Hakim Diminta Mempertimbangkan Penggunaan UU Pers

02 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dalam menangani kasus pidana terkait pemberitaan, majelis hakim diminta mempertimbangkan penggunaan Undang Undang (UU) pers. Demikian dikatakan Andi Samsan Nganro SH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam diskusi Kamisan Radio 68H, di Jakarta, Kamis (2/10).

Diketahui, dalam kasus pengadilan karyawan TEMPO di PN Jakarta Pusat, jaksa menjeratnya dengan KUHP bukan UU pers. Menurut Andi, hakim yang menangani kasus, itu harus membuka mata terhadap adanya kritik di media massa. “Diharapkan, hakim berani menyatakan, kasus yang disidangnya terkait dengan profesi,” katanya. Untuk itu, hakim harus mempertimbangkan UU pers yang terkait dengan profesi pers.

Sebenarnya pengadilan bukan satu-satunya sorotan dalam hal penggunaan UU pers, saat wartawan disidangkan. Pemimpin Redaksi tabloid Kontan , Yopie Hidayat, menyebut peran polisi dan jaksa juga cukup penting yang menentukan dipakai atau tidaknya UU pokok pers, setidaknya saat penyidikan dan pemberkasan perkara. Ia berharap, sosialisasi UU pers tidak sebatas kepada hakim, tapi juga kepada kepolisian dan kejaksaan.

Abdul Manan – Tempo News Room

Leave a comment