Menggugat Diri Sendiri

Hampir sepuluh tahun kasusnya bergulir di meja hijau, akhirnya PT Bumijawa dinyatakan sebagaipemilik Gedung Aspac. Tak mudah mengeksekusi gedung itu.

TAK terlihat pemandangan mencolok di gedung yang tegak berdiri di Jalan Rasuna Said Nomor 4, Kuningan, Jakarta, itu. Di dekat pintu utama, sebuah patung yang melukiskan penunggang kereta ditarik empat kuda teronggok menyambut para tamu. Hingga Rabu pekan lalu, para karyawan dari sekitar 60 perusahaan yang berkantor di gedung 14 lantai itu tetap bekerja seperti biasa. “Kami memang belum minta eksekusi,” kata pengacara PT Bumijawa Sentosa, David Tobing.

Empat tahun silam, Bumijawa membeli gedung yang kini bernama Century Tower itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Harganya sekitar Rp 80 miliar. Tapi, hingga kini, gedung yang sebelumnya bernama Gedung Aspac tersebut masih dalam genggaman pemilik lama, PT Mitra Bangun Griya. Kasus ini pun kemudian merembet ke meja hijau dan terus melaju ke tingkat Mahkamah Agung. Akhir Januari lalu, Mahkamah menyatakan Bumijawa pemilik gedung itu.

 

Sengketa soal gedung yang terletak di kawasan segi tiga emas itu bermula saat Bank Asia Pacific (Aspac) membutuhkan tambahan modal. Aspac lantas menandatangani akta inbreng (setoran modal tanpa uang tunai) dengan anak perusahaannya, PT Mitra. Dalam akta perjanjian 30 Desember 1997 itu, yang disetorkan Mitra adalah lahan seluas 4.340 meter persegi dan 270 meter persegi plus bangunan di atasnya, Gedung Aspac.

 

Kesepakatan itu diteken di depan notaris Mahyastoeti. Sebulan kemudian, kepemilikan tanah dan gedung dialihkan dari PT Mitra ke PT Bank Aspac. Sebagai kompensasi inbreng, Mitra mendapat saham mayoritas Bank Aspac, 61,56 persen. Mitra juga mendapat hak mengelola Gedung Aspac dari 1999 sampai 2003.

 

Pada Februari 1998, Bank Indonesia memasukkan Aspac ke program penyehatan perbankan. Bank ini pun menikmati kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,1 triliun. Bantuan ini tak menolong Aspac. Awal 1999, bank devisa ini pun dinyatakan berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

 

Bank Indonesia lantas menyerahkan aset-aset Aspac ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk membayar utangnya, BPPN kemudian melego aset-aset Aspac. Pada Agustus 2003, PT Bumijawa keluar sebagai pemenang dalam tender pembelian Gedung Aspac. Tapi Bumijawa tak bisa memiliki gedung itu. Soalnya, beberapa hari sebelum tender itu dimenangi Bumijawa, PT Mitra menggugat Bank Aspac (BBKU), Bank Indonesia, BPPN, serta Mahyastoeti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Mitra mempermasalahkan keabsahan inbreng. Alasannya, perjanjian dengan Aspac tak disetujui Bank Indonesia. Bahkan Mitra mengaku pada 1999 sudah meminta inbreng itu dibatalkan. Perusahaan ini juga menuding perjanjian itu melanggar aturan Dewan Moneter karena, menurut kebijakan 1957 tersebut, inbreng tak boleh lebih dari 50 persen modal bank.

 

Bank Indonesia menilai gugatan yang dilakukan Mitra itu ganjil. “Itu sama saja dia menggugat diri sendiri,” kata Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong. Oey menilai gugatan itu upaya Mitra menghindari risiko. “Karena banknya tutup, dia membantah perjanjiannya,” kata Oey.

 

Gugatan Mitra pada November 2003 ditolak pengadilan. Mitra mengajukan permohonan banding dan menang. Giliran Bank Aspac dkk maju ke kasasi. Putusan Mahkamah Agung itulah yang penting bagi Bumijawa. Sebab, meski perusahaan itu tak digugat, soal kepemilikan Gedung Aspac dipertaruhkan dalam keputusan kasus ini. David Tobing mengaku gembira mendengar putusan Mahkamah akhir Januari lalu yang menyebutkan inbreng 10 tahun lalu itu sah. “Kami ingin gedung itu segera diserahkan ke Bumijawa,” ujarnya.

 

Ketua majelis hakim kasasi kasus ini, Mariana Sutadi, membenarkan sudah memutus kasus sengketa Gedung Aspac itu. Tapi Mariana tak bersedia menjelaskan dasar putusan yang dibuatnya. “Maaf, saya sedang sakit,” ujar hakim agung tersebut sembari bergegas meninggalkan Tempo.

 

Oey Hoey Tiong mengaku belum menerima putusan tersebut. “Tapi itu putusan tepat,” katanya. Dalam memori kasasi, kata Oey, Bank Indonesia menegaskan tidak ada keputusan lembaganya yang tak merestui perjanjian itu. “Bank Indonesia mengakui itu sebagai setoran modal,” kata Oey.

 

Soal keputusan Dewan Moneter yang menjadi dasar gugatan, Bank Indonesia juga menganggapnya tak tepat. “Itu risalah rapat, bukan keputusan,” kata Oey. Pengacara PT Mitra, Ludwig M. Samosir, menolak berkomentar atas kekalahan kliennya. “Saya belum membaca putusannya,” kata Samosir.

 

David Tobing kini bersiap “mengawal” kliennya mengambil alih Gedung Aspac alias Century Tower itu. “Begitu ada petikan putusan, kami segera meminta eksekusi paksa,” ujarnya. Tapi bisa jadi eksekusi ini pun tak mudah dilakukan. Bumijawa punya pengalaman soal ini. Saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 menyatakan Bumijawa pemilik gedung itu, eksekusi terhadap gedung tersebut gagal dan berakhir ricuh. Pihak Mitra mati-matian mempertahankan Gedung Aspac. “Tapi sekarang tak ada lagi alasan gedung itu tak diserahkan ke Bumijawa,” ujar David.

 

Abdul Manan

 

Silang Sengkarut 10 Tahun

 

Inilah lika-liku perebutan kasus aset Bank Aspac yang sudah berjalan sekitar sepuluh tahun.

 

30 Desember 1997
Bank Asia Pacific dan anak perusahaannya, PT Mitra Bangun Griya, membuat perjanjian pemasukan (inbreng) tanah hak guna bangunan No. 899 seluas 4.340 meter persegi dan No. 1353 seluas 270 meter persegi berikut bangunan di atasnya ke dalam PT Bank Aspac di depan notaris Mahyastoeti Notonagoro.

 

9 Januari 1998
Akta pernyataan keputusan rapat Bank Aspac menyatakan, PT Mitra mendapatkan saham 61,6 persen sebagai kompensasi inbreng.

 

23 Januari 1998
Tanah dan gedung dibalik nama menjadi milik PT Bank Aspac.

 

14 Februari 1998
Bank Indonesia memasukkan Bank Aspac dalam program penyehatan perbankan

 

16 Desember 1998
Bank Aspac meneken perjanjian. Isinya, PT Mitra menjadi pengelola Gedung Aspac sampai 31 Desember

 

2003.

 

11 Januari 1998
Bank Indonesia memberikan fasilitas bantuan likuiditas Bank Indonesia. Salah satu jaminannya gedung Aspac.

 

13 Maret 1999
Bank Aspac menjadi bank beku kegiatan usaha (BBKU)

 

24 Februari 2000
PT Mitra minta tanah Bank Aspac dikeluarkan dari daftar barang yang akan dilelang

 

14 Juli 2003
BPPN melelang aset, termasuk gedung Aspac

 

6 Agustus 2003
PT Mitra menggugat PT Bank Aspac (BBKU), Bank Indonesia, BPPN, notaris Mahyastoeti, dan Suci Amatul Qudus soal inbreng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

21 Agustus 2003
BPPN menyatakan PT Bumijawa sebagai pemenang lelang gedung Aspac.

 

17 November 2003
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Mitra kepada PT Bank Aspac dkk.

 

4 Desember 2003
Kepala Pertanahan Jakarta Selatan membuat keputusan balik nama sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 899 dan No. 1353 atas nama PT Mitra menjadi PT Bumijawa.

 

29 Desember 2003
PT Bumijawa menegur PT Mitra untuk menyerahkan gedung.

 

3 Februari 2004
PT Bumijawa menggugat PT Mitra ke pengadilan karena tak menyerahkan gedung.

 

14 April 2004
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan PT Mitra dalam gugatan banding terhadap PT Aspac dkk. soal inbreng.

 

20 April 2004
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan PT Bumijawa dan memerintahkan PT Mitra menyerahkan gedung.

 

17 Juni 2004
PTUN Jakarta menolak gugatan PT Mitra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan karena menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan gedung Aspac untuk PT Bumijawa

 

11 Agustus 2004
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan upaya eksekusi pengosongan gedung Aspac. Gagal karena ada perlawanan.

 

23 Agustus 2004
Pengadilan tinggi menolak banding PT Mitra soal penyerahan gedung.

 

9 Desember 2004
PTUN DKI Jakarta menolak banding PT Mitra kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

 

17 Oktober 2006
Mahkamah Agung menolak kasasi PT Mitra melawan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan

 

31 Januari 2007
Mahkamah Agung mengeluarkan dua putusan: menerima eksepsi PT Bank Aspac dkk. soal inbreng dan menolak kasasi PT Mitra soal kepemilikan dan penyerahan gedung Aspac.

 

AM/dari berbagai sumber

 

PT Bank Asia Pacific
Berdiri: November 1958. Awalnya bernama PT Bank Kesejahteraan Keluarga Anggota Angkatan Perang. Pada 25 November 1989 ganti nama menjadi PT Bank Asia Pacific
Presiden Direktur: Setiawan Harjono
Wakil Presiden Direktur: Hendrawan Harjono
Pemegang saham: PT Centra Dharmakreasi 36,50%, Yayasan Kesejahteraan Uppindo 1,11%, PT Cakrawala
Kuningan Kreasi 0,83%, PT Mitra Bangun Griya 61,56%
Jumlah kantor cabang 45
Jumlah pegawai: 1.394 orang

 

Majalah Tempo, Edisi. 03/XXXIIIIII/12 – 18 Maret 2007

Leave a comment