial kemasyarakatan. AJI juga memasukkan komponen  kebutuhan pembelian laptop yang pembayarannya dicicil antara dua hingga tiga tahun. Komputer jinjing tak bisa dikategorikan sebagai &#8216;barang mewah&#8217; karena merupakan alat penunjang kinerja. AJI juga memasukkan tabungan 10 pesen yang diperoleh dari total upah layak jurnalis.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan hasil survei tersebut, inilah upah layak yang mestinya diberikan kepada jurnalis muda yang baru diangkat menjadi karyawan tetap:</p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta : Rp 4. 748.919Surabaya : Rp 3.864.850Kediri : Rp 2.836.557Semarang : Rp 3.240.081Yogyakarta : Rp 3.147.980Medan : Rp 3.816.120Bandar Lampung : Rp 2.568.462Pontianak : Rp 3.526.600Batam : Rp 4.243.030Pekanbaru : Rp 3.604.700Makassar : Rp 4.037.226Kendari : Rp 2.972.000Palu : Rp 2.150.066Denpasar : Rp 3.894.583Kupang : Rp 3.929.228Jayapura : Rp 6.414.320</p>
<p style="text-align:justify;">Di luar upah layak minimum ini, AJI meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja. ”Selain itu kami juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” kata Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Standar ini memang masih jauh dengan fakta yang bisa dilihat di lapangan. Survei AJI di berbagai kota tersebut menemukan bahwa ada jurnalis yang jauh di bawah itu, malah lebih rendah dari upah minimum kota. Di Palu, misalnya. Jurnalis di harian Media Alkhairaat dan mingguan Deadlinenews mendapat gaji pokok Rp 500 ribu.  Padahal, upah minimum Palu Rp 827.500.<br />
Di Medan, Sumatera Utara, jurnalis radio City FM dan Star News, juga memperoleh upah Rp 500 ribu-Rp 700 ribu &#8211;malah ada yang diupah berdasarkan hitungan berita. Di Medan, upah minimum provinsi-nya adalah Rp 1.197.000, hampir mendekati UMP Jakarta Rp 1.290.000.</p>
<p style="text-align:justify;">SItuasi serupa ditemui di Semarang. Gaji jurnalis di Semarang TV, di Semarang, Jawa Tengah, Rp 700 ribu, tanpa mendapatkan tunjangan transportasi dan komunikasi. Upah minimum daerah ini adalah Rp 961.323.<br />
Di Kediri Jawa Timur, jurnalis KSTV mendapatkan upah Rp 300 ribu pada masa percobaan dan hanya bertambah sekitar Rp 200 ribu setelah diangkat sebagai karyawan. Di Dhoho TV, upah reporternya berkisar Rp 400 ribu. Padahal, upah minimumnya Rp 973.950. Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, harian Kota Kursor memberi upah Rp 650 ribu &#8211;padahal upah minim provinsinya Rp 850 ribu.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak semua perusahaan media memberikan upah yang di bawah standar AJI. Setidaknya, berdasarkan survei organisasi jurnalis ini, ada tiga media yang memberikan gaji di atas upah layak, yaitu Bisnis Indonesia (Rp 5 juta), The Jakarta Post (Rp 5,5 juta), dan Jakarta Globe (Rp 5,5 juta).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Abdul Manan</strong></p>
<br />Filed under: <a href='https://jurnalis.wordpress.com/category/media/'>Media</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1445/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1445&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/21/inilah-upah-layak-jurnalis-versi-aji/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Serikat Karyawan Kalahkan Indosiar</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/19/serikat-karyawan-kalahkan-indosiar/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/19/serikat-karyawan-kalahkan-indosiar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 18:12:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/?p=1442</guid>
		<description><![CDATA[Koran Tempo, 19 Januari 2011 JAKARTA &#8212; Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan anti-berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. &#8220;Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat,&#8221; ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang kemarin.  Majelis hakim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1442&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Koran Tempo, 19 Januari 2011</p>
<p style="text-align:justify;">JAKARTA &#8212; Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan anti-berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. &#8220;Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat,&#8221; ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang kemarin. <span id="more-1442"></span><br />
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. &#8220;Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di harian Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut,&#8221; kata Janes.</p>
<p style="text-align:justify;">
Pengadilan juga menetapkan, tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Tapi sejumlah tuntutan lain, seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar kepada manajemen Indosiar, ditolak majelis hakim.</p>
<p style="text-align:justify;">
Putusan itu disambut dengan sorak pengunjung sidang, yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. &#8220;Hidup serikat pekerja,&#8221; teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan. &#8220;Ini sejarah baru,&#8221; seorang lainnya menimpali.</p>
<p style="text-align:justify;">
Meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, karyawan Indosiar mengaku puas atas putusan tersebut. &#8220;Ditolaknya sebagian tuntutan, termasuk tuntutan ganti rugi, bagi kami tidak jadi masalah, karena tujuan utama kami bukan uang,&#8221; kata Dicky. &#8220;Tujuan kami untuk membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah melakukan tindak melawan hukum sehingga harus meminta maaf.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan, yang hadir dalam persidangan tersebut, mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. &#8220;Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">
Kuasa hukum PT Indosiar Visual Mandiri, Riezkagees, mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini. &#8220;Kami akan ajukan banding secepatnya, dalam 14 hari ini,&#8221; katanya seusai sidang. &#8220;Putusan itu tidak berdasarkan bukti-bukti dan tidak tepat.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">
<strong>AGUNG SEDAYU</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<br />Filed under: <a href='https://jurnalis.wordpress.com/category/other/'>Other</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1442/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1442&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/19/serikat-karyawan-kalahkan-indosiar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indosiar Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/18/indosiar-kalah-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/18/indosiar-kalah-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Jan 2011 18:05:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/?p=1437</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 18 Januari 2011 &#124; 15:31 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. &#8220;Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat,&#8221; ujar ketua majelis hakim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1437&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Selasa, 18 Januari 2011 | 15:31 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. &#8220;Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat,&#8221; ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).<span id="more-1437"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. &#8220;Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut,&#8221; katanya.<br />
Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain&#8221; Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar&#8230;&#8221; Katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu majelis juga menetapkan tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Putusan persidangan itu disambut dengan sorak peserta sidang yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. &#8220;Hidup serikat pekerja,&#8221; teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.<br />
Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. &#8220;Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini,&#8221; teriak seorang peserta sidang.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. &#8220;Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.</p>
<p style="text-align:justify;">Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.<br />
<strong>AGUNG SEDAYU</strong></p>
<br />Filed under: <a href='https://jurnalis.wordpress.com/category/media/'>Media</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1437/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1437&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2011/01/18/indosiar-kalah-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Media Unions Press Minister</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2009/09/17/media-unions-press-minister/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2009/09/17/media-unions-press-minister/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 06:44:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/2009/09/17/media-unions-press-minister/</guid>
		<description><![CDATA[Union busting, low wages and outsourcing are just some of the many labor issues facing today’s media workers, industry activists said earlier this week. “The labor problems that we face ourselves are actually not much different from the problems workers in other industries have to deal with,” Winuranto Adhi, the union coordinator for the Alliance [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1422&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Union busting, low wages and outsourcing are just some of the many labor issues facing today’s media workers, industry activists said earlier this week. </p>
<p> <span id="more-1422"></span>
<p align="justify">“The labor problems that we face ourselves are actually not much different from the problems workers in other industries have to deal with,” Winuranto Adhi, the union coordinator for the Alliance of Independent Journalists (AJI), said during a discussion with Minister of Manpower and Transmigration Erman Suparno on Monday. </p>
<p align="justify">Winuranto and several representatives of the newly-launched Federation of Independent Media Workers Unions met with Erman to push for better working conditions in the media sector. </p>
<p align="justify">The federation was launched in July to advocate for improvements in working conditions and to eliminate short-term contract-based employment in the industry, in which employees may work for years without certainty or opportunities for career advancement. Eight unions from Jakarta and Solo have so far joined the group. </p>
<p align="justify">Winuranto said low salaries at most media organizations, which mushroomed following the euphoria of press freedom after decades of tight government control, contributed to the problem of journalists accepting bribes to make ends meet. </p>
<p align="justify">An AJI survey in 2005 found that almost half of all reporters received monthly salaries of between Rp 600,000 ($60) and Rp 1.4 million, and the level of pay corresponded directly with their willingness to accept money from sources. </p>
<p align="justify">“This was also exacerbated by the lack of sufficient financial capital to establish media companies,” Winuranto said. </p>
<p align="justify">Since 2008, the AJI has campaigned for better remuneration packages that corresponded with the nature of the work and responsibilities of journalists. </p>
<p align="justify">The head of the media union federation, Abdul Manan, said that according to AJI records there were only 26 media workers’ unions out of the thousands of media outlets across the country. </p>
<p align="justify">“Many unions only get as far as the planning stage,” he said, adding that the growth of unions in the media sector was far behind other industries. </p>
<p align="justify">Winuranto said most media organizations were “allergic” to unions. </p>
<p align="justify">The manpower minister said employers should ensure their workers’ right to form unions since it was guaranteed in the 2003 Labor Law. “Journalists are the human capital of media outlets, which they can’t do without,” Erman said. </p>
<p align="justify">Separately, Ignatius Haryanto, a media analyst, said most media outlets were hypocritical in presenting themselves as torchbearers of democracy when they could not even be transparent about the labor struggles within their own organizations. </p>
<p align="justify">“It seems that there’s an unspoken solidarity between media owners not to bring up the subject when there’s a labor issue at another media company,” he said. “Most media workers are in a weak position when it comes to their employment status and their rights as employees.”</p>
<p>Ismira Lutfia</p>
<p>Jakarta Globe, September 17, 2009    </p>
<div class="wlWriterHeaderFooter" style="text-align:right;margin:0;padding:4px 0;"><a href="http://digg.com/submit?url=http%3a%2f%2fjurnalis.wordpress.com%2f2009%2f09%2f17%2fmedia-unions-press-minister%2f&amp;title=Media+Unions+Press+Minister"><img src="http://digg.com/img/badges/100x20-digg-button.png" width="100" height="20" alt="Digg This" title="Digg This" border="0" style="border:0;" /></a></div>
<br />Posted in Media  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1422/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1422/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1422&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2009/09/17/media-unions-press-minister/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://digg.com/img/badges/100x20-digg-button.png" medium="image">
			<media:title type="html">Digg This</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lilin (Yang) Meredup di Bumi Amerika</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2009/09/01/1408/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2009/09/01/1408/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 07:54:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/?p=1408</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;HELP WANTED. Immediate opening. American newspapers seek individual who can rescue the print media from impending bankruptcy…&#8221; Ilustrasi dari tulisan bak iklan satu halaman itu muncul di Majalah Time, 2 Maret 2009, dalam edisi yang membahas situasi darurat suratkabar Amerika Serikat menyusul krisis keuangan negara itu sejak 2007 lalu. Walter Isaacson, sang penulis laporan berjudul [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1408&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">&#8220;HELP WANTED. Immediate opening. American newspapers seek individual who can rescue the print media from impending bankruptcy…&#8221; Ilustrasi dari tulisan bak iklan satu halaman itu muncul di Majalah Time, 2 Maret 2009, dalam edisi yang membahas situasi darurat suratkabar Amerika Serikat menyusul krisis keuangan negara itu sejak 2007 lalu.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1408"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Walter Isaacson, sang penulis laporan berjudul &#8220;How to save Your Newspaper&#8221;, menulis laporan tiga halaman -plus satu &#8220;iklan&#8221;-tentang krisis surat kabar Amerika Serikat: oplah yang cenderung turun, sejumlah pemutusan hubungan kerja, dan adanya media cetak yang beralih penuh ke online seperti yang dilakukan The Christian Science Monitor.</p>
<p style="text-align:justify;">Pesan dari tulisan  mantan redaktur pelaksana majalah TIME ini, yang juga bisa dilihat dari sejumlah artikel dan kolom di Majalah Bulanan American Journalism Review edisi Juni/Juli 2009, cukup jelas: surat kabar Amerika Serikat tidak dalam keadaan baik-baik saja. Dalam beberapa pekan ini, kata Douglas A. McIntyre dalam Majalah TIME edisi 9 Maret 2009, &#8220;Industri suratkabar Amerika masuk dalam periode baru kemunduran&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">* * *</p>
<p style="text-align:justify;">The Rocky Mountain News, koran tertua di Colorado, Amerika Serikat, menerbitkan edisi perpisahan pada 27 Februari 2009 lalu &#8211;suratkabar itu terbit pertama tahun 1859. Sungguh tak terbayangkan bahwa surat kabar yang sudah berumur lebih dari satu abad menemani keseharian warga Colorado itu akhirnya tutup.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain koran tutup, dalam setahun ini setidaknya ada sejumlah korporasi media raksasa Amerika Serikat yang mengajukan bangkrut. Tribune Co., setelah didera krisis keuangan hebat, mengajukan perlindungan pailit awal Desember 2008. Padahal, perusahaan itu memiliki sejumlah aset-aset tak kecil, di antaranya suratkabar The Los Angeles Times, The Chicago Tribune, The Sun of Bultimore, serta 23 stasiun televisi di penjuru Amerika Serikat.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan catatan Audit Bureau of Circulations, sirkulasi 507 harian di Amerika Serikat anjlok 4,64 persen pada enam bulan yang berakhir September. Raksasa media Amerika Serikat EW Scripps Co, yang memiliki 15 surat kabar dan 10 stasiun televisi, mengumumkan pemangkasan 500 tenaga kerja bulan lalu dan menjual salah satu surat kabar andalannya, Rocky Mountain News. McClatchy Co. telah memberhentikan sementara para karyawannya, dan akan menjual salah satu koran andalannya, The Miami Herald.</p>
<p style="text-align:justify;">Gannett Co yang menerbitkan USA Today dan 84 surat kabar lainnya, mengumumkan pemangkasan 1.000 tenaga kerja pada Agustus lalu dan berencana memberhentikan 10 persen lagi tenaga kerjanya. Surat kabar yang prestisius semacam New York Times bahkan berencana meminjam US$ 225 juta untuk meredakan tekanan terhadap arus kas perusahaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Koran Wall Street Journal membuat daftar 10 suratkabar besar yang kemungkinan menutup edisi cetaknya dan hanya terbit dalam edisi online. The Philadelphia Daily News, milik Philadelphia Newspapers LLC, dan The Minneapolis Star Tribune, mengajukan kebangkrutan; The Miami Herald, milik McClatchy dan yang sirkulasinya sekitar 220,000 itu kemungkinan malah akan terbit online -meski sebelumnya sempat diduga akan dimerger dengan South Florida Sun-Sentinel.</p>
<p style="text-align:justify;">Berita buruk ini sebenarnya tak sepenuhnya tiba-tiba. Data Isaacson juga memaparkan bahwa sejumlah analis sebelumnya sudah melihat ada sinyal peringatan itu: sirkulasi surat kabar sebenarnya sudah menunjukkan trend penurunan sejak tahun 1990-an, dan uang pendapatan dari iklan juga turun drastis seperti air terjun dalam 10 tahun terakhir.</p>
<p style="text-align:justify;">Krisis keuangan Amerika Serikat, tak bisa dipungkiri, menjadi kontributor terbesar atas krisis ini. Sebut saja nasib yang dialami Tribune. Korporasi itu memiliki aset sekitar US$ 7,6 miliar.  Hanya saja, utang korporasi itu hampir dua kali asetnya: sekitar US$13 miliar.  Selain salah manajemen, Tribune juga bermasalah dengan merosotnya tingkat pendapatan iklan akibat tergerus oleh pesatnya perkembangan industri layanan internet.</p>
<p style="text-align:justify;">Trend menurunnya industri media cetak di AS juga telah diwanti-wanti oleh sejumlah analisis, termasuk lembaga pemeringkat kredit Fitch Ratings. Beberapa waktu lalu, lembaga tersebut mengeluarkan peringatan bahwa &#8220;Akan ada lagi surat kabar dan kelompok penerbit suratkabar yang mengalami masalah dengan utang, ditutup, atau dilikuidasi pada tahun 2009 dan beberapa kota bisa jadi tanpa memiliki surat kabar lokal pada tahun 2010.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Isaacson, yang juga Chief Executive Officer Aspen Institute, mengatakan, fakta tentang penutupan ini sangat terang benderang dan ini saatnya untuk memikirkan kemungkinan beberapa kota besar di Amerika Serikat tak lagi memiliki suratkabar dan majalah mingguan serta jaringan berita tetap beroperasi dengan jumlah pekerja tak lebih dari beberapa wartawan saja.</p>
<p style="text-align:justify;">Rachel Smolkin mengulas cukup panjang soal ini dalam  &#8220;Cities Without Newspapers&#8221; di American Journalism Review edisi June/July 2009. Mengutip The State of the News Media, penilaian rutin oleh Pew Research Center&#8217;s Project for Excellence in Journalism, mencatat bahwa keuntungan suratkabar anjlok 23 persen dalam dua tahun terakhir. Sekitar 1 dari 5 wartawan yang bekerja tahun 2001 kini sudah tidak bekerja lagi, yang itu akan memburuk tahun 2009 ini. Saat ini belum ada kota besar yang tak memiliki surat kabar, tapi itu juga segera datang.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">* * *</p>
<p style="text-align:justify;">Tak semua orang setuju bahwa situasi pers Amerika dalam keadaan kiamat. John Morton, melalui tulisan berjudul &#8220;Not Dead Yet&#8221; dalam American Journalism Review Juni/Juli 2009, mengingatkan: ada sekitar 1000 koran harian di negara ini, yang sekitar 70 persennya masih untung dan jauh dari bahaya kebangkrutan. Tapi dia mengakui koran kecil terus tumbuh dengan baik meski dengan keuntungan lebih rendah dibanding dua atau tiga tahun lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Chairman MediaNews Group Dean Singleton, dalam sebuah wawancara, menilai analis media tidak melakukan tugas yang baik dalam menganalisis keadaan dan terlalu melihat pernyataan-pernyataan sisi buruk dari situasi sekarang. &#8220;Saya masih percaya diri bahwa industri suratkabar tidak hanya akan bertahan, tapi akan terus tumbuh berkembang sepanjang waktu,&#8221; kata Singleton.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi, koran tutup dan sejumlah korporasi menyatakan bangkrut bukan peristiwa biasa. Apalagi jumlahnya bukan satu atau dua. Ada hal yang berubah, baik di kalangan pembaca dan pasar, dan itu harus disikapi segera oleh suratkabar. Mengabaikan fakta yang sangat terang benderang ini, jelas bukan sikap tepat menghadapi tantangan di era baru ini. Sebagian suratkabar Amerika sebenarnya sudah menjawab tantangan itu.</p>
<p style="text-align:justify;">* * *</p>
<p style="text-align:justify;">Will Skowronski, dalam Circulation Boost? di American Journalism Review edisi June/July 2009 melihat media melirik perkembangan teknologi sebagai salah satu cara menyiasati keadaan ini. Salah satunya adalah dengan gaget cukup populer yang diluncurkan toko penjualan buku online Amazon: Kindle. Teknologi ini sekilas mirip e-paper yang ditawarkan melalui internet, yang juga juga sudah diadopsi oleh sejumlah suratkabar besar Indonesia seperti antara lain oleh Kompas (e-paper.kompas.com) dan Koran Tempo (e-paper.korantempo.com).</p>
<p style="text-align:justify;">Amazon meluncurkan Kindle tahun 2007 dan diperbarui Februari 2009 lalu dengan Kindle 2, harganya $359 &#8212; setara Rp 3,9 juta. Versi terbarunya akan keluar dengan layar lebih lebar. Pengguna Kindle dapat mendaftar melalui Amazon.com untuk berlangganan 37 koran lokal, nasional dan internasional papers dengan biaya berkisar dari Rp 64 ribu sampai Rp 164 ribu per bulan. Suratkabar itu akan dikirimkan secara nirkabel tiap pagi melalui jaringan Sprint&#8217;s 3G data -yang alat ini sudah termasuk dalam pembelian Kindle.</p>
<p style="text-align:justify;">Kindle dan e-paper jelas beda. Malah, pada Kindle tipe tertentu kita bisa melihat sekitar 3500 arsip berita terdahulu dan tentu saja tidak harus repot menyiapkan PC atau notebook seperti saat akan membaca e-paper. Gadget itu juga memungkinkan kita membaca ratusan bahkan ribuan buku yang tersedia di Amazon.com. Buku yang dipesan akan dikirim melalui jaringan pita lebar nirkabel dalam waktu kurang dari 60 detik.</p>
<p style="text-align:justify;">September, iRex Technologies juga akan menjadi perusahaan pertama yang akan menawarkan pembaca elektronik dengan layar 10 inci. Gaget ini akan memungkinkan pembaca untuk mengakses lebih dari 800 suratkabar -meski itu tentu saja mensyaratkan gaget itu terkoneksi dengan internet dan penggunanya akan menerima isi suratkabar melalui teknologi wireles. Gaget ini akan memperkaya pasar dalam pangsa pembaca elektronik, selain Kindle dan Sony Reader yang sudah ada lebih dulu.</p>
<p style="text-align:justify;">The New York Times, Boston Globe, Washington Post, dan The Free Press and News saat ini sudah tersedia melalui Kindle. Dengan berlangganan cara ini, suratkabar akan menawarkan penurunan biaya langganan kepada yang mau berlangganan untuk waktu yang lama. Bagi suratkabar, kata Skowronski, cara ini memberi dampak besar bagi kesehatan industri karena memangkas biaya cetak dan pengiriman yang memang memakan biaya cukup besar dalam komponen biaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Rich Gordon, Direktur Inovasi Digital di Northwestern University&#8217;s Medill School of Journalism mengatakan, suratkabar mulai mengadopsi teknologi baru ini karena menyediakan kemampuan yang tak dimiliki suratkabar tradisional dengan cetak kertas. Tapi, kata Gordon, sebelum kita mengasumsikan bahwa e-reader ini adalah format masa depan suratkabar kita, masih perlu dilihat kebutuhan dan masalah yang dihadapi pembaca dengan teknologi baru ini sembari mencari solusi untuk distribusinya yang lebih baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain teknologi baru dalam wajah suratkabar, yang juga dipikirkan -sebagian sudah dilakukan-adalah beralih ke online. The Christian Science Monitor sudah melakukannya. Harian Wall Street Journal mengefektifkan edisi online, dengan mensyaratkan membayar langganan bulanan bagi yang ingin mengaksesnya. Isaacton menilai cara langganan -apalagi berbayar-ini tak menyelesaikan masalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Metode pembayaran dengan metode iTunes &#8211;gaget keluaran Apple, yang contentnya beraneka ragam, dari music sampai video-bisa dipertimbangkan. Itu juga membutuhkan koin digital, yang bisa dipakai untuk membeli suratkabar dan sebagainya di dunia maya. Hanya saja, kata dia, perusahaan micropayment seperti yang pernah kita kenal seperti Flooz, Beenz, CyberCash, Bitpass, Peppercoin and DigiCash, gagal karena jeleknya teknologi atau mental dalam bertransaksi.</p>
<p style="text-align:justify;">* * *</p>
<p style="text-align:justify;">Krisis ini memang memantik perdebatan lama tentang masa depan suratkabar. Pemicunya bukan semata karena krisis keungan yang menghantam Amerika, tetapi karena infiltrasi internet yang sudah tak bisa diabaikan. &#8220;Daripada membaca suratkabar cetak, saat ini orang lebih suka untuk mobile dan bisa mengakses berita suratkabar secara keseluruhan secara mobile. Kita pun bisa meng-update setiap satu atau dua jam sekali,&#8221; kata pemilik raksasa media, Ropert Murdoch, seperti dikutip AFP, 29 Mei 2009 lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak hanya tahun ini wartawan Amerika menggelisahkan masa depan suratkabarnya. Dalam edisi 5 Desember 2006, Majalah TIME pernah memuat laporan utama tentang masa depan suratkabar. Scott Bosley mengatakan, kata-kata suratkabar akan menghilang. &#8220;Kita akan lebih bicara tentang berita daripada suratkabar karena akan banyak cara bagi orang untuk mendapatkan berita. Perusahaan suratkabar akan menjadi industri informasi. Definisi berita akan meluas dan cara kita mendistribusikannya juga berubah,&#8221; kata Direktur Eksekutif Aosiasi Editor Suratkabar Amerika itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam artikel Notes from a New Dean di American Journalism Review, Kevin Klose mengungkapkan kegelisahannya melihat berita-berita buruk tentang suratkabar. Apakah journalisme punya masa depan di negara ini, khususnya apakah journalisme bisa independen, menghasilkan uang dan membayar tagihan wartawan yang meliput berita, atau membayar penulis seperti dia? Kevin mengatakan, &#8220;ya&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan pengalamannya dalam dunia jurnalisme di negara ini dan luar, jurnalimse independen itu adalah oksigen bagi demokrasi. &#8220;Tak peduli sebearapa parah ketidakpuasan kita sebagai publik, individu atau komunitas atau wilayah, kita akan selalu kembali ke  dasar keterlibatan demokrasi, yaitu melakukan hal terbaik untuk mencari apa yang terjadi di sekitar kita,&#8221; kata Kevin.</p>
<p style="text-align:justify;">Matinya suratkabar memang bukan berita baik bagi demokrasi. Sam Schulhofer-Wohl and Miguel Garrido, dalam National Bureau of Economic Research Working Paper No. 14817 meneliti tutupnya The Cincinnati Post pada akhir 2007&#8211; yang memiliki motto  &#8220;Hidupkan lilin, dan orang-orang akan menemukan jalannya sendiri&#8221;. Dalam temuannya yang tertuang dalam Do Newspapers Matter? Evidence from the Closure of The Cincinnati Post, Sam Schulhofer-Wohl and Miguel Garrido menemukan bahwa suratkabar, yang berada di peringkat underdog dan sirkulasi 27 ribu sekalipun, memiliki dampak penting bagi kehidupan publik.</p>
<p style="text-align:justify;">Masa depan suratkabar, khususnya di Amerika Serikat, memang terlalu pagi untuk divonis buruk. Ibarat lilin, meminjam metafora Cincinati Post tentang fungsi surat kabar, nyalanya tak padam, tapi mungkin hanya meredup. Belum bisa dipastikan apakah ini akan berlangsung sementara, atau untuk waktu yang lama.</p>
<p style="text-align:justify;">Abdul Manan</p>
<p style="text-align:justify;">* Dimuat di Majalah Al-Fikr, Edisi No. 16 Th. XVII/Juli-September 2009</p>
<br />Posted in Media  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1408/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1408/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1408&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2009/09/01/1408/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ten Years Press Freedom in Indonesia: Between Achievements and Challenges</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2009/07/01/ten-years-press-freedom-in-indonesia-between-achievements-and-challenges/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2009/07/01/ten-years-press-freedom-in-indonesia-between-achievements-and-challenges/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2009 11:15:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/2009/07/01/ten-years-press-freedom-in-indonesia-between-achievements-and-challenges/</guid>
		<description><![CDATA[There have been many progresses that have been achieved with regards to the press freedom in Indonesia since the last decade after the resignation of President Soeharto in 1998 and the enactment of the new Press Law No. 40/1999. Along these achievements, however, there are also many challenges that lie ahead which need to be [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1394&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">There have been many progresses that have been achieved with regards to the press freedom in Indonesia since the last decade after the resignation of President Soeharto in 1998 and the enactment of the new Press Law No. 40/1999.</p>
<p><span id="more-1394"></span></p>
<p align="justify">Along these achievements, however, there are also many challenges that lie ahead which need to be paid attention and be addressed by parties concerned with this issue.</p>
<p align="justify">That was one of the main conclusions of one-day seminar to commemorate the World Press Freedom Day (WPFD), organised by UNESCO Jakarta in partnerships with the Indonesian Press Council, at Jakarta Media Centre, 5 May 2009. The seminar that was attended by about 50 people, coming from the members of the press including senior and veteran journalists, academics, and press experts/observers, invited four speakers, namely Leo Batubara (Vice Chairman of the Press Council), Sasa Djuarsa (Chairman of Indonesian Broadcasting Committee/KPI), Yopie Hidayat (Editor-in-Chief of tabloid Kontan) and Todung Mulya Lubis (lawyer, active in legal cases in the defense of the press freedom).</p>
<p align="justify">As mentioned by Leo Batubara in his presentation, also by the Chairman of Press Council, Prof Ichlasul Amal who delivered an opening remark, the press freedom in Indonesia has been contributing significantly to the democratisation process in Indonesia over the past decade. But there are still many challenges that must be faced and addressed, including the threats that the press still has to pay serious attention to, with regards to some laws that are not in line with the idea of press freedom. Other challenges, as explained by Chairman of KPI, Sasa Djuarsa, include the freedom that has been sometimes exercised excessively, without careful consideration of a number of guidance, as can be found in some television programmes.</p>
<p align="justify">Inconsistency in the legal field was also the focus of the presentation of Todung Mulya Lubis. He was referring to the Press Law 1999, which to some judges is considered as a “general law”, but by some others is considered as “specific law” (that means that the court of law must use the Press Law, and not the Criminal Law, as its main guidance in the trial involving the press). Lubis said that a revision of the Press Law may be taken into consideration, but it needs a guarantee that the parliament will be committed to safeguard the press freedom, and not to put back some restrictions into the draft.</p>
<p align="justify">Challenges from inside the press were the subject of Yopie Hidayat’s presentation. Referring to his own experience as journalists for years, including as an Editor-in-Chief in the last few years, he considered that one of the major challenges faced by the press is to embrace and adapt to the advancement in the field of technologies but must also manage to exercise its independency up to maximum level, especially independency from owner’s intervention.</p>
<p align="justify">The celebration of the WPFD has traditionally been an annual event of UNESCO and the Press Council over the past years. It is for the first time this year that the event was also compounded with awards for the best journalistic works in relation to the press freedom. Winners of this first year’s award were Ninok Leksono (senior journalist of Kompas daily) for the development of press freedom category, and <a href="http://www.scribd.com/doc/14705251/Koran-Tempo-20April09-L-A6-Pers-Time-Saja-Tak-Cukup" target="_blank">Abdul Manan</a> (journalist of Koran Tempo daily) for the protection of press freedom category. The winners received certificate and cash at the amount of Rp 5 million.</p>
<p align="justify">© UNESCO Jakarta/Arya Gunawan</p>
<p align="justify">Source:UNESCO Office, Jakarta<br />
18-05-2009</p>
<br />Posted in Other  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1394/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1394&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2009/07/01/ten-years-press-freedom-in-indonesia-between-achievements-and-challenges/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bukan Semata Registrasi Lembaga Survei</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/bukan-semata-registrasi-lembaga-survei/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/bukan-semata-registrasi-lembaga-survei/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 06:58:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/?p=1390</guid>
		<description><![CDATA[Di depan peserta pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kegusarannya terhadap hasil sejumlah lembaga survei. &#8220;Tidak semua hasil polling valid, kredibel, dan reliable,&#8221; kata Presiden pada 2 November 2008. Dia menyebut lembaga survei sebagian bekerja tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan karena pesanan. Lembaga-lembaga seperti ini, kata Presiden, sudah tahu hasil [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1390&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Di depan peserta pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kegusarannya terhadap hasil sejumlah lembaga survei. &#8220;Tidak semua hasil polling valid, kredibel, dan reliable,&#8221; kata Presiden pada 2 November 2008. Dia menyebut lembaga survei sebagian bekerja tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan karena pesanan. Lembaga-lembaga seperti ini, kata Presiden, sudah tahu hasil sebelum surveinya dilakukan.<span id="more-1390"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Bukan hanya Presiden yang gusar terhadap hasil jajak pendapat, yang biasanya bicara soal kepuasan atas kinerja atau popularitas seorang calon atau partai politik. Sejumlah politikus dan fungsionaris partai politik juga mengeluhkan hal sama. Jumlahnya kian besar setelah banyak hasil survei diumumkan, yang biasanya memang hampir pasti tak bisa memuaskan semua orang.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu bukan karena ini Komisi Pemilihan Umum membuat Peraturan Nomor 40 tentang Partisipasi Masyarakat, yang di dalamnya memuat aturan tentang lembaga survei dan penghitungan cepat. Beleid yang dibuat pada 23 Desember 2008 itu merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Aturan itu tak hanya memuat soal lembaga survei, tapi juga penghitungan cepat. Peraturan itu menegaskan bahwa survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang sudah diregistrasi KPU. Lembaga yang ingin mendapatkannya, selain harus menyerahkan profil, harus bersedia menandatangani tiga hal: tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilihan, serta mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei. Pasal 12 peraturan itu menyebutkan, lembaga yang tak mendapatkan registrasi KPU tak berhak melaksanakan survei.</p>
<p style="text-align:justify;">Aturan tentang penghitungan cepat juga relatif sama. Selain harus mendaftar seperti halnya lembaga survei, penghitungan cepat tidak boleh dilakukan pada hari pemungutan suara. Seperti lembaga survei, lembaga penghitungan cepat harus terbuka soal siapa penyandang dananya.</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti biasa, peraturan itu memantik kontroversi&#8211;meski tak gegap gempita. Ada yang setuju, tapi ada juga yang menolaknya. Namun, banyak orang menilai kekhawatiran terhadap dampak hasil survei bukannya tak berdasar.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan hasil survei sangat rawan mengandung konflik kepentingan. Untuk menjaga citra kredibilitas dan independensi, bisa saja partai membiayai jajak pendapat dan meminta nama mereka ditempatkan di posisi teratas dalam hasil survei. &#8220;Seolah-olah (hasil survei) ilmiah, padahal pesanan sponsor,&#8221; kata Bambang. Menurut dia, ini agak sulit diidentifikasi kecuali lembaga survei secara fair mengumumkan asal sumber dana untuk pembiayaan survei.</p>
<p style="text-align:justify;">Kekhawatiran utama dari hasil survei tentu bukan hanya itu. Yang tak kalah penting, kata Bambang, hasil jajak pendapat bisa mempengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih partai atau calon tertentu. &#8220;Lembaga survei mampu mendistorsi pilihan masyarakat,&#8221; ujarnya. Otomatis, kata Ketua DPP Partai Golkar Muladi, hasil jajak pendapat yang dimanipulasi bisa menyesatkan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan, kata Muladi, hasil survei yang keliru juga dinilai bisa memecah koalisi partai politik. Ia mencontohkan hasil jajak pendapat terbaru sebuah lembaga survei yang menempatkan Partai Demokrat di atas Partai Golkar. Hasil survei ini membuat hubungan dua partai menjadi terdegradasi. &#8220;Lembaga survei juga bisa jadi alat pemecah belah partai,&#8221; kata Muladi, yang menyebut manipulasi data dalam survei sebagai &#8220;pengkhianatan intelektual&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti biasa, reaksi atas keluarnya putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 ini mengundang pro dan kontra. Sejumlah politikus dan pengamat pemilu mendukung, sebagian praktisi lembaga survei menolak. Presiden Lembaga Riset Informasi, Johan Silalahi, menilai aturan itu membatasi kebebasan informasi dan berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia menyebut kebijakan ini sebagai indikasi KPU mulai represif.</p>
<p style="text-align:justify;">Direktur Lembaga Survei Indonesia Syaiful Mujani tak mempermasalahkan aturan tersebut. Sebab, kata Mujani, peraturan Komisi Pemilihan hanya mewajibkan lembaga survei melakukan registrasi. &#8220;Bukan mengakreditasi,&#8221; kata Mujani. Peraturan Komisi Pemilihan tersebut, Mujani melanjutkan, tak sampai mengintervensi lembaga-lembaga survei. Adapun kewajiban lembaga survei melaporkan sumber dana, kata Mujani, adalah hal biasa dan memang perlu agar lembaga survei transparan.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay, adanya peraturan mengenai lembaga survei ini merupakan sesuatu yang wajar. Dia membandingkan aturan yang sama di negara-negara demokratis, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Tentu saja, kata dia, di negara-negara itu pun beleidnya lebih menekankan pada pengaturan penyiaran hasil survei, bukan lembaganya. &#8220;Misalnya, hasil survei harus disiarkan setelah pemilihan rampung,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Kusumah mengatakan lembaga survei memang sangat rentan dekat dengan kepentingan politik tertentu. Namun, itu tak lantas bisa dijadikan dasar untuk mengaturnya secara sangat ketat. Dia malah mendorong agar lembaga-lembaga survei tergabung dalam afiliasi dan menyusun kode etik sebagai bagian dari self regulation.<br />
Itu pulalah yang ada di benak sejumlah praktisi lembaga survei. Syaiful Mujani mengatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga survei akan bertemu untuk membahas pendirian asosiasi pada 24 Januari. &#8220;Agendanya tunggal: membentuk komite etik lembaga survei,&#8221; katanya. Pembentukan asosiasi, kata Mujani, penting karena saat ini telah banyak berdiri lembaga survei.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembentukan asosiasi dinilai perlu untuk menjaga transparansi dan independensi lembaga-lembaga survei. Selain itu, Mujani menambahkan, pembentukan asosiasi lembaga survei perlu agar lembaga-lembaga survei bisa melakukan otokritik. &#8220;Untuk menjaga kualitas survei,&#8221; kata Mujani. Lembaga survei yang dipastikan akan hadir dalam pertemuan adalah Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi dan Sekretaris (LP3S), Lingkar Survei Indonesia, Cirrus, serta Indo Barometer.</p>
<p style="text-align:justify;">Efektivitas aturan soal lembaga survei ini sempat diragukan karena tak mengatur tegas soal sanksi. Anggota KPU, I Putu Artha, mengatakan tak ada sanksi bagi lembaga survei yang tidak meregistrasi. Hadar Navis Gumay berpendapat beda. Menurut dia, kendati sanksi pelanggar aturan tak disebut terperinci dalam Peraturan KPU 40 Tahun 2008, sebenarnya itu itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. &#8220;Mereka bisa dikenai pidana pemilu,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Hadar punya usulan lain bagi lembaga survei yang tak patuh aturan: KPU bisa mengumumkan daftar lembaga survei hitam itu kepada masyarakat. &#8220;Biar nanti masyarakat yang menilai,&#8221; katanya. Namun, dia tahu, aturan dan penegakannya adalah dua hal berbeda. Aturan bagus tak selalu sama dalam penerapannya. Agar tak kecewa melihat hasil survei, Hadar berpesan singkat: &#8220;Jangan mudah percaya pada hasil survei.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">l Abdul Manan | Pramono | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo | Anton Septian</p>
<p style="text-align:justify;">Aturan Survei dan Penghitungan Cepat</p>
<p style="text-align:justify;">LEMBAGA SURVEI</p>
<p style="text-align:justify;">Registrasi Lembaga Survei (Pasal 10)<br />
Survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mendapat nomor registrasi dari KPU.<br />
Lembaga survei juga wajib mendaftar ke KPU di tempat survei dilaksanakan.</p>
<p style="text-align:justify;">Prosedur Pendaftaran (Pasal 11)<br />
Lembaga survei mengajukan permohonan ke KPU.<br />
Lembaga survei wajib menyerahkan profil, metodologi.<br />
Menandatangani pernyataan yang berisi, antara lain:<br />
- Tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang.<br />
- Tidak berpihak pada salah satu peserta pemilihan.<br />
- Mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei.</p>
<p style="text-align:justify;">Nomor Registrasi (Pasal 12)<br />
KPU meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei dan memberi persetujuan kepada lembaga survei yang memenuhi syarat.<br />
Lembaga survei yang memenuhi persyaratan mendapat nomor registrasi sebagai lembaga survei.<br />
Jika tak memenuhi syarat, lembaga survei tak berhak melakukan survei.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengawasan (Pasal 13)<br />
Pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.<br />
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai tindak pidana pemilihan umum.</p>
<p style="text-align:justify;">PENGHITUNGAN CEPAT</p>
<p style="text-align:justify;">Lembaga Penghitungan Cepat (Pasal 15)<br />
Penghitungan cepat hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.</p>
<p style="text-align:justify;">Pendaftaran (Pasal 16)<br />
Pendaftaran lembaga penghitungan cepat sama dengan pendaftaran lembaga survei.<br />
Membuat pernyataan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat dilaksanakan tidak pada hari pemungutan suara.<br />
Lembaga penghitungan cepat memberitahukan metodologi penghitungan dan sumber dana.</p>
<p style="text-align:justify;">Sanksi (Pasal 18)<br />
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai tindak pidana pemilihan umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber: Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008</p>
<p style="text-align:justify;">Koran Tempo, 13 Januari 2009</p>
<br />Posted in Other  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1390/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1390&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/bukan-semata-registrasi-lembaga-survei/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tak Cukup Hanya Bermodal Populer</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/tak-cukup-hanya-bermodal-populer/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/tak-cukup-hanya-bermodal-populer/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 06:56:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/tak-cukup-hanya-bermodal-populer/</guid>
		<description><![CDATA[Aktris yang juga calon legislator Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, pernah menjadi korban sistem nomor urut. Meski mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, dalam Pemilu 2004, ia tak mendapat kursi karena berada di nomor urut tiga. Mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilihan anggota legislatif 2009 berdasarkan suara terbanyak, ia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1388&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Aktris yang juga calon legislator Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, pernah menjadi korban sistem nomor urut. Meski mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, dalam Pemilu 2004, ia tak mendapat kursi karena berada di nomor urut tiga. Mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilihan anggota legislatif 2009 berdasarkan suara terbanyak, ia berujar, &#8220;Ini tantangan.&#8221; Berita itu menggembirakan, tapi juga tak mudah. Nurul menyadari persaingan akan lebih ketat dan terbuka dengan sistem baru itu.<span id="more-1388"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Mahkamah Konstitusi, dalam sidang 23 Desember 2008, menyatakan bahwa penentuan calon anggota legislatif terpilih bukan didasarkan pada nomor urut, melainkan suara terbanyak. Menjawab judicial review yang diajukan Muhammad Sholeh, calon anggota DPRD Jawa Timur dari PDI Perjuangan, Mahkamah menyatakan Pasal 214 Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat. Pasal itu memuat ketentuan bahwa calon terpilih adalah mereka yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil.</p>
<p style="text-align:justify;">Implikasi putusan ini jelas: tak peduli seorang calon berada di urutan berapa, punya rekam jejak dan loyalitas panjang terhadap partai ataukah sekadar kader instan, asalkan mendapat suara terbanyak ia punya tiket untuk menjadi wakil rakyat. Ini berarti untuk pertama kalinya nasib seorang calon wakil rakyat di negeri ini tak lagi ditentukan oleh partai melalui nomor urut. Nurul Arifin menyebut ini &#8220;angin segar&#8221;. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menyebut hal semacam ini sebagai cara efektif untuk memaksa calon memberikan loyalitas lebih besar kepada pemilih, bukan hanya kepada partai politik seperti di masa lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejumlah partai yang sudah menetapkan &#8220;suara terbanyak&#8221; sebagai mekanisme internalnya, seperti Partai Amanat nasional, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, gembira. Putusan ini menjadi dasar lebih sahih bagi partai-partai ini untuk menerapkan aturan tersebut. Sistem suara terbanyak, kata Ketua Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir, merupakan cerminan demokrasi sesungguhnya. Ia membandingkan dengan kepala daerah pascareformasi, yang langsung dipilih oleh rakyat. &#8220;Masa pemilu nasional masih memilih partai tanpa tahun siapa calon wakil rakyatnya,&#8221; kata Soetrisno.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi tak semua gembira atas putusan ini. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Pembela Demokrasi Pancasila menolak putusan ini karena membuat program penambahan jumlah legislator perempuan di Senayan jadi terancam. Anggota Gerakan Perempuan, Masruchah, mengatakan putusan itu juga mengabaikan semangat pasal dalam undang-undang pemilihan umum yang ingin menerapkan affirmative action soal kuota perempuan, yang diikuti dengan memasukkan nama satu dari tiga calon perempuan (zipper system). &#8220;Ini penggembosan namanya,&#8221; kata dia. PDI Perjuangan, yang awalnya menggunakan sistem nomor urut, juga mengaku kecewa. Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Agnita Singedikane Irsal mengatakan sistem baru ini membuat &#8220;partai hanya menjadi perahu saja&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Sistem nomor urut yang dipakai selama ini dikritik tidak fair. Ada orang yang menjadi pengumpul suara, tapi mereka tak menikmati hasilnya karena berada di nomor buntut. Namun, sistem suara terbanyak juga bukannya tanpa cacat. Syamsudin Haris mengatakan, sistem ini akan menaikkan derajat persaingan antarcalon, meski dari satu partai. Yang tak kalah penting, popularitas calon akhirnya jadi faktor yang mesti diperhitungkan. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari, ini tak terelakkan.<br />
&#8220;Kalau tidak dikenal, tidak mungkin dipilih,&#8221; kata dia.</p>
<p style="text-align:justify;">Popularitas, kata Qodari, bukan semata milik artis. Ada juga tokoh agama, tokoh etnis, dan calon yang berkali-kali maju. Hanya, kata Qodari, artis lebih populer karena paling sering tampil di depan publik lewat layar kaca.</p>
<p style="text-align:justify;">Selama ini popularitas seorang calon dianggap oleh partai hal penting untuk mendulang suara. Dalam Pemilu 2009, Partai Amanat Nasional memasang pelawak Eko Patrio, Mandra, dan artis Wulan Guritno sebagai calon. &#8220;PAN memang memasukkan artis untuk mendongkrak suara. Tapi calon legislator itu dibekali pengetahuan politik melalui training,&#8221; kata Soetrisno Bachir. Bahkan Partai Golkar menyediakan 10 persen dari daftar calonnya untuk para selebritas.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Mu&#8217;arif tidak sepenuhnya percaya popularitas tokoh menjadi penentu kemenangan. Dia mencontohkan pasangan calon gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman dan presenter kondang Helmy Yahya. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan kawan-kawan ini kalah oleh Alex Noerdin dan Eddy Yusuf, yang didukung oleh Partai Golkar dan kawan-kawan. &#8220;Popularitas tidak bisa dijadikan patokan karena rakyat punya &#8216;perasaan politik&#8217;,&#8221; tuturnya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung punya pandangan sama soal popularitas artis atau tokoh. &#8220;Kalau di perkotaan, mungkin terjadi, tapi di desa tidak,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Syamsudin Haris, kemenangan artis dalam pemilihan kepala daerah tak bisa jadi rujukan bahwa popularitas adalah garansi kemenangan. Pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah adalah dua hal berbeda. Menurut dia, salah satu faktor pendukung kemenangan Dede Yusuf, yang berpasangan dengan Ahmad Heryawan, dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat adalah karena wajahnya terpampang dalam surat suara. &#8220;Dalam pemilihan calon anggota legislatif, itu kan tidak ada,&#8221; kata Syamsudin Haris. Apalagi, kata Qodari, sebagian artis dikenal dengan nama beken. Padahal, dalam surat suara, yang dicantumkan adalah nama asli di kartu tanda penduduk.</p>
<p style="text-align:justify;">Syamsudin menambahkan, selain soal sengitnya persaingan antarcalon, kendala teknis lain bisa membuat faktor popularitas jadi kurang penting. Antara lain, surat suara dengan 38 partai nasional dan 6 partai lokal bisa membuat pemilih bingung, apalagi tak ada foto, dan sewaktu di bilik suara tak bisa berlama-lama. Situasi semacam ini bisa membuat pemilih asal contreng. &#8220;Faktor ini juga menjadikan popularitas bukan jaminan,&#8221; katanya, sembari menambahkan bahwa ia tak sepenuhnya yakin sistem ini memberi jaminan lahirnya wakil rakyat yang lebih baik di parlemen. Bagi Syamsudin, semua ini harus dilihat sebagai &#8220;salah satu konsekuensi dari sistem yang baru”.</p>
<p style="text-align:justify;">Qodari setuju bahwa popularitas saja tak cukup untuk bisa memenangi hati pemilih. Setelah mengenal calon, kata Qodari, faktor yang akan diperhitungkan kemudian oleh pemilih adalah kemampuan, kompetensi dan integritasnya.</p>
<p style="text-align:justify;">| Abdul Manan | Eko Ari Wibowo | Kurniasih Budi | Arif Arianto</p>
<p style="text-align:justify;">Koran Tempo, 6 Januari 2009</p>
<br />Posted in Other  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1388/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1388&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2009/01/06/tak-cukup-hanya-bermodal-populer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tak Ada &#8216;Kado Istimewa&#8217; di Hari Antikorupsi</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2008/11/23/tak-ada-kado-istimewa-di-hari-antikorupsi/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2008/11/23/tak-ada-kado-istimewa-di-hari-antikorupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2008 06:54:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/?p=1386</guid>
		<description><![CDATA[Tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sejatinya masih satu tahun lagi: 19 Desember 2009. Tapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin tahu itu bukan waktu yang sepenuhnya panjang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahun depan ada &#8220;pesta demokrasi&#8221; pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang sudah pasti akan menyita energi sebagian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1386&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sejatinya masih satu tahun lagi: 19 Desember 2009. Tapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin tahu itu bukan waktu yang sepenuhnya panjang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahun depan ada &#8220;pesta demokrasi&#8221; pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang sudah pasti akan menyita energi sebagian besar orang-orang di Senayan. &#8220;Secara kelembagaan tentu menginginkan segera disahkan,&#8221; kata Jasin saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di gedung Mahkamah Konstitusi, 9 Desember lalu.<span id="more-1386"></span></p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini menangani setiap kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan punya &#8220;catatan sempurna&#8221; karena tak pernah memvonis bebas koruptor, dibatalkan dasar hukumnya oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada 19 Desember 2006. Putusan itu merespons gugatan yang diajukan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum yang dijerat kasus korupsi. Hari dan bulan yang sama tahun depan adalah tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi sebelum pengadilan khusus untuk para &#8220;pencuri uang rakyat&#8221; itu tak berkekuatan hukum mengikat.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi pantas gusar. Sejak diberi mandat untuk membuat undang-undang baru tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 2006, hingga bulan ini pembahasannya masih baru dimulai. Pada 12 Desember lalu, Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih melakukan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita tahu, dengar pendapat adalah tahap permulaan dari pembahasan sebuah undang-undang.</p>
<p>Saat membuka Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung MPR/DPR, 9 Desember lalu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah dan DPR memberi kado istimewa pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini dengan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. &#8220;Segera tuntaskan RUU Tipikor pada tahun ini sebagai kado istimewa,&#8221; kata Hidayat. Melihat perkembangan pembahasan di DPR, sudah pasti harapan itu hanya impian. Tahun depan sudah ada di pelupuk mata, dan sejak pekan lalu DPR sudah reses sampai pertengahan Januari 2009.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan juga yakin rancangan ini tak akan bisa selesai tahun ini. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga tak tahu persis kapan rancangan ini bisa diselesaikan karena sidang-sidangnya sulit mencapai syarat minimal untuk sahnya sebuah rapat alias kuorum. &#8220;Apalagi anggota sudah sibuk dengan persiapan pemilu,&#8221; kata Trimedya.</p>
<p>Indonesian Corruption Watch curiga bahwa ini upaya tak langsung untuk menjegal diam-diam. &#8220;Kami khawatir ada upaya penggembosan Pengadilan Tipikor dan KPK secara institusi,&#8221; kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho awal Desember lalu. Penggembosan yang tentu saja tak terang-terangan ini dilakukan dengan mengulur pembahasannya sampai tenggat itu lewat. Itu pula sinyal yang ditangkap pengamat hukum tata negara Saldi Isra. Dugaan itu kian kuat setelah melihat resistansi sebagian anggota DPR terhadap Komisi yang juga memenjarakan dan menghukum para pembuatnya. Bagi Saldi, resistansi itu tak terlalu mengherankan. Sepak terjang Komisi, yang sudah menyentuh anggota DPR dan kolega-koleganya, jelas membuat mereka tak senang.</p>
<p>Membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi jelas bukan urusan sederhana. Tapi kalau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak ada, itu sudah cukup membuat Komisi kelabakan. &#8220;Kalau KPK kuat, sementara Pengadilan Tipikor bubar, sama saja bohong,&#8221; kata Saldi. Dewi Asmara semula menampik tudingan miring itu. &#8220;Sebenarnya yang sudah diadili dan menjadi tersangka kan kecil. Paling 5 di antara 550 orang anggota DPR. Persentasenya sangat kecil. Jadi jangan digeneralisasi seperti itu,&#8221; kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.</p>
<p>Menurut Emerson, tahun 2009 bukan saat yang tepat untuk membahas rancangan ini. Dengan pemilihan umum legislatif pada April 2009 dan pemilihan presiden menyusul berikutnya, tak mudah membahas rancangan ini. Belum lagi ada sejumlah pasal krusial yang bisa saja mengganjal pembahasannya. Hingga saat ini, kata Dewi Asmara, setidaknya ada tiga hal yang berpotensi memperlambat pembahasannya, antara lain soal hakim karier dan ad hoc, penentuan komposisi hakim, serta lokasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, format yang seperti sekarang sudah ideal: dua hakim karier, tiga hakim ad hoc.</p>
<p>Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Komisi juga menyodorkan fakta ini: sampai saat ini belum ada terdakwa yang diperiksa dan diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lepas dari jerat hukum, baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun kasasi. Dengan &#8220;prestasi&#8221; ini, tak ada alasan untuk mengutak-atik desain yang sudah ada. Kalaupun ada perubahan, Komisi mengusulkan agar hakim ad hoc ditetapkan. Selain itu, Komisi meminta agar hakim pengadilan korupsi tak merangkap di pengadilan umum.</p>
<p>DPR menampik dituding sebagai biang keladi lambatnya pembahasan ini. &#8220;Rancangan undang-undang ini terlambat diserahkan pemerintah,&#8221; kata Ketua Panitia Khusus Dewi Asmara.</p>
<p>Pemerintah menyerahkan draf rancangan undang-undangnya pada 11 Agustus alias delapan bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, DPR membentuk panitia khusus 2 September lalu. Sebelum panitia khusus terbentuk dan rapat-rapat dimulai, Trimedya Pandjaitan sudah pesimistis rancangan ini akan selesai akhir 2008. &#8220;Masa sidang ini tidak akan keburu,&#8221; kata Trimedya pertengahan Agustus lalu.</p>
<p>Anggota DPR jauh-jauh hari sudah mensinyalir, jika sampai tenggat lewat dan undang-undang belum selesai, kasus korupsi otomatis akan masuk ke pengadilan umum. &#8220;Kalau sampai Desember 2009 tidak selesai, pengadilan korupsi akan disidangkan di pengadilan negeri,&#8221; kata anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Dan inilah yang dikhawatirkan para aktibis antikorupsi. &#8220;Peradilan umum tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi,&#8221; kata Emerson. Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan, pengadilan umum punya reputasi kurang meyakinkan dalam mengusut perkara korupsi. Berdasarkan data ICW pada 2005-Juni 2008, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan umum, 482 orang divonis bebas.</p>
<p>Dewi Asmara masih optimistis bisa menyelesaikan rancangan ini sebelum tenggat lewat, mesti tak terlalu yakin. &#8220;Kami berusaha menyelesaikannya,&#8221; kata dia. Saldi Isra percaya, itu bukan tak mungkin. Ia merujuk pada pembahasan Undang-Undang Mahkamah Agung, yang bisa diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari enam bulan. Undang-undang itu merupakan kesepakatan internal Komisi III DPR dengan pemerintah, 5 September 2008, dan bisa disahkan empat bulan kemudian, tepatnya 18 Desember lalu. &#8220;Sebenarnya, kalau ada keinginan, bisa saja selesai,&#8221; kata Saldi Isra.</p>
<p>l Abdul Manan | Sutarto | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo</p>
<p>Koran Tempo, 23 Desember 2008</p>
<br />Posted in Other  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1386/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1386&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2008/11/23/tak-ada-kado-istimewa-di-hari-antikorupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bukan Koperasi Biasa</title>
		<link>https://jurnalis.wordpress.com/2008/11/07/bukan-koperasi-biasa/</link>
		<comments>https://jurnalis.wordpress.com/2008/11/07/bukan-koperasi-biasa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2008 06:49:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Manan - My World, My Work</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalis.wordpress.com/2008/11/07/bukan-koperasi-biasa/</guid>
		<description><![CDATA[Rekomendasi yang tak tunggal itu di luar perkiraan, meski tak terlalu mengejutkan. Dalam jumpa pers pada 4 November lalu, Ketua Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengumumkan tiga rekomendasi soal pengambilalihan bisnis militer. Salah satu rekomendasinya malah tetap mempertahankan primer koperasi demi memenuhi kebutuhan pokok anggota. Meski soal ini Erry lantas mengatakan, &#8220;Alternatif [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1383&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Rekomendasi yang tak tunggal itu di luar perkiraan, meski tak terlalu mengejutkan. Dalam jumpa pers pada 4 November lalu, Ketua Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengumumkan tiga rekomendasi soal pengambilalihan bisnis militer. Salah satu rekomendasinya malah tetap mempertahankan primer koperasi demi memenuhi kebutuhan pokok anggota. Meski soal ini Erry lantas mengatakan, &#8220;Alternatif ini muncul atas arahan dari Tim Pengarah.&#8221;<span id="more-1383"></span></p>
<p>Seperti namanya, tim yang dikomandani Erry ini sebatas pelaksana. Di atasnya ada Tim Pengarah, yang diketuai Menteri Pertahanan. Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, dan Panglima TNI menjadi anggota dalam tim ini. Selain pengarah, ada Tim Pengawas yang diketuai Sekretaris Menteri Negara BUMN, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan sebagai wakilnya.</p>
<p>Hasil rekomendasi Tim Pelaksana inilah yang dalam pekan ini akan dibahas dalam pertemuan Tim Pengawas dan Pengarah. &#8220;Pertemuan akan membahas rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden,&#8221; kata Sekjen Departemen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sabtu pekan lalu.</p>
<p>Tim Pelaksana, sesuai nama dan mandatnya, tak bisa berbuat lebih dari yang digariskan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008. Saat pembentukannya pada 16 April 2008, Sjafrie mengatakan tugas tim ini adalah melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI. Tim Pelaksana memang sebatas memberikan rekomendasi untuk pengalihan bisnis TNI yang ditargetkan undang-undang harus selesai pada Oktober 2009.</p>
<p>Erry beserta timnya memulai kerjanya sejak April lalu. Dalam temuannya, ada sekitar 1.900 koperasi dengan 605 unit usaha dan 25 yayasan dengan 893 unit usaha di lingkungan TNI. Selain berdasarkan dokumen, data ini diperoleh dari kunjungan dan wawancara dengan para pengelola bisnis TNI. Tim juga meminta masukan dari konsultan, sejumlah instansi pemerintah, asosiasi profesi, dan para pakar untuk merumuskan rekomendasi soal pengalihan bisnis TNI ini. Akhir Oktober lalu, tim berhasil merampungkan rekomendasinya&#8211;meleset beberapa hari dari rencana awal 16 Oktober.</p>
<p>Hasil kerja Tim Pelaksana yang berupa rekomendasi yang tak tunggal itu diumumkan pada 4 November lalu. Alternatif pertama, pengalihan aktivitas bisnis TNI dilakukan dengan penataan dan reposisi serta pelurusan atas yayasan dan koperasi. Yayasan akan ditata dan diluruskan melalui berbagai mekanisme meliputi reposisi dan atau pelurusan. Soal dipertahankannya primer koperasi untuk memenuhi kebutuhan pokok anggota, disebut Erry sebagai, &#8220;Alternatif yang muncul atas arahan dari Tim Pengarah.&#8221;</p>
<p>Alternatif kedua hampir sama dengan yang pertama. Bedanya, primer koperasi akan digantikan oleh satuan kerja yang dibentuk di bawah Departemen Pertahanan. Model satuan kerja ini mengacu pada Port Base Exchange di Amerika Serikat. Port Base Exchange ini berperan memberikan pelayanan kebutuhan pokok prajurit di setiap basis atau pangkalan militer dan melekat ketika pasukan berada di medan tempur.</p>
<p>Alternatif ketiga, yayasan dan koperasi milik TNI hanya digabungkan menjadi satu dengan yayasan dan koperasi serupa di bawah Departemen Pertahanan. Risikonya, akan tetap ada koperasi dan yayasan di bawah departemen&#8211;sesuatu yang kurang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. &#8220;Alternatif ini ditujukan agar gampang saja pelaksanaannya,&#8221; ujar Erry.</p>
<p>Erry tak menyebut jelas soal arahan Panglima TNI tentang &#8220;alternatif pertama&#8221; rekomendasi timnya. Tapi, patut diduga, &#8220;arahan&#8221; yang dimaksudnya adalah respons Tim Pengarah yang disampaikan dalam pertemuannya dengan Tim Pelaksana, September lalu. Tim Pelaksana awalnya menyodorkan rancangan rekomendasi pembubaran semua bisnis TNI, termasuk koperasi. Primer koperasi yang ada disarankan dialihkan ke satuan kerja dengan bentuk badan layanan umum. Nada ketidaksetujuan soal pembubaran koperasi datang dari Tim Pengarah&#8211;yang salah satu dalihnya menyatakan Undang-Undang TNI tak menyebut secara eksplisit soal itu.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Namun, koperasi di lingkungan TNI cukup berbeda dari umumnya.</p>
<p>Dari keseluruhan bisnis militer, jumlah uang yang berputar dan orang yang terlibat tak beda jauh dari yayasan. Dari verifikasi yang dilakukan tim, unit-unit bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI sebagian besar berupa koperasi: ada 1.098 unit, dengan dua perseroan terbatas di dalamnya. Bandingkan dengan yang berbentuk yayasan: 23 unit, 53 berupa perseroan terbatas.</p>
<p>Koperasi TNI terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu induk koperasi, pusat koperasi, dan primer koperasi. Kegiatan induk dan pusat koperasi mencakup berbagai bidang usaha, dari perkebunan, perhotelan, sampai perdagangan. Badan usaha ini merupakan bagian dari struktur TNI sehingga pengurus dan pengawasnya adalah prajurit aktif yang ditetapkan oleh kepala staf angkatan.</p>
<p>Jumlah personel yang ditugaskan dalam kepengurusan koperasi pada seluruh matra sebanyak 8.493 orang, terdiri atas 3.523 prajurit aktif dan 4.970 pegawai negeri sipil. Jumlah total aset milik koperasi juga tak kalah dari yayasan. Aset koperasi Rp 1,3 triliun, yayasan Rp 1,8 Triliun. Namun, Erry buru-buru menambahkan, jumlah itu aset kotor, belum termasuk kewajiban yang harus dibayar sebanyak Rp 1 triliun. &#8220;Sehingga total aset bersihnya Rp 2,1 triliun,&#8221; ujar Erry.</p>
<p>Rekomendasi ini disikapi cukup beragam. Jaleswari Primodawardhani dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menilai pembubaran koperasi yang menangani kebutuhan pokok prajurit bisa memicu perlawanan. Untuk bisnis yang lain, memang selayaknya diambil alih. &#8220;Karena yang menikmati bisnis itu bukan prajurit di bawah. Beda dengan koperasi primer,&#8221; kata Jaleswari. Kalau ada koperasi yang punya perusahaan terbatas, ia setuju diambil alih.</p>
<p>Rusi Marpaung dari Imparsial berpendapat koperasi primer, kalaupun tetap dibolehkan, harus dialihkan pada satuan kerja berbentuk badan layanan umum di bawah Departemen Pertahanan. &#8220;Cara ini akan benar-benar membawa TNI untuk berkoperasi dengan lurus dan bergerak murni untuk kebutuhan pokok prajurit,&#8221; ujarnya. &#8220;Jangan sampai primer koperasi berbisnis walet atau transportasi lagi.&#8221;</p>
<p>Soal pengalihan koperasi di bawah Departemen Pertahanan, Jaleswari tak sepenuhnya setuju dan juga tidak yakin ide itu akan berjalan mulus. &#8220;Karena banyak hal yang tak selesai antara Departemen pertahanan dan Mabes TNI Cilangkap,&#8221; kata dia. Selain itu, Jaleswari mengingatkan sinyal &#8220;proses&#8221; Panglima TNI saat dia menyampaikan bahwa dalam pengambilalihan bisnis TNI ini harus memperhatikan aspek keadilan. &#8220;Kita tahu apa maksudnya. Dia mempertanyakan kenapa hanya TNI yang dipersoalkan bisnisnya, sementara polisi tidak,&#8221; kata Jaleswari.</p>
<p>Bagi Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Slamet Harijanto, pelurusan terhadap koperasi dan yayasan milik TNI tidak serta-merta membuat prajurit TNI dilarang berkoperasi dan beryayasan. &#8220;Kita kan sama-sama warga negara, kok tidak boleh? Jadi dianaktirikan, dong,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan Tim Pengarah akan memilih salah satu rekomendasi yang dianggap paling baik. &#8220;Yang lebih penting adalah pelaksanaannya,&#8221; kata dia. Bagi Jaleswari, tak hanya itu soalnya. Dengan target harus selesai pada Oktober 2009, ia khawatir soal pengalihan bisnis militer ini bisa mendapatkan perhatian yang pantas di mata pejabat, politikus, dan masyarakat sipil yang sebagian besar tercurah pada pemilihan umum dan pemilihan presiden.</p>
<p>l Abdul Manan | Titis Setianingtyas</p>
<p>Koran Tempo, 17 November 2008</p>
<br />Posted in Other  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalis.wordpress.com/1383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalis.wordpress.com/1383/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalis.wordpress.com&amp;blog=207932&amp;post=1383&amp;subd=jurnalis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://jurnalis.wordpress.com/2008/11/07/bukan-koperasi-biasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="https://secure.gravatar.com/avatar/30e73911b8e7997f14d870182a921e59?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Manan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
